Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018

UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN INSTRUMENT KEBIJAKAN MONETER ISLAM

UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN INSTRUMENT KEBIJAKAN MONETER ISLAM Uang Dalam Perspektif Islam Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (money is goods public). Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Implikasinya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan / penimbunan harta, memonopoli kekayaan, ―al kanzu‖ sebagaimana telah disebutkan dalam QS:At Taubah 34-35 berikut: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya seb

KEBIJAKAN PENGELUARAN NEGARA DI MASA KONTEMPORER DAN KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM

KEBIJAKAN PENGELUARAN NEGARA DI MASA KONTEMPORER DAN KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM Kebijakan Pengeluaran Negara Di Masa Kontemporer Di masa Rasulullah SAW kebijakan anggaran sangat sederhana dan tidak serumit   sistem   anggaran   modern.   Hal   ini   sebagian   karena   telah   berubahnya keadaan   sosioekonomik   secara   fundamental,   dan   sebagian   lagi   karena   negara Islam yang didirikan dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Negara yang menganut demokrasi, biasanya membuat anggaran belanja negara secara umum. Tiap tahun, fakta anggaran belanja negara   yang menganut demokrasi tersebut adalah bahwa anggaran   belanjanya dinyatakan   melalui peraturan   yang disebut dengan peraturan anggaran belanja negara sekian tahunan. Kemudian ditetapkan sebagai peraturan setelah dibahas dengan parlemen.              Anggaran modern merupakan suatu campuran rumit antara rencana dan proyek yang harus dilaksanakan di masa depan, maupun melenyapkan kesulitan dan rintangan   y

KEBIJAKAN PENGELUARAN NEGARA SEPANJANG SEJARAH DALAM ISLAM

KEBIJAKAN PENGELUARAN NEGARA SEPANJANG SEJARAH DALAM ISLAM Menurut Ibnu Taimiyah, prinsip dasar dari pengelolaan pengeluaran    adalah pendapatan yang berada di tangan pemerintahan atau negara merupakan milik masyarakat sehingga harus dibelanjakan untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan pedoman Allah SWT. Saat membelanjakan uang masyarakat, maka harus diprioritaskan kepada hal-hal yang penting. Dalam pandangannya, pembelanjaan utama antara lain: 1.       Kaum miskin dan yang membutuhkan. 2.       Pemeliharaan tentara untuk jihad dan pertahanan. 3.       Pemeliharaan ketertiban dan hukum internal. 4.       Pensiun dan gaji pegawai. 5.       Pendidikan. 6.       Infrastruktur. 7.       Kesejahteraan umum.              Dalam pengalokasian sumber penerimaan terhadap pengeluaran tidak serta- merta dilakukan untuk pengeluaran tersebut di atas. Ada pengaturan dan penyesuaian antara sumber pendapatan dan pengeluaran. Untuk penerimaan dari zakat dan ganimah peruntukannya

KEBIJAKAN KEUANGAN PUBLIK ISLAM (KLASIK)

KEBIJAKAN KEUANGAN PUBLIK ISLAM (KLASIK) Kebijakan pengeluaran negara tidak pernah lepas dari pengeluaran non- zakat. Pengeluaran non-zakat adalah salah satu instrumen penting dalam suatu negara sebagai fasilitas untuk melancarkan program pengeluaran negara. Pengeluaran non-zakat dalam Islam diartikan tentunya sebagai pengeluaran- pengeluaran    yang    sesuai    dengan    tuntutan    Islam.    Adapun    yang    termasuk kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan adalah keamanan, pengobatan dan pendidikan. Kaidah Belanja Negara Dalam Islam              Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan (Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 35 Tahun 2000 Tentang APBN Tahun 2001). Dalam konsep ekonomi Islam, belanja negara harus sesuai dengan syari’ah dan penentuan skala prioritas. Para ulama terdahulu telah memberikan kaidah umum yang disyariatkan dalam Al-Qur’an dan as-sunah dalam memandu kebijakan belanja pemerintah. Kaidah-
OBLIGASI SYARIAH Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab ―sak‖ (tunggal) dan ―sukuk‖ (jamak) yang memiliki arti mirip dengan  sertifikat  atau  note.  Dalam  pemahaman  praktisnya,  sukuk  merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset. Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004). Obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah. Obligasi syariah di Indonesia mulai diterbitkan pada