Konsep kartu kredit :
Kartu
kredit konvensional: bank sebagai perantara ketika kita tidak punya cash money
yang akan dibayar akumulasinya pada akhir bulan dengan ditambah bunga dan denda
bila terlambat dan fee yang lain sedangkan, kartu kredit syariah ialah kartu
kredit yang dalam prakteknya berdasarkan prinsip syariah dengan tiga layanan
(akad).
Sejarah
perkembangan kartu kredit syariah:
-
Awalnya bernama
cash card – diterbitkan oleh bank syariah, namun dalam prakteknya seperti debit card.
-
Mengalami
penyempurnaan dengan akad murabahah dan ijarah (ijarah dengan pembelian
menggunakan kartu kredit dianggap sewa, sehingga barang tersebut dianggap sewa.
Yang nantinya sewa tersebut akan dikembalikan sesuai pokok sewa disertai biaya
sewa).
Kartu kredit syariah mmemiliki tiga layanan (akad),
yaitu :
a.
Kafalah bil
ujrah
b.
Qard
c.
Ijarah
Murabahah sudah
tidak digunakan lagi karena kredit card bank beli dulu, kita beli ke bank membayar
pokok dan skim bagi hasil. Jika murabahah di implemantasikan nasabah bisa
menggunakan kartu kredit terlalu banyak.
Akad-akad kartu kredit syariah:
a.
Akad Kafalah
Konsep : bank menjamin card holder kepada toko atas
semua kewajiban bayar yang timbul menggunakan kartu kredit. Intinya bank dulu
yang menanggung berapapun asal tidak melebihi plafon/limit card.
Ada annual membership fee 1 tahun sekali.
b.
Qardh
Seperti ATM. Kita ambil bank seperti ATM. Ada cash
advance fee, atau fee penarikan tunai. Apakah cash advance fee ini termasuk riba?
Tidak. Karena : digunakan untuk membayar sistem, petugas administrasi dan
berapapun penarikannya jumlahnya tetap sama.
c.
Ijarah
Seperti konsep konvensional pertama kali muncul,
bank menyediakan jasa pembayaran dengan status barang menyewa dan bayar
dibelakang sehingga nanti konsumen akan dikenai biaya sewa.
Ada merchant fee, dibebankan kepada nasabah pada
konvensional dan pada syariah dibebankan ke merchant.
Perbedaan pendapatan kartu kredit konvensional
dan kartu kredit syariah:
A.
Dilihat dari pendapatan kartu kredit
1.
Konvensional:
a.
Membership fee
ada dua annual dan monthly.
b.
Bunga dihitung
atas nominal transaksi, semakin banyak transaksi semakin tinggi bunga,
c.
Ada merchant fee
dan ditanggung oleh nasabah,
d.
Dikenakan denda
dan biaya penagihan,
e.
Denda, di
syariah awal muncul ada denda tapi mulai tahun berapa oleh mui tidak
diperbolehkan adanya denda, biaya penagihan, sya: pendapatan tergantung akad.
f.
Syariah : limit
kartu sedikit, sehingga kurang diminati. Selain itu syaratnya terlalu ketat.
2.
Syariah:
a.
Membership fee
hanya ada satu yaitu annual membership fee,
b.
Tidak adanya
bunga,
c.
Merchant fee
ditanggung oleh toko,
d.
Tidak
diperbolehkan adanya denda, biaya penagihan,, dan lain-lain.
B. Batasan –
batasan kartu kredit syariah :
a. Tidak ada riba,
b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai
dengan syariah (transaksi-transaksi yang bisa menimbulkan kebathilan),
c. Tidak mendorong adanya sifat isrof’
(boros/pengeluaran yang berlebihan)
d. Pemegang kartu harus memiliki kemampuan untuk
melunasi utangnya karena tidak adanya system denda dan biaya penagihan,
e. Tidak memeberikan fasilitas yang bertentangan dengan
syariah. Seperti contoh: perjudian. Transfer ke judi online, isrof, dll.
C.
Dasar hukum
1.
Konvensional:
diatur dalam UU Perbankan dan kebijakan pemerintah.
2.
Syariah
: Fatwa DSN- MUI, UU Perbankan, UU Perbankan syariah.
D.
Provider
1.
Konvensional:
providernya berupa master card dan visa.
2.
Syariah:
providernya berupa master card.
E.
Perjanjian
1.
Konvensional:
tiap bulan dikenai bunga atas transaksi dan bisa digunakan untuk kegiatan apa
saja, dalam artian tidak ada batasan baik itu hal positif maupun negative tidak
ada aturannya.
2.
Syariah:
tidak dikenakan adanya bunga karena telah menggunakan 3 akad yang sesuai
syariah Islam yaitu Kafalah, Qardh dan Ijarah. Selain itu dalam kartu kredit
syariah juga disertai dengan batasan-batasan mengenai penggunaan kartu kredit
tersebut.
F.
Ketentuan penggunaan
1.
Konvensional:
bebas, hanya mengandalkan keuntungan (sama-sama untung)
2.
Syariah:
Ada batasannya yang telah diatur dalam sistem kartu kredit tersebut, dan untuk
mengontrol penggunaan kartu kredit syariah, yaitu bank akan mensurvey / menilai
merchant terlebih dahulu untuk memastikan apakah barang/produk layanan sesuai
dengan syariah atau tidak sebelum memutuskan untuk memberikan layanan kredit
syariah.
G. Fitur
1.
Konvensional:
cash advance, extra dana, cash spending, dll,
2.
Syariah:
memiliki fitur yang sama dengan kartu kredit konvensional, seperti cash
advance, extra dana dan cash spending, hanya saja terdapat perbedaan dari cara
mengambil keuntungan.
Alasan mengapa saat ini kartu kredit
syariah masih belum banyak digunakan oleh masyarakat ialah karena dalam
pengurusan kartu kredit tersebut juga rumit, mulai dari persyaratan memiliki
goodwill investment yang berupa cash collateral sebagai sarana investasi DPK
(Dana Pihak Ketiga) dan uang jaminan untuk memiliki kartu kredit, selain itu juga untuk mengurangi
resiko NPF (Non Performing Finance) atau utang yang tidak terbayar. Kalaupun nanti
kas kolateral ini tidak terpakai maka kas ini akan kembali ke nasabah.
Batasan dari besarnya Goodwill investment
ini sebesar 10% dari limit kartu yang digunakan sesuai bank yang bersangkutan.
Prinsip dari kas kolateral ialah kas yang berarti (uang) dan kolateral oyang
berarti (jaminan).
Goodwill
investment dilihat dari sudut pandang nasabah harus ada wujud kas nya, dalam
bentuk Tarik tunai ataupun bagi hasil. Goodwill investment ini oleh bank /
perusahaan ialah sebagai bentuk balas jasa kepada nasabah yang telah
meginvestasikan dananya di bank/perusahaan tertentu. |
Komentar