Langsung ke konten utama

AAOIFI dan IFSB Siapkan Standarisasi Sukuk

Assalamualaikum wr.wb. Hai esya fighter. Malam ini ada sedikit berita tentang ekonomi islam loh. Yuk kita simak beritanya.
__________________
,AAOIFI dan IFSB Siapkan Standarisasi Sukuk
Dua lembaga standarisasi keuangan syariah, yaitu Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) sedang mempersiapkan panduan baru untuk sukuk. Panduan ini akan membuat instrumen sukuk lebih transparan dan mudah untuk distruktur sehingga dapat meningkatkan investasi.
Pekan lalu, AAOFI menerbitkan draft standar akuntansi untuk sukuk. Draft tersebut memuat tata cara pembukuan sukuk di neraca dan informasi yang harus diumumkan penerbit sukuk. Selain itu, AAOFI juga membentuk working group untuk memeriksa standar prinsip syariah bagi instrumen sukuk.
Draft standar AAOIFI mencakup perlakuan akuntansi sukuk oleh special purpose vehicles, yang biasanya dipakai pada transaksi sukuk. Dalam standar tersebut, sukuk harus diklasifikasikan sebagai ekuitas, quasi-ekuitas atau liabilitas. Hal ini bisa membantu dalam mengatasi kebingungan investor apakah sukuk merupakan asset backed atau asset-based. “Dua istilah ini terlalu sama dan dapat menyesatkan investor yang tidak familiar dengan jargon sukuk, sehingga membuat mereka bingung,” kata Managing Director Acreditus Khalid Howladar, dilansir dari Reuter, Selasa (28/3).
Sementara, akhir tahun lalu IFSB membuat draft panduan disclosure terkait produk pasar modal syariah, terutama sukuk. Draft IFSB mencakup disclosure mengenai risiko pada produk keuangan syariah, struktur pemacu modal, underlying aset, batasan perdagangan sukuk dan hak investor jika terjadi default atau restrukturisasi sukuk. Standar IFSB ini juga memungkinkan pembebasan dari persyaratan pengungkapan tertentu bagi pemerintah dan badan-badan multilateral yang menerbitkan sukuk.
Standar baru itupun dinilai akan membuat sukuk semakin populer. Pasalnya, baik penerbit maupun investor, acapkali memiliki keluhan terkait sukuk karena terlalu kompleks, memakan waktu dan sulit untuk dipahami oleh investor. Dengan standar yang spesifik dan adanya persyaratan bagi penerbit untuk menyingkapkan informasi yang sama dinilai akan mengatasi isu yang ada.
Selama 2016, Standard & Poor’s mengestimasi penerbitan obligasi konvensional di kawasan Teluk Arab tumbuh nyaris dua kali lipat yaitu mencapai lebih dari 140 miliar dolar AS. Sedangkan, pasar sukuk turun sebesar enam persen. Penerbitannya hanya 20 miliar dolar AS.
Sumber: www.ekonomisyariah.id
______________
Terimakasih
Wassalam'alaikum wr.wb


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil