PRAKTIK AKUNTANSI
PEMERINTAHAN ISLAM
Kewajiban
zakat berdampak pada pendirian Baitulmal oleh Rasulullah, yang berfungsi
sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima negara.
Pada masa pemerintahan Rasulullah memilik 42 pejabat yang digaji dan
terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri. Praktik akuntansi pada zaman
Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani
fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang
diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh.
Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan
pengeluarannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, penerimaan negara
meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan
juga semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Kemudian, Khalifah Umar
bin Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan yang bertugas membuat laporan
keuangan sebagai bentuk akuntabilitas Khalifah atas dana Baitulmal yang menjadi
tanggungjawabnya. Selanjutnya, reliabilitas laporan keuangan pemeritahan
dikembangkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz berupa praktik pengeluaran bukti
penerimaan uang. Kemudian, Khalifah Al Walid bin Abdul Malik mengenalkan
catatan dan register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya.
Evolusi perkembangan pengelolaan buku
akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah. Akuntansi
diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi, antara lain; akuntansi peternakan,
akuntasi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi mata
uang, dan pemeriksaan buku (auditing). Pada masa itu, sistem pembukuan telah
menggunakan model buku besar, yang meliputi :
1. Jaridaj
al-Kharaj (mirip receivable subsidiary ledger), merupakan pembukuan pemerintah
terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta hewan
ternak yang belum dibayar dan cicilan yang telah dibayar. Piutang dicatat
disatu kolom dan pembayaran cicilan dikolom yang lain.
2. Jaridah
an-Nafaqat (jurnal pengeluaran), mencatat pengeluaran
3. Jaridah al-Mal
(jurnal dana), mencatat
penerimaan dan pengeluaran
4. Jaridah al-Musadareen, pembukuan yang
digunakan untuk mencatat penerimaan denda atau sita dari
individu yang tidak sesuai syariah, termasuk dari pejabat yang korup.
Adapun
untuk pelaporan, telah dikembangkan berbagai laporan akuntansi, antara
lain:
1. Al-Khitmah, menunjukkan
total pendapatan dan
pengeluaran yang dibuat perbulan.
2. Al-Khitmah al-Jame‟ah,
laporann keuangan komperhensif yang berisikan gabungan antara laporan laba
rugi dan neraca yang dilaporkan di akhir tahun.
Dalam perhitungan
dan penerimaan zakat,
utang zakat diklasifikasikan dalam laporan keuangan
menjadi tiga kategori, yaitu collecteble debts, doubtful debts, dan
uncollectable debts.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar