PENDEKATAN DALAM
MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH
Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer
Pendekatan ini
biasa disingkat dengan
pendekatan induktif, yang dipelopori oleh
AAOIFI (Accounting and
Auditing Organization for Islamic
Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan
Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang
bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini
menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi
yang memerlukannya. Selain
itu, pendekatan ini
sesuai dengan prinsip
ibaha (boleh) yang menyatakan
bahwa segala sesuatu
yang terkait dalam
bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang
menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa
ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat
yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu dan dipandang merusak
karena mengandung asumsi yang tidak Islami.
Pendekatan Deduktif dari Sumber Ajaran Islam
Pendekatan
deduktif ini dipelopori oleh beberapa pemikir akuntansi syariah, antara lain
Iwan Triyuwono, Akhyar Adnan, Gaffikin dan beberapa pemikit lainnya. Mereka
berpandangan bahwa tujuan akuntansi syariah adalah pemenuhan kewajiban zakat.
Pendekatan ini diawali denngan menentukan tujuan berdasarkan prinsip ajaran
Islam yang terdapat dalam Al-Qur‗an dan Sunnah. Kemudian tujuan tersebut
dignakan untuk mengembangkan akuntansi kontemporer. Argumen yang mendukung
pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini akan memminimalisasi pengaruh
pemikiran sekuler terhadap tujuan dan akuntansi yang dikembangkan. Adapun
argumen yang menentang menyatakan bahwa pendekatan ini sulit dikembangkan dalam
bentuk praktisnya.
Pendekatan Hibrid
Pendekatan ini didasarkan pada prinsip syariah
yang sesuai dengan ajaran Islam dan
persoalan masyarakat yang akuntansi syariah
mungkin dapat bantu
menyelesaikan. Pendekatan ini dipelopori oleh pemikir akuntansi syariah Shahul
Hameed. Pendekatan Hibrid
secara parsial telah
diterapkan di lingkungan beberapa perusahaan konvensional.
Pendekatan ini mengapresiasi perkembangan akuntansi sosial dan lingkungan di Eropa
dalam tiga dekade terakhir, dan menganggap itu perlu diaplikasikan dalam akuntansi syariah. Dan selanjutnya yang
perlu dilakukan oleh pemikir akuntansi Islam adalah mengembangkan triple
bottom line menjadi
fourt bottom line
(ekonomi, sosial, lingkungan,
dan kesesuaian syariah).
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar