Langsung ke konten utama

SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW (1)

A. Latar Belakang

Sebelum Islam datang, situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantisa hidup dalam ketidakpastian. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui nabi Muhammad Saw yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam. Atas dasar pertemuan dan setelah mendapat perintah Allah Swt, Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke Kota Yatsrib. Sesuai perjanjian, di kota yang subur ini Rasulullah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.

Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat (mu’amalah) banyak turun di kota ini. Setelah diangkat sebagai kepala negara, Rasulullah Saw segera melakukan perubahan drastis dalam menata kehidupan masyarakat Madinah. Hal utama yang dilakukan Rasulullah Saw adalah membangun sebuah kehidupan sosial baik di lingkungan keluarga, masyarakat, institusi, maupun pemerintahan yang bersih dari berbagai tradisi, ritual, dan norma yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Seluruh aspek kehidupan masyarakat disusun berdasarkan nilai-nilai qurani, seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

Beberapa kegiatan  yang dilakukan Rasulullah setibanya di Madinah yaitu :

1. Membangun Masjid
Tugas pertama yang dilakukan Rasulullah Saw adalah mendirikan masjid. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap sistem, akidah, dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid.
Selain menjadi tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal dengan Masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre. Seluruh aktifitas kaum muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari tempat pertemuan anggota parlemen, sekretariat negara, mahkamah agung, markas besar tetara, pusat pendidikan dan pelatihan para juru dakwah hingga baitul mal. Dengan fungsi masjid yang sedemikian beragam, Rasulullah Saw berhasil menghindari pengeluaran yang terlalu besar untuk pembangunan insfrastuktur bagi negara Madinah yang baru terbentuk.

2. Merehabilitasi Kaum Muhajirin.
Setelah mendirikan masjid, tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Rasulullah Saw menanamkan tali persaudaraan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar (penduduk Muslim Madinah). Rasulullah membuat suatu bentuk persaudaraan baru yakni persaudaraan berdasarkan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah. Rasulullah juga memerintahkan agar setiap individu atau keluarga dari kaum Anshar memberikan sebagian hartanya kepada kaum Muhajirin sampai kaum Muhajirin memperoleh mata pencaharian baru yang dapat dijadikan pegangan dalam melangsungkan hidupnya.

3. Membuat Konstitusi Negara.
Tugas yang dilakukan Rasulullah Saw berikutnya yaitu menyusun konstitusi negara yang menyatakan kedaulatan Madinah. Dalam konstitusi ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara, baik Muslim maupun Non-Muslim, serta sistem pertahanan dan keamanan negara. Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.

4. Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara.
Setelah melakukan berbagai upaya stabilisasi di bidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Quran. Seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

B. Sistem Ekonomi

Ø  Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah Saw berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi. Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya berorientasi pada akhirat tanpa memikirkan kehidupan duniawi ataupun sebliknya hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.

Ø  Dalam rangka mengemban amanah sebagai khalifah-Nya, manusia diberi kebebasan untuk mencari nafkah sesuai dengan hukum yang berlaku serta dengan cara yang adil. Dengan demikian, pada dasarnya Islam mengakui kepemilikan pribadi. Islam tidak membatasi kepemilikan pribadi, alat-alat produksi, barang dagangan ataupun perdagangan, tetapi hanya melarang perolehan kekayaan melalui cara-cara yang ilegal atau tidak bermoral. Islam sangat menentang setiap aktivitas ekonomi yang bertujuan melakukan penimbunan kekayaan atau pengambilan keuntungan yang tidak layak dari kesulitan orang lain atau penyalahgunaannya.

Ø  Allah Swt telah menetapkan melalui sunnah-Nya bahwa jenis pekerjaan atau usaha apapun yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Qur’ani tidak akan pernah menjadikan seseorang kaya raya dalam jangka waktu yang singkat. Kesuksesan seseorang dalam berusaha akan terwujud jika dilalui dengan kerja keras, ketekunan, dan kesabaran disertai dengan doa yang tidak pernah putus.

Ø  Oleh karena itu, setiap aktivitas ekonomi yang dapat mendatangkan uang dalam jangka waktu yang singkat seperti perjudian, penimbunan kekayaan, penyelundupan, pasar gelap, spekulasi, korupsi, bunga, dan riba bukan saja tidak sesuai dengan hukum alam dan dilarang, tetapi juga para pelakunya layak dihukum.

Ø  Dengan demikian, menumpuk harta serta tidak menggunakannya untuk berbagai tujuan yang bermanfaat bagi umat manusia merupakan perbuatan yang tidak diperkenankan dalam Islam, karena menjadikan seseorang kaya raya sementara kepentingan dan kesejahteraan orang lain dan masyarakat terampas.

Ø  Islam memandang bahwa setiap orang mempunyai hak penuh untuk dapat memiiki penghasilan atau memperoleh harta kekayaan secara legal sehingga dapat menunaikan kewajiban agamanya dengan baik. Oleh karena itu pula, setelah ia meninggal dunia, semua harta miliknya yang telah dibersihkan dari seluruh kewajiban dan utang harus dibagikan kepada ahli warisnya.

Ø  Ide yang mendasari keseluruhan sistem warisan ini adalah untuk pendistribusian kepemilikan atau kekayaan seseorang kepada orang lainnya, semakin banyak orang yang menerimanya akan semakin baik pula implikasinya bagi kehidupan manusia secara keseluruhan.

Ø  Menurut para mufassir dan sejarawan, perintah terakhir tentang pelarangan riba datang pada tahun 9 H dan diumumkan oleh Rasulullah pada saat menyampaikan khutbah Haji Wada’ pada tahun 10 H.

Ø  Ketika melarang segala bentuk praktik ribawi, di sisi lain, Islam memperkenalkan sebuah konsep baru yang telah dapat mengubah seluruh cara pandang kaum muslimin. Konsep tersebut berupa perintah mengeluarkan sedekah, baik yang bersifat wajib ataupun sunnah. Sedekah atau membelanjakan harta hanya untuk mengharap keridhaan Allah semata antara lain : tolong menolong, pemberian makanan dan pinjaman kepada sanak saudara yang miskin, anak-anak yatim, para janda, orang-orang miskin, tawanan, musafir, pengutang, para tetangga bahkan lembaga.

Ø  Dalam Al-Quran, pinjaman yang demikian disebut Allah sebagai pinjaman yang ditujukan kepada Allah dan niscaya Allah akan melipatgandakannya dalam jumlah yang sangat besar jika dikeluarkan dengan niat karena Allah semata.

Kelanjutan rangkuman ada di SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA PEMERINTAHAN RASULULLAH SAW (2)


Sumber : Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil