Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Indonesia Satu dengan Berpolitik Sehat dan Beretika Melalui Ekonomi Syariah

Ditulis Oleh: Nela Khoerunnisa Mendengar istilah politik, yang terlintas dalam benak pikiran kebanyakan orang zaman sekarang adalah hal-hal negative. Nah, mengapa orang Indonesia jadi berpikiran seperti demikian? Mungkin mereka melihat dari beberapa fakta yang terjadi di negeri ini beberapa waktu yang lalu dan sekarang, ketika sedang maraknya pemilihan umum di berbagai wilayah Indonesia. Tidak hanya melalui media massa masyarakat mengetahui keburukan orang dalam berpolitik, namun juga melalui media elektronik yang ada. Seburuk apakah para pengejar kekuasaan tersebut? Lihat saja sebelum pemilu belangsung,berbagai cara dilakukan agar masyarakat umum bisa dirangkul dengan mudahnya. Mereka di beri fasilitas yang bermanfaat dan tidak jarang yang memberikan uang kepada semua masyarakat di wilayahnya dengan harapan agar si penerima mau memilih calon tersebut. Janji manis yang dilontarkan melalui spanduk-spanduk hingga turun langsung dilapangan untuk membuat masyarakat percaya

Perbankan Syariah Perlu Kaderisasi Sejak Dini

Ditulis oleh : Riska Afriani Data Outlook Perbankan Syariah 2013 Bank Indonesia menunjukkan, secara kelembagaan, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahun 2012 masih tetap yaitu sebanyak 11 BUS dan 24 UUS. Namun pelayanan kebutuhan masyarakat semakin meluas, hal ini tercermin pada jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan Oktober 2012 meningkat dari tahun sebelumnya berjumlah 1692 menjadi 2188. Industri kerja yang tumbuh cepat tentu membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak dan potensi akan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran juga tidak dapat dipungkiri. Karena tidak jarang ditemui kasus penyimpangan yang terjadi di bank syariah yang berakar dari ketidaksesuaian penerapan prinsip syariah dalam praktek perbankan. Salah satu faktor penting dalam perbankan syariah adalah sumber daya manusia khususnya tenaga perbankan syariah itu sendiri yang melakukan kegiatan operasional perbankan secara langsung. Oleh karena itu, para pengemba

‘Bajak-Membajak’ SDI Semakin Menjadi, Kualitas Tipis Tak Bisa Dihindari

Ditulis oleh : Cahyaning Budi Utami Geliat perkembangan lembaga keuangan syariah tidak terlepas dari eksistensi ekonomi syariah  dalam meghadapi krisis 2008 lalu. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia mengalami pertumbuhan lembaga keuangan syariah sangat signifikan. Dalam penilaian Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2011, Indonesia menduduki urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia. Sampai dengan bulan Februari 2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. Total aset perbankan syariah mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun) atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari posisi tahun sebelu

AKAD-AKAD DALAM FIQH MUAMALAH

1.       Pengertian Akad Akad adalah perjanjian, serah terima . Syarat-syarat Akad : a.        Orang-orang yang berakad (aqidain ) b.       Ma’kud (barang atau objeknya) c.        Ijab dan Qobul d.       Tujuan akad Ijab : pernyataan penyerahan dari pihak yang menyerahkan baik tang bertujuan prodit atau non profit kepada pihak lain yang berakad/bertransaksi/yang disepakati. Qobul : Pernyataan Penerimaan dari pihak yan menerima terhadap penyerahan sesuatu dari yang menyerahkan . Syarat Ijab dan Qobul : a.        Harus jelas b.       Bersesuaian antara ijab dan qobul c.        Dilakukan dengan sengaja dan kesungguhan Berakhirnya akad : a.        Berakhirnya masa akad b.       Dibatalkan oleh pihak yang berakad c.        Akad yang mengikat telah berakhir d.       Pihak yang berakad telah meninngal dunia e.        Terdapat hal-hal yang tidak dibenarkan 2.       Jenis-Jenis akad : 1.       Tabarru’ atau non profit oriented Akad/transaksi n

Happy 12th Anniversary For Us

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT, berkat nikmat yang tiada henti-hentinya yang telah diberikan kepada kami sehingga kami masih bisa berdiri hingga 12 tahun. Sholawat serta salam tercurahkan untuk Nabi Muhammad SAW, semoga kita semua kelak di yaumul akhir mendapatkan syafa'atnya. Aamiin.. Alhamdulillah, tak terasa 12 tahun kami berdiri, belajar dan berusaha untuk membumikan Ekonomi Islam di Negeri kita tercinta ini, Indonesia. Semoga dengan bertambahnya umur ini, kami dapat melakukan hal-hal yang terbaik, dapat terus berkarya dan berprestasi, semakin semangat untuk membumikan Ekonomi Syariah, dan Tetep Kompak! Aamiin..... ;) Happy 12th Anniversary, KSEI ! *Pembukaan acara Milad oleh Ketua Pelaksana* *Ini Nasi Tumpengnya ;)* *Yoook, dipotong tumpengannya* *Our Wish, semoga terkabulkan* *Yeeee, kita dapat kado dari MPO :D* *Dapat ini dari MPO, Terimakasih MPO ;)*