Langsung ke konten utama

OJK Siap Buka Kerjasma dengan Negara Lain untuk Kembangkan Fintech

Allah SWT berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قِيْلَ لَـكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَـكُمْ   ۚ  وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ  ۙ  وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ    ؕ  وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis," maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Mujadilah: Ayat 11)
______________________________


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh esya fighter semua. Salam Semangat. Ada berita ekonomi islam baru nih.  Simak yah...😊

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Australian Securities and Investments Commision (ASIC). Keduanya sepakat melakukan pertukaran informasi di bidang inovasi layanan sektor jasa keuangan termasuk perkembangan financial technology (fintech).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F Pardede mengatakan, kerja sama tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Meliputi sistem pengawasan, pengaturan fintech, pertukaran informasi, dan lainnya. "Sampai bantuan teknis dan sandbox," ujarnya kepada Republika, Kamis, (27/4).

Ia menegaskan, ke depannya OJK siap menjalin kerja sama dengan berbagai negara lain lagi demi pengembangan fintech. "Kami siap saja kerja sama ke berbagai negara untuk kemajuan fintech di Indonesia," tutur Dumoly.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menilai, kini memang sudah saatnya bagi OJK untuk menimba tata cara operasi atau international best practices dari negara yang sudah maju dalam bisnis tersebut. "Secara umumnya sudah saatnya juga OJK menimba pengalaman fintech dari negara maju," katanya saat dihubungi Republika, Kamis, (27/4).

Ia menambahkan, belajar mengenai mitigasi risiko dari bisnis fintech pun sangat diperlukan bahkan mendesak. Pasalnya Indonesia masih baru dalam bisnis ini. "Saya kira Indonesia bisa belajar dari Singapura, Malaysia, dan Thailand. Hal itu karena, negara-negara tersebut juga sama-sama memiliki UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)," jelas Paul.

Sebelumnya, penandatanganan kesepakatan kerja sama dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner ASIC John Price di Kantor ASIC Melbourne, Australia, Jumat. “Saya berharap kerja sama lebih lanjut ini dapat meningkatkan inovasi di industri jasa keuangan di Indonesia dan mempererat hubungan yang dapat digunakan untuk pengembangan sektor jasa keuangan di kedua negara,” kata Muliaman.

Menurutnya, perkembangan industri fintech tumbuh sangat cepat di dunia termasuk di Indonesia. Sampai tahun ini, ada sekitar 165 perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia, sehingga Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain seperti Australia.
  
Kerja sama di bidang fintech dengan ASIC antara lain meliputi pertukaran informasi mengenai pengembangan teknologi, pengembangan regulasi dan kerja sama fintech inovation hub.

Khusus pengembangan fintech, dalam kesempatan kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga melakukan pertemuan dengan Swinburne University of Technology dan Australian Centre for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian soal fintech.

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Budi Raharjo
___________________________
@fosseinasional
@fosseiregionaljateng
#EkonomiRabbaniBisa
#KseiFeUnnes2017
#Prima_Prima_Prima
#KseiHitz
#FEBrilian
#Mawapres2017
___________________________

Fb : Ksei Fe Unnes
Twitter : @kseifeunnes
IG : kseifeunnes
Id Line : @nzv2519n

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil