Assalamu'alaikum, selamat sore sahabat KSEI ! :)
bagi teman-teman yang kemarin belum sempat hadir dalam acara KEI, jangan khawatir. Ini dia sedikit rangkuman KEI minggu kemarin mengenai Lembaga Keuangan Syariah dengan pembicara Pak Agung Yulianto, S.Pd, M.Si...
Yuuk disimak...
bagi teman-teman yang kemarin belum sempat hadir dalam acara KEI, jangan khawatir. Ini dia sedikit rangkuman KEI minggu kemarin mengenai Lembaga Keuangan Syariah dengan pembicara Pak Agung Yulianto, S.Pd, M.Si...
Yuuk disimak...
- Salah satu fungsi berdirinya lembaga keuangan syariah yaitu fungsi sosial, yaitu memberi kesejahteraan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
- Denda dalam lembaga keuangan syariah, tidak boleh diakui sebagai pendapatan, tetapi diakui sebagai dana kebajikan.
- Untuk memastikan dana kebajikan pada lembaga keuangan syariah berputar, dibutuhkan seorang auditor.
- Dalam pasar modal, yang diatur menurut prinsip syariah yaitu bentuk produknya. Contoh: saham syariah.
- Lembaga keuangan syariah harus menghindari unsur haram, maysir (ketidakpastian), gharar (tipu), dan riba.
- Salah satu kelemahan lembaga keuangan syariah yaitu kurangnya sumber daya manusia yang paham mengenai keuangan syariah.
- Karakteristik lembaga keuangan syariah yaitu akadnya harus jelas.
- Penasihat lembaga keuangan syariah di Indonesia yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN)
Yup, itu dia sedikit rangkuman KEI tanggal 18 September 2015.
Jangan lewatkan Kajian Ekonomi Islam (KEI) selanjutnya yaaaa !!!! :)
Komentar