UANG DALAM EKONOMI ISLAM
Sejarah Uang Dalam Ekonomi Islam
A. Masa Pra Islam
Pada masa sebelum datangnya islam, mata uang yang digunakan sebuah alat pembayaran dalam transaksi perdagangan adalah Dinar (Uang Emas) dan dirham (uang perak). Uang Dinar Emas dan Dirham Perak dikenal sejak zaman Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua negara adidaya yang cukup besar pada masa itu. Dinar (emas) dalam sejarah dunia pertama kali diperkenalkan melalui Romawi kuno pada tahun 211 SM. Menurut hukum islam, uang dinar dipergunakan setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter sedangkan Dirham 2,975 gram perak murni. Karena dinar adalah mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar pembayaran transaksi ekonomi pada masa itu dan juga nilainya stabil yang disebabkan adanya kadar emas dalam mata uang tersebut.
Masa Rasulullah dan Sahabat
Pada masa Rasulullah SAW dan sahabat mereka membuat suatu kebijakan terhadap perekonomian. Dalam hal transaksi mereka menetapkan alat pembayaran yang digunakan kaum muslimin pada saat itu berupa dinar dan dirham dan juga dijadikan sebagai standar ukuran hukum syar‘i. Kemudian pada tahun 20 H, Khalifah Umar r.a memerintahkan unntuk mencetak uang baru mengikuti gaya dirham Persia dengan sedikit modifikasi. Dimana ditambah lafadz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperti lafadz Bismillah dan Bismillahi Rabbi. Pada masa Khalifah Ali r.a mata uang islam memiliki ciri khusus baru, namun peredarannya terbatas karena kondisi politik ketika itu yang kacau dimana khalifah lebih terfokus pada masalah politik yaitu nperang unta dan perang siffin.
Masa Kekhalifahan s.d Turki Usmani
Pada zaman Muawiyah, mata uang gaya persia juga dicetak dengan mencantumkan grafik dan pedang. Pada zaman ini pemerintah mengeluarkan dirham dengan mencantumkan nama khalifah. Mata uang yang beredar saat itu belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang. Baru pada zaman Ibnu Zubair dicetak mata uang berbentuk bulat, dengan peredaran terbatas di Hejas. Pada tahun 72-74 H, Bishri bin Marwan mencetak mata uang yang disebut atawiyah. Sedangkan pada zaman Abdul Malik (76 H), pemerintahan mendirikan percetakan uang antara lain di Dara‘bjarb, Suq Ahwaz, Sus, Jay, Manadar, Maysan, Ray dan Abarqubadh. Mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dangan kontrol pemerintah.
Selengkapnya di bit.ly/artikelksei2
Sejarah Uang Dalam Ekonomi Islam
A. Masa Pra Islam
Pada masa sebelum datangnya islam, mata uang yang digunakan sebuah alat pembayaran dalam transaksi perdagangan adalah Dinar (Uang Emas) dan dirham (uang perak). Uang Dinar Emas dan Dirham Perak dikenal sejak zaman Romawi dan Persia, kedua negara tersebut merupakan dua negara adidaya yang cukup besar pada masa itu. Dinar (emas) dalam sejarah dunia pertama kali diperkenalkan melalui Romawi kuno pada tahun 211 SM. Menurut hukum islam, uang dinar dipergunakan setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter sedangkan Dirham 2,975 gram perak murni. Karena dinar adalah mata uang yang dipergunakan sebagai alat tukar pembayaran transaksi ekonomi pada masa itu dan juga nilainya stabil yang disebabkan adanya kadar emas dalam mata uang tersebut.
Masa Rasulullah dan Sahabat
Pada masa Rasulullah SAW dan sahabat mereka membuat suatu kebijakan terhadap perekonomian. Dalam hal transaksi mereka menetapkan alat pembayaran yang digunakan kaum muslimin pada saat itu berupa dinar dan dirham dan juga dijadikan sebagai standar ukuran hukum syar‘i. Kemudian pada tahun 20 H, Khalifah Umar r.a memerintahkan unntuk mencetak uang baru mengikuti gaya dirham Persia dengan sedikit modifikasi. Dimana ditambah lafadz yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperti lafadz Bismillah dan Bismillahi Rabbi. Pada masa Khalifah Ali r.a mata uang islam memiliki ciri khusus baru, namun peredarannya terbatas karena kondisi politik ketika itu yang kacau dimana khalifah lebih terfokus pada masalah politik yaitu nperang unta dan perang siffin.
Masa Kekhalifahan s.d Turki Usmani
Pada zaman Muawiyah, mata uang gaya persia juga dicetak dengan mencantumkan grafik dan pedang. Pada zaman ini pemerintah mengeluarkan dirham dengan mencantumkan nama khalifah. Mata uang yang beredar saat itu belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang. Baru pada zaman Ibnu Zubair dicetak mata uang berbentuk bulat, dengan peredaran terbatas di Hejas. Pada tahun 72-74 H, Bishri bin Marwan mencetak mata uang yang disebut atawiyah. Sedangkan pada zaman Abdul Malik (76 H), pemerintahan mendirikan percetakan uang antara lain di Dara‘bjarb, Suq Ahwaz, Sus, Jay, Manadar, Maysan, Ray dan Abarqubadh. Mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dangan kontrol pemerintah.
Selengkapnya di bit.ly/artikelksei2
Komentar