Langsung ke konten utama

Ini Perbedaan Perbankan Islam Indonesia dan Iran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sama-sama mengembangkan perbankan Islam, praktik di Indonesia dan Iran dinilai berbeda. Perbankan Islam di Iran memiliki dukungan penuh pemerintah sementara perbankan Islam di Indonesia digerakkan masyarakat.

Direktur Program Pascasarjana STIE Ahmad Dahlan Fathurrahman Djamil menyatakan, sudah memiliki aturan menyeluruh, penerapan perbankan Islam di Iran tinggal top down. Sementara di Indonesia, pemerintah belum punya kekuasaan menetapkan keuangan Islam dari atas ke bawah.

''Tapi dengan perkembangan saat ini, lumayan lah, walau Indonesia bukan negara Islam,'' kata Fathurrhman dalam seminar komparasi perbankan Islam di Indonesia dan Iran di STIE Ahmad Dahlan, Sabtu (10/10).

Ideologi kapitalis, kata Fathurrahman, masih inheren dengan Indonesia walau sudah ditekan dengan ekonomi kerakyatan. Perbankan Islam di Indonesia dorongannya dari masyarakat. Bermula dari diskusi keuangan Islam yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 1990 MUI membentuk Tim Perbankan Islam.

Pada 1992, sudah ada aturan yang memfasilitasi sistem bagi hasil dan berdiri bank Islam pertama. Barulah pada 2008 muncul undang-undang tersendiri perbankan syariah.

Selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), perbankan Islam di Indonesia juga memiliki otoritas lain, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Di OJK ada tim yang bertugas mengimplementasikan fatwa DSN dalam aturan OJK.


Sumber: republika.co.id, 11 Okt 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil