Langsung ke konten utama

OJK: Pasar Modal Syariah Hadapi Banyak Tantangan


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida meyakini sistem keuangan syariah tumbuh pesat. Pertumbuhan itu cukup besar, meski masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam rangka meningkatkan peran pasar modal syariah.

Ia mengungkapkan berdasarkan global sukuk pada kuartal pertama 2015 yang diterbitkan Bank Negara Malaysia, penerbitan sukuk meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Seperti pada 2011 nilai sukuk mencapai 45 miliar dolar AS dan meningkat pada 2014 senilai 118 miliar dolar AS.

Sejalan dengan perkembangan pasar modal syariah global, Nurhaida juga melihat perkembangan signifikan di Indonesia. Hal itu nampak sejak 2010 sampai akhir 2014, kapitalisasi produk syariah terus meningkat.

"Saham syariah meningkat rata-rata 14,7 persen per tahun, reksadana syariah peningkatannya 21,6 persen per tahun, sukuk koperasi meningkat 4,3 persen, sukuk koperasi ini memang belum terlalu besar, namun sukuk negara cukup besar yaitu 48,3 persen per tahun," jelasnya saat menghadiri acara Diskusi Investasi Syariah di Tengah Kondisi Pasar Modal yang Menantang, di Jakarta, Senin (19/10).

Meski pertumbuhan itu harus disyukuri, tapi menurutnya, dari sisi value pasar modal syariah masih relatif rendah. Hal inilah yang menurutnya harus ditingkatkan lagi.

Nurhaida menyebut beberapa tantangan yang masih harus dilalui untuk meningkatkan pasar modal syariah di Indonesia. Pertama, bagaimana meningkatkan permintaan atas pasar modal syariah. "Dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia, masih kurang dari 0,2 persen yang berinveatasi di produk syariah," ungkapnya.

Tantangan lainnya adalah meningkatkan pasokan dari produk-produk syariah. Ia menjelaskan, saat ini pembangunan infrastruktur membuat kebutuhan dana kian besar.  Pemerintah, menurutnya, membutuhkan peran swasta untuk menjawab tantangan supaya pasar modal syariah bisa menyediakan investor lebih banyak.

Tantangan selanjutnya adalah bagaimana mengoptimalisasi pasar modal syariah yang sudah ada saat ini. "Misalnya, dengan menumbuhkan pemahaman masyarakat soal pasar modal syariah," ujar Nurhaida.

Pada survei yang didakan OJK pada tahun 2013, tingkat pemahaman masyarakat terhadap peran pasar modal hanya sekitar 4,99 persen dari 250 juta populasi Indonesia. Sementara, dari jumlah itu yang benar-benar terlibat dalam pasar modal hanya 0,1 persen.


Sumber: republika.co.id, 19 Okt 2015 (Diakses tgl 20 Okt 2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil