Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstri(kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
Qs.a l-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah). ―Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.
Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi). – Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmatNya) lagi memperkenankan (do'a hamba-Nya)."
Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah dibumi). Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat,“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.”
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad. Landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1. Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2. Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3. Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1. Kewajiban zakat.
2. Larangan riba.
3. Kerjasama ekonomi.
4. Jaminan sosial.
5. Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1. Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2. Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1. Landasan aqidah.
2. Landasan akhlaq.
3. Landasan syari’ah.
4. Al-Qur’anul Karim.
5. Ijtihad (Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Akidah ,Syari’ah , dan Ibadah dalam Ekonomi Islam
Pengertian Aqidah
Aqidah adalah bentuk jamak dari kata Aqaid, adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak tercampur sedikitpun dengan keragu-raguan. Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara mudah oleh manusia berdasarkan akal, wahyu (yang didengar) dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan dalam hati, dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Aqidah dalam Al-Qur’an dapat dijabarkan dalam surat (Al-Maidah, 5:15-16) yang berbunyi : “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinNya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus”
Pengertian syariah
Syari’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah sistem norma (kaidah) Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah.
Pengertian Akhlak
Diterjemah dari kitab Is'af thalibi Ridhol Khllaq bibayani Makarimil Akhlak. Akhlak adalah sifat-sifat dan perangai yang diumpamakan pada manusia sebagai gambaran batin yang bersifat maknawi dan rohani. Dimana dengan gambaran itulah manusia dibangkitkan disaat hakikat segala sesuatu tampak di hari kiamat nanti. Kata jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan dengan manusia, kata khuluk lawan kata dari kholq. Perilaku dan tabiat manusia baik yang terpuji maupun yang tercela disebut dengan akhlak. Akhlak merupakan etika perilaku manusia terhadap manusia lain, perilaku manusia dengan Allah SWT maupun perilaku manusia terhadap lingkungan hidup. Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah. Acuannya adalah Al-Qur'an dan Hadist serta berlaku universal.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Qs.a l-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah). ―Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.
Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi). – Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmatNya) lagi memperkenankan (do'a hamba-Nya)."
Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah dibumi). Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat,“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.”
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad. Landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1. Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2. Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3. Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1. Kewajiban zakat.
2. Larangan riba.
3. Kerjasama ekonomi.
4. Jaminan sosial.
5. Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1. Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2. Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1. Landasan aqidah.
2. Landasan akhlaq.
3. Landasan syari’ah.
4. Al-Qur’anul Karim.
5. Ijtihad (Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Akidah ,Syari’ah , dan Ibadah dalam Ekonomi Islam
Pengertian Aqidah
Aqidah adalah bentuk jamak dari kata Aqaid, adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak tercampur sedikitpun dengan keragu-raguan. Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara mudah oleh manusia berdasarkan akal, wahyu (yang didengar) dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan dalam hati, dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Aqidah dalam Al-Qur’an dapat dijabarkan dalam surat (Al-Maidah, 5:15-16) yang berbunyi : “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizinNya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus”
Pengertian syariah
Syari’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah sistem norma (kaidah) Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah.
Pengertian Akhlak
Diterjemah dari kitab Is'af thalibi Ridhol Khllaq bibayani Makarimil Akhlak. Akhlak adalah sifat-sifat dan perangai yang diumpamakan pada manusia sebagai gambaran batin yang bersifat maknawi dan rohani. Dimana dengan gambaran itulah manusia dibangkitkan disaat hakikat segala sesuatu tampak di hari kiamat nanti. Kata jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan dengan manusia, kata khuluk lawan kata dari kholq. Perilaku dan tabiat manusia baik yang terpuji maupun yang tercela disebut dengan akhlak. Akhlak merupakan etika perilaku manusia terhadap manusia lain, perilaku manusia dengan Allah SWT maupun perilaku manusia terhadap lingkungan hidup. Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah. Acuannya adalah Al-Qur'an dan Hadist serta berlaku universal.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar