Langsung ke konten utama

Kajian Ekonomi Islam Tema: Pengantar Ekonomi Islam Pembicara: Ibu Raeni, S.Pd.,M.Sc. Jum’at, 17 Maret 2017

Konsep awal ekonomi islam.
Indonesia memiliki potensi yang besar akan ekonomi Islam, hal ini dikarenakan Indonesia sendiri merupakan negara dengan penduduk muslim yang banyak, namun potensi-potensi yang ada belum bisa dimanfaatkan secara optimal. Bahkan saat ini yang menjadi “Leader of Syaria Ekonomics” adalah negara tetangga, yaitu Malaysia yang bisa dikatakan Malaysia merupakan negara dengan jumlah wilayah dan penduduk lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia. Tidak hanya itu, sistem keuangan syariah yang paling baik juga dipegang oleh negara Malaysia, sedangkan Indonesia menempati  posisi 9. Faktor utama yang menyebabkan Indonesia berada di posisi 9, ialah faktor sumber daya manusianya sendiri yang mana masih belum memiliki akhlak yang sempurna untuk mempelajari ilmu ekonomi Islam secara kaffah (menyeluruh), sehingga hal yang harus dipersiapkan oleh Indonesia agar bisa menduduki leader of syaria economics ialah sumber daya manusianya sendiri dan ilmu yang kaffah.
Ada beberapa indikator yang dapat mencerminkan sebuah negara menjadi leader keuangan syariah, yaitu:
1.      Dilihat dari segi asset,
2.      Prinsip dari industriyang menerapkan good government,
3.      Kondisi masyarakat yang sadar untuk menggunakan industri good government,
4.      Tingkat sosial, yaitu bagaimana seseorang mampu mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.
Saat ini, sudah banyak  negara-negara didunia yang menggunakan sistem ekonomi syariah (Islamic Finance), diantaranya yang paling bagus ialah Inggris, disusul Malaysia. Pasar modal berbasis islam pertama juga didirikan di negara Inggris. Hal ini terjadi dikarenakan sistem  keuangan syariah pada dasarnya diciptakan dengan “comprehensive way”atau cara menyeluruh yang didukung dengan adanya akidah dan syariah. Akidah sendiri meliputi keyakinan dan keimanan sedangkan syariah meliputi pedoman hukum Islam.
Dalam ekonomi Islam juga ditekankan mengenai istilah “invisible hand (tangan-tangan tak terlihat” yang dipercaya akan mem-fix-an market, yang dalam hal ini dipercaya dengan adanya bantuan dari Tuhan Yang Maha Esa. Pakar ekonomi Adam Smith juga menyebutkan dan percaya dengan adanya teori tersebut.
Berbicara mengenai ekonomi syariah, kita juga perlu mengetahui bahwa Syariah dibagi menjadi  2, yaitu: Ibadah dan Muamalah. Dimana dalam hal ibadah segala sesuatunya telah diatur dan  ada peraturannya, sehingga tidak bisa dimodifikasi, seperti contoh solat 5 waktu yang tidak boleh dimodifikasi seperti menjadi dirubah rakaatnya dan lain sebagainya. Sedangkan dalam hal muamalah semua hal dibolehkan asal tidak melanggar syariah, seperti yang terdapat dalam Q.S. Al Baqarah:282, dan muamalah inidigunakan sebagai dasar pelaksanaan ekonomi dan sosial.
Sejatinya, dalam Islam semua makhluk telah memiliki “guidens” atau penujuk jalan sendiri-sendiri. Islam itu sudah komrehensif (menyeluruh) dan sudah dibekali dengan akhlak mulia melalui Nabi Muhammad berupa etika, moral dan perilaku. Namun, pada kenyataannya saat ini ekonomi Islam masih belum tertanam di hati para penduduk di Indonesia yang mana masih banyak orang-orang yang menggunakan sisem keuangan yang bersifat konvensional dibandingkan sistem ekonomi Islam, dengan berbagai alasan seperti sistem ekonomi Islam “ribet” dibandingkan dengan  keuangan konvensional. Sehingga salah satu solusi untuk mengatasinya dengan cara refleksi dua arah, yaitu: meningkatkan kemampuan kita kemudian sebarluaskan ke masyarakat. Selain itu dari pihak bank ekonomi Islam juga bisa memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien agar tidak membuat penduduk bingung akan prosedur yang harus di lakukan untuk menggunakan bank-bank atau lembaga ekonomi Islam.
Berikut ini beberapa perbedaan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional:
Ekonomi Islam
Ekonomi Konvensional
Pelaksanaannya berdasarkan Al Quran, hadis, ijma dan qiyas
Pelaksanaannya berdasarkan pemikiran manusia
Mementingkan manfaat yang akan didapat oleh semua orang
Hanya mementingkan untung/laba semata
Dalam pelaksanaannya menggunakan berbagai akad
Dalam pelaksanaannya terdapat bunga (riba)
Memandang adanya kepemilikan dan hak orang lain (zakat, infaq dan shodaqoh)
Belum tentu memandang adanya hak bagi orang lain.




Menilik fenomena berkunjungnya Raja Salman dari Arab Saudi ke Indonesia, banyak muncul pertanyaan kira-kira oleh-oleh apa yang diberikan untuk Indonesia. Raja Salman berkunjung ke Indonesia mungkin tidak lain adalah dalam urusan bisnis, namun ternyata tidak hanya dari segi politik saja yang dapat kita ambil pelajarannya tetapi dari sistem perekonomiannya juga yang menganut ekonomi Islam.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil