Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Dasar Akuntansi Syariah

Dasar Akuntansi Syariah Akuntansi pada dasarnya adalah pencatatan. Dalam islam saat ada transaksi non tunai harus dicatat seperti perintah dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 282. Kontribusi Islam pada akuntansi salah satunya yaitu dengan adanya angka arab maka proses pencatatan dalam akuntansi menjadi lebih mudah. Sedangkan peran penting adanya akuntansi dalam islam salah satunya adalah perhitungan zakat yang merupakan salah satu kewajiban umat islam. Selain itu, peran akuntansi penting dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kekayaan pemerintah maupun pedagang. Praktek akuntansi telah dilakukan pada zaman Rasulullah. Selanjutnya pada masa Khulafaur Rasyidin praktek akuntansi yang dilakukan diantaranya: 1. Pada zaman Ali harga tangguh diperbolehkan sehingga harga tunai dan kredit beda (Tidak dengan riba, namun dengan murabahah dengan margin) 2. Pada zaman Umar mendirikan Diwan Link Materi Kajian Akuntansi Dasar Oleh Drs. Asrori, M.S. https://drive.google.com/open?id=

ETIKA ISLAM DALAM BISNIS

Etika Islam Dalam Bisnis Oleh : Ubaedul Mustofa S.H.I., M.S.I Harus ada etika islam dalam bisnis karena dalam ekonomi konvensional meniadakan agama dalam bisnis karena agama menghambat dalam bisnis. Sebagai manusia secara tidak langsung menjalankan bisnis karena orientasi hidup adalah bertahan hidup dimana untuk bertahan hidup harus bekerja dan bekerja bagian dari bisnis. ☆Hukum bisnis dalam islam Boleh, dasarnya adalah 1. HR Al Bazzar dan Thabrani dalam mu'jam kabir Nabi Saw ditanya tentang pekerjaan yang paling utama, Beliau menjawab "perniagaan yang baik dan pekerjaan sesorang dengan tangannya sendiri". 2. Profesi rasulullah yang menjadi pebisnis. Yang jika dilihat dari masa sekarang adalah seorang eksportir (dari Mekah ke Syam) Dalam islam maksimalisasi bisnis tidak untuk kepuasan tapi untuk ibadah. ☆Modal utama bisnis dalam konvensional adalah uang sementara seorang muslim modal utama bisnisnya adalah aturan" (fiqih muamalah) dalam agama islam.

EKONOMI MIKRO ISLAM

Ekonomi Mikro Islam Latar Belakang Ruang Lingkup Ekonomi Mikro Pada dasarnya ruang lingkup ekonomi mikro sama dengan konsep dasar ekonomi mikro pada sistem ekonomi konvensional. Dimulai dari pembahasan dan kerangka dasar. Dalam ekonomi mikro konvensional, terdapat filosofi bahwa ekonomi muncul karena adanya kelangkaan (scarcity). Kelangkaan ini bermula pada kebutuhan manusia pada dasarnya. Dimana yang pertama kali mucul antara kegiatan ekonomi, sistem ekonomi, dan ilmu ekonomi adalah kegiatan ekonomi. Sebab kegiatan ekonomi inilah yang menjadi awal mula manusia untuk bertahan hidup. Sejak zaman prasejarah, sudah terdapat kegiatan ekonomi dimulai dengan barter dan pra barter. Pra barter dimulai ketika manusia telah berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan usaha yang ada. Dilanjukan dengan transaksi barter, ditransaksi inilah terjadi kegiatan ekonomi berupa pertukaran barang untuk memenuhi kebutuhan. Tujuan dari transaksi pra barter dan barter ini adalah untuk memen

THE JOURNEY OF ISLAMIC ECONOMIC

Sejarah Ekonomi Islam Klasik : *Fase I - Fisolofi - Yusuf : Kitab Al Haraj (membuat bukti pedoman pajak) - Tabiin : penjualan barang secara kredit - Imam Al Qalifah : Kontrak Baiasalam - Mawardi : terkenal dengan buku ekonomi dan politiknya *Fase II - cemerlang (Sudah menggunakan Al Quran dan Al Hadist sebagai pedoman) -Al Gazali : mencetuskan teori harga "harga tidak boleh ditentukan" - Al Makrizi : • inflasi disebabkan 2 hal yaitu natural inflation dan human inflation • kenaikan uang secara periodik dalam masa kelaparan - Ibnu Tamiah : Sirqah (kerjasama) yaitu kerjasama sesuai dg moral - Al Kafi : makosit syariah (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta) Fase III - Syahwaliyuwah : dilarang adanya riba dan tertutupnya pintu ijtihad/stoknasi - Muhammad Abdu : tokoh pemurnian tauhid (dikembalikan lagi pada Al Quran dan Al Hadist) Muhammad Iqbal : zakat dianggap posisi sosial yang strategis * Sebelum zaman ekonomi islam (zaman Romawi) : sudah

BULETIN EDISI KE 3 TAHUN 2019

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Kali ini Share Bulletin (Sharia Economic Bulletin) hadir lagi untuk edisi yang ke dua di tahun 2019. Semoga dapat menambah sedikit wawasan teman-teman semua ya.. selamat membaca. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Klik link di bawah ini untuk download:  bit.ly/buletin3tahun2019

