Konsep Dasar Ekonomi Islam
Islam
mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstri(kapitalis dan
komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah).
Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian
yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika
yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan
sunnah Rasul, yaitu dalam:
Qs.a
l-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban
amanat Allah).
―Sesungguhnya Kami telah
mengemukakan amanat kepada langit,
bumi dan gunung-gunung, maka
semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia
itu amat zalim dan amat bodoh.
Qs.Hud:61
(Untuk memakmurkan kehidupan di bumi). – Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara
mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali
tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu
dari bumi (tanah)
dan menjadikan kamu
pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah
kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat
dekat (rahmatNya) lagi memperkenankan (do'a hamba-Nya)."
Qs.al-Baqarah:30
(Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah dibumi). Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat,“Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau
hendak menjadikan (khalifah) di bumi
itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,
padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau?” Tuhan
berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.”
Hal-hal
yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut
diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad. Landasan nilai yang menjadi
tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut
Nilai
dasar sistem ekonomi Islam:
1.
Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2.
Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3.
Keadilan antar sesama manusia.
Nilai
instrumental sistem ekonomi Islam:
1.
Kewajiban zakat.
2.
Larangan riba.
3.
Kerjasama ekonomi.
4.
Jaminan sosial.
5.
Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1.
Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2.
Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan
pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai
normatif sistem ekonomi Islam:
1.
Landasan aqidah.
2.
Landasan akhlaq.
3.
Landasan syari’ah.
4.
Al-Qur’anul Karim.
5.
Ijtihad (Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
Akidah ,Syari’ah , dan Ibadah dalam
Ekonomi Islam
Pengertian
Aqidah
Aqidah
adalah bentuk jamak dari kata Aqaid, adalah beberapa perkara yang wajib
diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi
keyakinan yang tidak tercampur sedikitpun dengan keragu-raguan. Aqidah adalah
sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara mudah oleh manusia berdasarkan
akal, wahyu (yang didengar) dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan dalam hati,
dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Aqidah
dalam Al-Qur’an dapat dijabarkan dalam surat (Al-Maidah, 5:15-16) yang berbunyi
: “Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang
menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti
keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan dengan kitab itu pula Allah
mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang
benderang dengan seizinNya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus”
Pengertian
syariah
Syari’ah
menurut etimologi, adalah jalan yang harus ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah
adalah sistem norma (kaidah)
Illahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
mengenai hubungan manusia dengan sesama manusia dalam kehidupan sosial,
hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Kaidah yang
mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut kaidah ibadah atau
kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah
yang mengatur hubungan manusia
selain dengan Allah
disebut kaidah mu’amalah.
Pengertian
Akhlak
Diterjemah
dari kitab Is'af thalibi Ridhol Khllaq bibayani Makarimil Akhlak. Akhlak adalah
sifat-sifat dan perangai yang diumpamakan pada manusia sebagai gambaran batin
yang bersifat maknawi dan rohani. Dimana
dengan gambaran itulah manusia
dibangkitkan disaat hakikat segala sesuatu tampak di hari kiamat nanti. Kata
jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan dengan manusia, kata khuluk
lawan kata dari
kholq. Perilaku dan
tabiat manusia baik
yang terpuji maupun yang tercela
disebut dengan akhlak. Akhlak merupakan etika perilaku manusia terhadap manusia lain,
perilaku manusia dengan Allah
SWT maupun perilaku manusia terhadap
lingkungan hidup. Segala
macam perilaku atau perbuatan baik
yang tampak dalam
kehidupan sehari-hari disebut
akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah. Acuannya adalah Al-Qur'an dan
Hadist serta berlaku universal.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar