REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sama-sama mengembangkan perbankan Islam,
praktik di Indonesia dan Iran dinilai berbeda. Perbankan Islam di Iran memiliki
dukungan penuh pemerintah sementara perbankan Islam di Indonesia digerakkan
masyarakat.
Direktur Program Pascasarjana STIE Ahmad Dahlan Fathurrahman Djamil menyatakan, sudah memiliki aturan menyeluruh, penerapan perbankan Islam di Iran tinggal top down. Sementara di Indonesia, pemerintah belum punya kekuasaan menetapkan keuangan Islam dari atas ke bawah.
''Tapi dengan perkembangan saat ini, lumayan lah, walau Indonesia bukan negara Islam,'' kata Fathurrhman dalam seminar komparasi perbankan Islam di Indonesia dan Iran di STIE Ahmad Dahlan, Sabtu (10/10).
Ideologi kapitalis, kata Fathurrahman, masih inheren dengan Indonesia walau sudah ditekan dengan ekonomi kerakyatan. Perbankan Islam di Indonesia dorongannya dari masyarakat. Bermula dari diskusi keuangan Islam yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 1990 MUI membentuk Tim Perbankan Islam.
Pada 1992, sudah ada aturan yang memfasilitasi sistem bagi hasil dan berdiri bank Islam pertama. Barulah pada 2008 muncul undang-undang tersendiri perbankan syariah.
Selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), perbankan Islam di Indonesia juga memiliki otoritas lain, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Di OJK ada tim yang bertugas mengimplementasikan fatwa DSN dalam aturan OJK.
Direktur Program Pascasarjana STIE Ahmad Dahlan Fathurrahman Djamil menyatakan, sudah memiliki aturan menyeluruh, penerapan perbankan Islam di Iran tinggal top down. Sementara di Indonesia, pemerintah belum punya kekuasaan menetapkan keuangan Islam dari atas ke bawah.
''Tapi dengan perkembangan saat ini, lumayan lah, walau Indonesia bukan negara Islam,'' kata Fathurrhman dalam seminar komparasi perbankan Islam di Indonesia dan Iran di STIE Ahmad Dahlan, Sabtu (10/10).
Ideologi kapitalis, kata Fathurrahman, masih inheren dengan Indonesia walau sudah ditekan dengan ekonomi kerakyatan. Perbankan Islam di Indonesia dorongannya dari masyarakat. Bermula dari diskusi keuangan Islam yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 1990 MUI membentuk Tim Perbankan Islam.
Pada 1992, sudah ada aturan yang memfasilitasi sistem bagi hasil dan berdiri bank Islam pertama. Barulah pada 2008 muncul undang-undang tersendiri perbankan syariah.
Selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), perbankan Islam di Indonesia juga memiliki otoritas lain, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Di OJK ada tim yang bertugas mengimplementasikan fatwa DSN dalam aturan OJK.
Sumber: republika.co.id, 11 Okt 2015
Komentar