Langsung ke konten utama

(Kajian Ekonomi Islam) Kartu Kredit Syariah Pembicara: Agustya Nur Pratama, S.E. Jum’at, 31 Maret 2017

Konsep kartu kredit :
Kartu kredit konvensional: bank sebagai perantara ketika kita tidak punya cash money yang akan dibayar akumulasinya pada akhir bulan dengan ditambah bunga dan denda bila terlambat dan fee yang lain sedangkan, kartu kredit syariah ialah kartu kredit yang dalam prakteknya berdasarkan prinsip syariah dengan tiga layanan (akad).
Sejarah perkembangan kartu kredit syariah:
-          Awalnya bernama cash card – diterbitkan oleh bank syariah, namun dalam  prakteknya seperti debit card.
-          Mengalami penyempurnaan dengan akad murabahah dan ijarah (ijarah dengan pembelian menggunakan kartu kredit dianggap sewa, sehingga barang tersebut dianggap sewa. Yang nantinya sewa tersebut akan dikembalikan sesuai pokok sewa disertai biaya sewa).

Kartu kredit syariah mmemiliki tiga layanan (akad), yaitu :
a.       Kafalah bil ujrah
b.      Qard
c.       Ijarah
Murabahah sudah tidak digunakan lagi karena kredit card bank beli dulu, kita beli ke bank membayar pokok dan skim bagi hasil. Jika murabahah di implemantasikan nasabah bisa menggunakan kartu kredit terlalu banyak.

Akad-akad kartu kredit syariah:
a.      Akad Kafalah
Konsep : bank menjamin card holder kepada toko atas semua kewajiban bayar yang timbul menggunakan kartu kredit. Intinya bank dulu yang menanggung berapapun asal tidak melebihi plafon/limit card.
Ada annual membership fee 1 tahun sekali.
b.      Qardh
Seperti ATM. Kita ambil bank seperti ATM. Ada cash advance fee, atau fee penarikan tunai. Apakah cash advance fee ini termasuk riba? Tidak. Karena : digunakan untuk membayar sistem, petugas administrasi dan berapapun penarikannya jumlahnya tetap sama.
c.       Ijarah
Seperti konsep konvensional pertama kali muncul, bank menyediakan jasa pembayaran dengan status barang menyewa dan bayar dibelakang sehingga nanti konsumen akan dikenai biaya sewa.
Ada merchant fee, dibebankan kepada nasabah pada konvensional dan pada syariah dibebankan ke merchant.
Perbedaan pendapatan kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah:
A.      Dilihat dari pendapatan kartu kredit
1.      Konvensional:
a.       Membership fee ada dua annual dan monthly.
b.      Bunga dihitung atas nominal transaksi, semakin banyak transaksi semakin tinggi bunga,
c.       Ada merchant fee dan ditanggung oleh nasabah,
d.      Dikenakan denda dan biaya penagihan,
e.       Denda, di syariah awal muncul ada denda tapi mulai tahun berapa oleh mui tidak diperbolehkan adanya denda, biaya penagihan, sya: pendapatan tergantung akad.
f.       Syariah : limit kartu sedikit, sehingga kurang diminati. Selain itu syaratnya terlalu ketat.
2.      Syariah:
a.       Membership fee hanya ada satu yaitu annual membership fee,
b.      Tidak adanya bunga,
c.       Merchant fee ditanggung oleh toko,
d.      Tidak diperbolehkan adanya denda, biaya penagihan,, dan lain-lain.
B.  Batasan – batasan kartu kredit syariah :
a.       Tidak ada riba,
b.      Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah (transaksi-transaksi yang bisa menimbulkan kebathilan),
c.       Tidak mendorong adanya sifat isrof’ (boros/pengeluaran yang berlebihan)
d.      Pemegang kartu harus memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya karena tidak adanya system denda dan biaya penagihan,
e.       Tidak memeberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah. Seperti contoh: perjudian. Transfer ke judi online, isrof, dll.
C.    Dasar hukum
1.      Konvensional: diatur dalam UU Perbankan dan kebijakan pemerintah.
2.      Syariah : Fatwa DSN- MUI, UU Perbankan, UU Perbankan syariah.
D.    Provider
1.      Konvensional: providernya berupa master card dan visa.
2.      Syariah: providernya berupa master card.
E.     Perjanjian
1.      Konvensional: tiap bulan dikenai bunga atas transaksi dan bisa digunakan untuk kegiatan apa saja, dalam artian tidak ada batasan baik itu hal positif maupun negative tidak ada aturannya.
2.      Syariah: tidak dikenakan adanya bunga karena telah menggunakan 3 akad yang sesuai syariah Islam yaitu Kafalah, Qardh dan Ijarah. Selain itu dalam kartu kredit syariah juga disertai dengan batasan-batasan mengenai penggunaan kartu kredit tersebut.
F.     Ketentuan penggunaan
1.      Konvensional: bebas, hanya mengandalkan keuntungan (sama-sama untung)
2.      Syariah: Ada batasannya yang telah diatur dalam sistem kartu kredit tersebut, dan untuk mengontrol penggunaan kartu kredit syariah, yaitu bank akan mensurvey / menilai merchant terlebih dahulu untuk memastikan apakah barang/produk layanan sesuai dengan syariah atau tidak sebelum memutuskan untuk memberikan layanan kredit syariah.
G. Fitur
1.      Konvensional: cash advance, extra dana, cash spending, dll,
2.      Syariah: memiliki fitur yang sama dengan kartu kredit konvensional, seperti cash advance, extra dana dan cash spending, hanya saja terdapat perbedaan dari cara mengambil keuntungan.

     Alasan mengapa saat ini kartu kredit syariah masih belum banyak digunakan oleh masyarakat ialah karena dalam pengurusan kartu kredit tersebut juga rumit, mulai dari persyaratan memiliki goodwill investment yang berupa cash collateral sebagai sarana investasi DPK (Dana Pihak Ketiga) dan uang jaminan untuk memiliki kartu  kredit, selain itu juga untuk mengurangi resiko NPF (Non Performing Finance) atau utang yang tidak terbayar. Kalaupun nanti kas kolateral ini tidak terpakai maka kas ini akan kembali ke nasabah.
     Batasan dari besarnya Goodwill investment ini sebesar 10% dari limit kartu yang digunakan sesuai bank yang bersangkutan. Prinsip dari kas kolateral ialah kas yang berarti (uang) dan kolateral oyang berarti (jaminan).

Goodwill investment dilihat dari sudut pandang nasabah harus ada wujud kas nya, dalam bentuk Tarik tunai ataupun bagi hasil. Goodwill investment ini oleh bank / perusahaan ialah sebagai bentuk balas jasa kepada nasabah yang telah meginvestasikan dananya di bank/perusahaan tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil