Konsep
awal ekonomi islam.
Indonesia memiliki potensi yang besar akan ekonomi Islam,
hal ini dikarenakan Indonesia sendiri merupakan negara dengan penduduk muslim
yang banyak, namun potensi-potensi yang ada belum bisa dimanfaatkan secara
optimal. Bahkan saat ini yang menjadi “Leader of Syaria Ekonomics” adalah negara
tetangga, yaitu Malaysia yang bisa dikatakan Malaysia merupakan negara dengan
jumlah wilayah dan penduduk lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia. Tidak
hanya itu, sistem keuangan syariah yang paling baik juga dipegang oleh negara
Malaysia, sedangkan Indonesia menempati
posisi 9. Faktor utama yang menyebabkan Indonesia berada di posisi 9, ialah
faktor sumber daya manusianya sendiri yang mana masih belum memiliki akhlak
yang sempurna untuk mempelajari ilmu ekonomi Islam secara kaffah (menyeluruh),
sehingga hal yang harus dipersiapkan oleh Indonesia agar bisa menduduki leader
of syaria economics ialah sumber daya manusianya sendiri
dan ilmu yang kaffah.
Ada beberapa indikator yang dapat mencerminkan
sebuah negara menjadi leader keuangan syariah, yaitu:
1. Dilihat dari segi asset,
2. Prinsip dari industriyang menerapkan good government,
3. Kondisi masyarakat yang sadar untuk menggunakan industri
good government,
4. Tingkat sosial, yaitu bagaimana seseorang mampu
mengoptimalkan pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.
Saat ini, sudah banyak negara-negara didunia yang menggunakan sistem
ekonomi syariah (Islamic Finance), diantaranya yang paling bagus ialah Inggris,
disusul Malaysia. Pasar modal berbasis islam pertama juga didirikan di negara
Inggris. Hal ini terjadi dikarenakan sistem
keuangan syariah pada dasarnya diciptakan dengan “comprehensive way”atau
cara menyeluruh yang didukung dengan adanya akidah dan syariah. Akidah sendiri
meliputi keyakinan dan keimanan sedangkan syariah meliputi pedoman hukum Islam.
Dalam ekonomi Islam juga ditekankan mengenai istilah
“invisible hand (tangan-tangan tak terlihat” yang dipercaya akan mem-fix-an
market, yang dalam hal ini dipercaya dengan adanya bantuan dari Tuhan Yang Maha
Esa. Pakar ekonomi Adam Smith juga menyebutkan dan percaya dengan adanya teori
tersebut.
Berbicara mengenai ekonomi syariah, kita juga perlu
mengetahui bahwa Syariah dibagi menjadi
2, yaitu: Ibadah dan Muamalah. Dimana dalam hal ibadah segala sesuatunya
telah diatur dan ada peraturannya, sehingga
tidak bisa dimodifikasi, seperti contoh solat 5 waktu yang tidak boleh
dimodifikasi seperti menjadi dirubah rakaatnya dan lain sebagainya. Sedangkan
dalam hal muamalah semua hal dibolehkan asal tidak melanggar syariah, seperti
yang terdapat dalam Q.S. Al Baqarah:282, dan muamalah inidigunakan sebagai
dasar pelaksanaan ekonomi dan sosial.
Sejatinya, dalam Islam semua makhluk telah memiliki
“guidens” atau penujuk jalan sendiri-sendiri. Islam itu sudah komrehensif
(menyeluruh) dan sudah dibekali dengan akhlak mulia melalui Nabi Muhammad
berupa etika, moral dan perilaku. Namun, pada kenyataannya saat ini ekonomi
Islam masih belum tertanam di hati para penduduk di Indonesia yang mana masih banyak
orang-orang yang menggunakan sisem keuangan yang bersifat konvensional
dibandingkan sistem ekonomi Islam, dengan berbagai alasan seperti sistem ekonomi
Islam “ribet” dibandingkan dengan
keuangan konvensional. Sehingga salah satu solusi untuk mengatasinya
dengan cara refleksi dua arah, yaitu: meningkatkan kemampuan kita kemudian
sebarluaskan ke masyarakat. Selain itu dari pihak bank ekonomi Islam juga bisa memberikan
pelayanan yang lebih efektif dan efisien agar tidak membuat penduduk bingung
akan prosedur yang harus di lakukan untuk menggunakan bank-bank atau lembaga
ekonomi Islam.
Berikut ini beberapa perbedaan antara ekonomi Islam
dengan ekonomi konvensional:
Ekonomi
Islam
|
Ekonomi
Konvensional
|
Pelaksanaannya berdasarkan Al
Quran, hadis, ijma dan qiyas
|
Pelaksanaannya berdasarkan
pemikiran manusia
|
Mementingkan manfaat yang akan
didapat oleh semua orang
|
Hanya mementingkan untung/laba
semata
|
Dalam pelaksanaannya menggunakan
berbagai akad
|
Dalam pelaksanaannya terdapat
bunga (riba)
|
Memandang adanya kepemilikan
dan hak orang lain (zakat, infaq dan shodaqoh)
|
Belum tentu memandang adanya
hak bagi orang lain.
|
|
|
|
Menilik fenomena berkunjungnya Raja Salman dari Arab
Saudi ke Indonesia, banyak muncul pertanyaan kira-kira oleh-oleh apa yang
diberikan untuk Indonesia. Raja Salman berkunjung ke Indonesia mungkin tidak
lain adalah dalam urusan bisnis, namun ternyata tidak hanya dari segi politik
saja yang dapat kita ambil pelajarannya tetapi dari sistem perekonomiannya juga
yang menganut ekonomi Islam.
|
Komentar