A. Latar Belakang
Sebelum Islam datang, situasi kota Yatsrib sangat tidak
menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan
pemerintahan di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat
senantisa hidup dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, beberapa kelompok
penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui nabi Muhammad Saw yang terkenal
dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin
mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para
pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam. Atas dasar
pertemuan dan setelah mendapat perintah Allah Swt, Nabi Muhammad Saw berhijrah
dari kota Makkah ke Kota Yatsrib. Sesuai perjanjian, di kota yang subur ini
Rasulullah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk
kota Yatsrib. Sejak saat itu Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat
(mu’amalah) banyak turun di kota ini. Setelah diangkat sebagai kepala negara,
Rasulullah Saw segera melakukan perubahan drastis dalam menata kehidupan
masyarakat Madinah. Hal utama yang dilakukan Rasulullah Saw adalah membangun
sebuah kehidupan sosial baik di lingkungan keluarga, masyarakat, institusi,
maupun pemerintahan yang bersih dari berbagai tradisi, ritual, dan norma yang
bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Seluruh aspek kehidupan masyarakat
disusun berdasarkan nilai-nilai qurani, seperti persaudaraan, persamaan,
kebebasan, dan keadilan.
Beberapa kegiatan yang
dilakukan Rasulullah setibanya di Madinah yaitu :
1. Membangun Masjid
Tugas pertama yang dilakukan Rasulullah Saw adalah mendirikan
masjid. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap sistem, akidah, dan
tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang
dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid.
Selain menjadi tempat ibadah, masjid yang kemudian hari
dikenal dengan Masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre. Seluruh aktifitas kaum muslimin dipusatkan di
tempat ini, mulai dari tempat pertemuan anggota parlemen, sekretariat negara,
mahkamah agung, markas besar tetara, pusat pendidikan dan pelatihan para juru
dakwah hingga baitul mal. Dengan fungsi masjid yang sedemikian beragam,
Rasulullah Saw berhasil menghindari pengeluaran yang terlalu besar untuk
pembangunan insfrastuktur bagi negara Madinah yang baru terbentuk.
2. Merehabilitasi Kaum
Muhajirin.
Setelah mendirikan masjid, tugas berikutnya yang dilakukan
Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum
Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Rasulullah Saw
menanamkan tali persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar (penduduk
Muslim Madinah). Rasulullah membuat suatu bentuk persaudaraan baru yakni
persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah. Rasulullah
juga memerintahkan agar setiap individu atau keluarga dari kaum Anshar
memberikan sebagian hartanya kepada kaum Muhajirin sampai kaum Muhajirin
memperoleh mata pencaharian baru yang dapat dijadikan pegangan dalam
melangsungkan hidupnya.
3. Membuat Konstitusi
Negara.
Tugas yang dilakukan Rasulullah Saw berikutnya yaitu menyusun
konstitusi negara yang menyatakan kedaulatan Madinah. Dalam konstitusi ini,
pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga
negara, baik Muslim maupun Non-Muslim, serta sistem pertahanan dan keamanan
negara. Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, setiap orang dilarang melakukan
berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4. Meletakkan Dasar-dasar
Sistem Keuangan Negara.
Setelah melakukan berbagai upaya stabilisasi di bidang
sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah meletakkan
dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Quran. Seluruh
paradigma berpikir di bidang ekonomi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus
dan digantikan dengan paradigma yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani yakni
persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
B. Sistem Ekonomi
Ø Sistem ekonomi yang diterapkan oleh
Rasulullah Saw berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Prinsip Islam yang paling
mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia
diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Islam tidak mengenal kehidupan
yang hanya berorientasi pada akhirat tanpa memikirkan kehidupan duniawi ataupun
sebliknya hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
Ø Dalam rangka mengemban amanah sebagai
khalifah-Nya, manusia diberi kebebasan untuk mencari nafkah sesuai dengan hukum
yang berlaku serta dengan cara yang adil. Dengan demikian, pada dasarnya Islam
mengakui kepemilikan pribadi. Islam tidak membatasi kepemilikan pribadi,
alat-alat produksi, barang dagangan ataupun perdagangan, tetapi hanya melarang
perolehan kekayaan melalui cara-cara yang ilegal atau tidak bermoral. Islam
sangat menentang setiap aktivitas ekonomi yang bertujuan melakukan penimbunan
kekayaan atau pengambilan keuntungan yang tidak layak dari kesulitan orang lain
atau penyalahgunaannya.
Ø Allah Swt telah menetapkan melalui
sunnah-Nya bahwa jenis pekerjaan atau usaha apapun yang dijalankan berdasarkan
prinsip-prinsip Qur’ani tidak akan pernah menjadikan seseorang kaya raya dalam
jangka waktu yang singkat. Kesuksesan seseorang dalam berusaha akan terwujud
jika dilalui dengan kerja keras, ketekunan, dan kesabaran disertai dengan doa
yang tidak pernah putus.
Ø Oleh karena itu, setiap aktivitas
ekonomi yang dapat mendatangkan uang dalam jangka waktu yang singkat seperti
perjudian, penimbunan kekayaan, penyelundupan, pasar gelap, spekulasi, korupsi,
bunga, dan riba bukan saja tidak sesuai dengan hukum alam dan dilarang, tetapi
juga para pelakunya layak dihukum.
Ø Dengan demikian, menumpuk harta serta
tidak menggunakannya untuk berbagai tujuan yang bermanfaat bagi umat manusia
merupakan perbuatan yang tidak diperkenankan dalam Islam, karena menjadikan
seseorang kaya raya sementara kepentingan dan kesejahteraan orang lain dan masyarakat
terampas.
Ø Islam memandang bahwa setiap orang
mempunyai hak penuh untuk dapat memiiki penghasilan atau memperoleh harta
kekayaan secara legal sehingga dapat menunaikan kewajiban agamanya dengan baik.
Oleh karena itu pula, setelah ia meninggal dunia, semua harta miliknya yang
telah dibersihkan dari seluruh kewajiban dan utang harus dibagikan kepada ahli
warisnya.
Ø Ide yang mendasari keseluruhan sistem
warisan ini adalah untuk pendistribusian kepemilikan atau kekayaan seseorang
kepada orang lainnya, semakin banyak orang yang menerimanya akan semakin baik
pula implikasinya bagi kehidupan manusia secara keseluruhan.
Ø Menurut para mufassir dan sejarawan,
perintah terakhir tentang pelarangan riba datang pada tahun 9 H dan diumumkan
oleh Rasulullah pada saat menyampaikan khutbah Haji Wada’ pada tahun 10 H.
Ø Ketika melarang segala bentuk praktik
ribawi, di sisi lain, Islam memperkenalkan sebuah konsep baru yang telah dapat
mengubah seluruh cara pandang kaum muslimin. Konsep tersebut berupa perintah
mengeluarkan sedekah, baik yang bersifat wajib ataupun sunnah. Sedekah atau
membelanjakan harta hanya untuk mengharap keridhaan Allah semata antara lain :
tolong menolong, pemberian makanan dan pinjaman kepada sanak saudara yang
miskin, anak-anak yatim, para janda, orang-orang miskin, tawanan, musafir,
pengutang, para tetangga bahkan lembaga.
Ø Dalam Al-Quran, pinjaman yang demikian
disebut Allah sebagai pinjaman yang ditujukan kepada Allah dan niscaya Allah
akan melipatgandakannya dalam jumlah yang sangat besar jika dikeluarkan dengan
niat karena Allah semata.
Kelanjutan
rangkuman ada di SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH
SAW (2)
Sumber :
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A.,
M.A.E.P.)
Komentar