BULETIN EDISI KE - 2 2019

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Kali ini Share Bulletin (Sharia Economic Bulletin) hadir lagi untuk edisi yang ke dua di tahun 2019. Semoga dapat menambah sedikit wawasan teman-teman semua ya.. selamat membaca. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Klik link di bawah ini untuk download: bit.ly/buletinkseidua2019

NGOBROL PHILANTROPHY WAKAF

Notulensi KEI Roadshow Ngobrol Philanthrophy Wakaf Pembicara : Giyanto S.Pd (Praktisi Philantrophy Islam) Kenapa kita mesti membicarakan philantrophy islam? Karena kemiskinan di Indonesia masih banyak, dibutuhkan dana ratusan milyar rupiah untuk menyuplai orang-orang miskin. Apakah regulasi hartanya sudah menyebar secara merata? Tentu saja belum, karena masih banyak orang miskin di Indonesia. Apakah lembaga keuangan semakin banyak ? Jawabannya iya. Seharusnya kemiskinan bisa berkurang karena semakin banyaknya lembaga keuangan. Philantrophy islam yaitu zakat, wakaf, infaq, dan sedekah. ·       Zakat Harta yang wajib dizakati adalah harta yang tumbuh dan berkembang (minimum 3 -4 juta/bulan). Zakat mandatnya adalah emergency. Zakat untuk membantu orang-orang miskin. Programnya karimatif yaitu diberikan langsung tanpa diputar. ·       Wakaf Harta yang pokoknya ditahan dan keuntungannya untuk kemslahatan umat/pembiayaan apapun. Wakaf bisa diserahkan k
[LKTIN SHIFT 2019] Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,  KELOMPOK STUDI EKONOMI ISLAM (KSEI) FE UNNES mempersembahkan:  Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa Tingkat Nasional Sharia Innovation Paper Competition (SHIFT) 2019 💡 Tema Pengembangan Industri Halal di Indonesia Menuju Pusat Halal Dunia 💡 SUB TEMA 1. Regulasi Industri Halal 2. Inovasi Keuangan Syariah Sebagai Penopang Industri Halal 3. Pengembangan Makanan dan Minuman Halal 4. Pengembangan Pariwisata Halal 5. Pengembangan Halal Value Chain 6. Kosmetik dan Obat-obatan Halal 📅 Alur Waktu : ✒ Pengumpulan KTI: GEL 1: 1 Mei 2019-10 Juni 2019 GEL 2: 11 Juni 2019-20 Juli 2019 ✒ Pengumuman finalis: 11 Agustus 2019 ✒ Presentasi finalis: 14 September 2019 ✒ Seminar Nasional : 15 September 2019 Biaya Pengiriman Karya Tulis Rp. 60.000 (Gel 1) Rp. 75.000 (Gel 2) Melalui rekening BSM 7125886765 (a.n. Anika Anggini ) Tautan : Booklet : bit.ly/bookletSHIFTKSEIFEUNNES19 Form pendaftaran : bit.ly/FormPendaftaranSHIFT2019 Penghar

FIQIH ZISWAF

Notulensi Islamic Economic Class, 12 Mei 2019 Pembicara : Akhmad Bukhori (Presiden KSEI FE UNNES 2018) FIQIH ZISWAF ·          Zakat Zakat ada dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Hukum berzakat adalah wajib. Secara bahasa zakat berarti tumbuh, suci, berkembang. Sedangkan secara istilah zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang tertentu sesuai syariah. Dasar hukum berzakat didalam Al Quran yaitu Q.S. Al-Baqarah : 43 dan Q.S. At-Taubah : 103. Syarat harta yang wajib dizakati : 1.        Dimiliki secara sempurna (tidak berasal dari hutang) 2.        Berkembang 3.        Mencapai nishab senilai 85 gram emas 4.        Memiliki haul/batas waktu dimiliki 1 tahun Jenis-jenis harta yang wajib dizakatiyaitu hewan ternak, emas-perak, harta perniagaan, hasil pertanian, hasil pertambangan, kekayaan laut, harta temuan, dan harta investasi. Untuk hasil pertanian lahan dengan tadah hujan dizakati sebesar 10% sementara untuk lahan dengan i

FIQIH MUAMALAH : SUDAH HALALKAH JUAL BELIKU?

Notulensi Kajian Ekonomi Islam Roadshow Tanggal 12 April 2019 Bekerjasama dengan Rohis Fakultas MIPA Di Mushola Fakultas MIPA Pembicara Bapak Ubaedul Mustofa S.H.I., M.S.I Fiqih Muamalah : Sudah Halalkah Jual Beliku? Inti ajaran yang ada dalam hadist dan Al-Qur’an ada 3 yaitu aqidah, syariah, dan akhlaq. Fiqih muamalah sendiri ada di dalam syariah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat   ayat 56 bahwa sesungguhnya manusia diciptakan untuk beribadah. Ibadah ada 2 macam, yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Salah satu ibadah ghairu mahdhah yaitu menjalankan syariah islam dalam bermuamalah. Lalu apa itu fiqih muamalah ? Fiqih muamalah berasal dari dua kata yakni fiqhu yang artinya memahami dan muamalah yang berarti interaksi sesama manusia yang berkaitan dengan kebendaan/materi. Salah satu bab dalam fiqih muamalah yaitu   bab jual beli. Konsep dalam fiqih muamalah yaitu semua boleh tapi ada batasannya yaitu sampai ada atura