Langsung ke konten utama

OJK Luncurkan Forum Sinergi Keuangan Syariah SiKOMPAK

Assalamualaikum wr.wb esya fighters. Hari ini ada berita ekonomi islam terbaru nih. Simak yuk.
_______________________

OJK Luncurkan Forum Sinergi Keuangan Syariah SiKOMPAK

by Yogie Respati on 03/04/2017


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (keempat dari kiri) meresmikan Forum CEO SiKompak Syariah didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani (ketiga dari kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida (keempat dari kanan), didampingi pula oleh pelaku industri jasa keuangan syariah, Senin (3/4). Foto: MySharing

Forum CEO SiKOMPAK Syariah bertujuan meningkatkan pangsa pasar dan komunikasi antara OJK dan pelaku industri.

Sebagai satu satu upaya mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Forum CEO SIKOMPAK (Sinergi Komunikasi, Pemasaran, dan Pengembangan Keuangan) Syariah. Pembentukan forum ini merupakan salah satu bagian program kerja yang dicanangkan dalam Inisiatif Strategis “Mendorong Akselerasi Pertumbuhan Industri Jasa Keuangan Syariah di Indonesia”.

Dalam rangka meningkatkan market share industri keuangan syariah, maka dibentuklah Forum CEO SiKOMPAK Syariah. Forum yang beranggotakan seluruh CEO dari industri jasa keuangan syariah tersebut bertujuan untuk membangun komitmen industri dalam meningkatkan market share keuangan syariah dan mempermudah komunikasi dua arah antara OJK dengan pelaku industri jasa keuangan syariah.

“Acara launching Forum CEO SiKOMPAK Syariah merupakan salah satu milestone perkembangan industri jasa keuangan syariah dalam bentuk sinergi antara OJK dan pelaku industri dari tiga sektor industri jasa keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida dalam Peluncuran Forum CEO SiKOMPAK Syariah, Senin (3/4).

Ia melanjutkan, dalam rangka mendorong akselerasi pertumbuhan industri jasa keuangan syariah di Indonesia, OJK mencanangkan program yang salah satu kegiatan utamanya adalah melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan utama. “Untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan salah satunya melalui pembentukan Forum CEO SiKOMPAK Syariah,” ujar Nurhaida.

Menurut Nurhaida, pembentukan forum ini dilatarbelakangi perlunya peningkatan pemahaman dan kerjasama dalam rangka pengembangan keuangan syariah. Selain itu, juga sebagai forum untuk koordinasi dengan pelaku industri guna mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kegiatan sosialisasi edukasi industri jasa keuangan syariah dalam meningkatkan literasi dan inklusi telah dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan seperti Keuangan Syariah Fair. “Tahun ini berbagai upaya untuk akselerasi atau eskalasi keuangan syariah akan terus didorong dan salah satunya melalui pembentukan forum ini,” cetusnya.

Menurut dia, saat ini perkembangan industri jasa keuangan syariah belum meyakinkan. Oleh karena itu, perlu terobosan dalam strategi dan pemikiran bersama untuk menghadapi begitu banyak tantangan industri jasa keuangan syariah, seperti pemahaman masyarakat yang terbatas, kemampuan keuangan yang tidak besar, dan sebagainya.

“Sosialisasi ke berbagai pihak masih jadi keperluan, kalau kita menghadapi business as usual, kita masih akan dalam perangkap lima persen. Jadi harus ada terobosan ke depan, sesuai dengan yang diharapkan OJK, saya rasa kita harus mengedepankan semangat berjamaah,” pungkas Muliaman.

Per akhir Januari 2017, total aset perbankan syariah baru mencapai 5,18%, market share dari sukuk korporasi dan reksadana syariah baru mencapai 3,83% dan 4,43%. Sedangkan per akhir Desember 2016, marketshare asuransi syariah dan lembaga pembiayaan syariah masing- masing baru mencapai 3,44% dan 7,24%
Sumber: mysharing.co
____________________
Itu tadi berita ekonomi islam kali ini. Tetep semangat membumikan ekonomi islam ya kak 😊. Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr.wb
#EkonomRabbaniBisa
#KseiFeUnnes2017_Prima
#Prestatif_Integratif_Madani_Aktif
#PR_Hits
#BeritaEkis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil