Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

PEGADAIAN SYARIAH

PEGADAIAN SYARIAH Rukun dan Syarat Transaksi Gadai: Rukun Gadai Ada ijab dan qabul (shigat). Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin). Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta. Utang (marhun bih). Syarat Sah Gadai Shigat Orang yang berakad Barang yang dijadikan pinjaman Utang (marhun bih) Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad  Penerima Gadai (Murtahin) Hak : Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi Kewajiban : Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin

PASAR MODAL SYARIAH & REKSADANA SYARIAH

PASAR MODAL SYARIAH & REKSADANA SYARIAH Pasar Modal Syariah Efek/sekuritas (securities) yakni sebuah nama kolektif untuk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, dan jenis surat lain yang membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Sekuritas syariah atau efek syariah adalah  efek  sebagaimana  dimaksud  dalam  peraturan  perundang-undangan  di bidang  pasar  modal yang akad, pengelolaan   perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip - prinsip syariah. Diantara bank-bank islam yang ada, terdapat dua pendapat yang berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga  bank islam di Indonesia,  menerima  transaksi  surat berharga.   Alasan penyangkalan mereka yang menolak surat berharga adalah karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah mengharamkan jual beli utang. Reaksi

BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)

BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)   Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam. Asas dan Prinsip Dasar Prinsip dasar BMT Ahsan     (mutu     hasil     terbaik),     thayyiban     (terindah),     ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Barokah,  artinya  berdaya   guna,  berhasil  guna,  adanya  penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat. Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah) Demokratis, partisipatif, dan inklusif. Keadilan social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif Ramah lingkungan Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan buday

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI SYARIAH  Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, ―insurance. Dalam bahasa arab istilah  asuransi  biasa  diungkapkan  dengan  kata  at-tamin  yang  secara  bahasa berarti tuma’ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut. Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi  yaitu perjanjian antara dua belah pihak  atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan. Pendapat Ulama Tentang Asuransi   Pada awalnya para ulama ada yang mengharamkan asuransi, dan ada juga yang memp