Langsung ke konten utama

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH


PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer
Pendekatan  ini  biasa  disingkat  dengan  pendekatan     induktif,     yang dipelopori  oleh  AAOIFI  (Accounting  and  Auditing  Organization  for  Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang  memerlukannya.  Selain  itu,  pendekatan  ini  sesuai  dengan  prinsip  ibaha (boleh)  yang  menyatakan  bahwa  segala  sesuatu  yang  terkait  dalam  bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat  yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu dan dipandang merusak karena mengandung asumsi yang tidak Islami.
Pendekatan Deduktif dari Sumber Ajaran Islam
            Pendekatan deduktif ini dipelopori oleh beberapa pemikir akuntansi syariah, antara lain Iwan Triyuwono, Akhyar Adnan, Gaffikin dan beberapa pemikit lainnya. Mereka berpandangan bahwa tujuan akuntansi syariah adalah pemenuhan kewajiban zakat. Pendekatan ini diawali denngan menentukan tujuan berdasarkan prinsip ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur‗an dan Sunnah. Kemudian tujuan tersebut dignakan untuk mengembangkan akuntansi kontemporer. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini akan memminimalisasi pengaruh pemikiran sekuler terhadap tujuan dan akuntansi yang dikembangkan. Adapun argumen yang menentang menyatakan bahwa pendekatan ini sulit dikembangkan dalam bentuk praktisnya.
Pendekatan Hibrid
 Pendekatan ini didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam  dan persoalan masyarakat  yang akuntansi  syariah  mungkin dapat  bantu menyelesaikan. Pendekatan ini dipelopori oleh pemikir akuntansi syariah Shahul Hameed.  Pendekatan  Hibrid  secara  parsial  telah  diterapkan  di  lingkungan beberapa perusahaan konvensional. Pendekatan ini mengapresiasi perkembangan akuntansi sosial dan lingkungan di Eropa dalam tiga dekade terakhir, dan menganggap itu perlu diaplikasikan  dalam akuntansi syariah. Dan selanjutnya yang perlu dilakukan oleh pemikir akuntansi Islam adalah mengembangkan triple bottom  line  menjadi  fourt  bottom  line  (ekonomi,  sosial,  lingkungan,  dan kesesuaian syariah).

Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil