Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

EKONOMI MIKRO ISLAM

EKONOMI MIKRO ISLAM Para ekonom Muslim menyatakan tidak selamanya kelangkaan dan ketidak terbatasan keinginan manusia menjadi masalah dan perdebatan ekonomi. Baqir as- Sadr berpendapat bahwa sumber daya itu hakikatnya melimpah dan tidak terbatas. Pendapat ini didasarkan pada dalil  yang menyatakan bahwa alam semesta ini diciptakan oleh Allah dengan ukuran setepat-tepatnya. Berbeda dengan ekonom Muslim yang menyatakan bahwa masalah ekonomi memang bersumber dari kelangkaan, tetapi, karena manusia adalah khalifah maka manusia bertaggung jawab untuk mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang diberikan oleh Allah, karena akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Diantara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam tidak akan bisa dikompromikan satu dengan yang lain, karena masing-masing didasari pada pandangan yang berbeda. Dimana  ekonomi  konvensional  melihat  ilmu  sebagai  sesuatu  yang  secular (orientasi hanya pada kehidupan dunia), sementara ekonomi Islam justru dibangun

Adab dalam Islam

AKAD DALAM ISLAM Makna Akad (Kontrak) Pengertian Akad Dalam Bahasa Arab Kata ― al ‘aqd dalam bahasa Arab digunakan dalam beberapa pengertian. Di antaranya mengikat, seperti dalam kalimat (‘aqada al habla/ia mengikat tali). Ia juga berarti memperkuat dan mempererat seperti dalam kalimat (‘aqada shilatan thayyibatan   bi   fulan/ia   mempererat   hubungan   baik   dengan   si   anu).   Arti mempererat ialah mengikat kuat. Pengertian Akad Dalam Istilah Fiqh Islam Sebelum menganalisa pengertian kata akad dalam istilah fiqh Islam, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu bahwa kata akad yang dikenal dalam bahasa Arab tersebut digunakan pula dalam Al Quran, yaitu dalam firman Allah Ta’ala:  ا◌◌ أ ا ا ا أﻣﻰأ نهر فا ◌ ب انعقد ◌ “Hai orang-orang yang beriman laksanakanlah akad-akad kamu.” Ayat ini mewajibkan orang-orang yang beriman agar melaksanakan akad mereka, baik akad dengan Tuhan maupun sesama manusia. Para ahli fiqh Islam menggunakan istilah akad berdasarkan ayat 1 Surah Al Maidah te

Riba

RIBA Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan  tersebut  sebagai  ganti  terhadap  sesuatu  tersebut,  seperti  menukar  satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi „alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312). Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294; dinukil dari Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan,  ―Maksud  tambahan  secara  khusus,ialah  tambahan   yang diharamkan oleh syari‘at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.‖ (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII). Asal makna  ―riba‖  menurut bahasa Arab ialah  lebih  (bertambah).  Adapun yang  dimaksud disini menurut s

PERBANDINGAN EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL

PERBANDINGAN EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL Sistem ekonomi adalah cara suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Pelaksanaan sistem ekonomi suatu negara tercermin dalam keseluruhan lembaga-lembaga ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sistem perekonomian negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain ideologi/ falsafah hidup bangsa, sifat dan jati diri bangsa, serta struktur ekonomi. Dalam hal ini kita akan membahas mengenai klasifikasi sistem perekonomian yang ada di dunia. Sistem Perekonomian Pasar (Kapitalisme atau Sosialis) Sistem  ekonomi  kapitalis  merupakan  sebuah  sistem  organisasi  ekonomi yang dicirikan oleh hak milik pribadi atas alat-alat produksi, distribusi dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat kompetitif (Milton  H.  Spencer;1990).  Kapitalisme ini  hasil  dari  pemikiran  Adam  Smith. Adam Smith adalah tokoh mazhab klasik dimana para ahli ekonomi dunia menila

KONSEP KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA

KONSEP KEPEMILIKAN HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA Terdapat beberapa perbedaan pandangan terhadap kepemilikan harta kekayaan  berdasarkan  ekonomi  Islam  dan  ekonomi  konvensional.  Pertama, konsep kepemilikan harta. Kepemilikan harta (barang dan jasa) dalam  Sistem Sosialis dibatasi dari segi jumlah (kuantitas), namun dibebaskan dari segi cara (kualitas) memperoleh harta yang dimiliki. Artinya dalam memperolehnya dibebaskan dengan cara apapun yang dapat dilakukan. Sedangkan menurut pandangan Sistem Ekonomi Kapitalis jumlah (kuantitas) kepemilikan harta individu berikut cara memperolehnya (kualitas) tidak dibatasi, yakni dibolehkan dengan cara apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Sedangkan menurut sistem ekonomi Islam kepemilikan harta dari segi jumlah (kuantitas) tidak dibatasi namun dibatasi dengan cara-cara tertentu (kualitas) dalam memperoleh harta (ada aturan halal dan haram). Demikian juga pandangan tentang jenis kepemilikan harta. Dalam sistem ekonomi sosi