PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM DI DUNIA
By : Ika
Ilmu
ekonomi Islam adalah sesuatu yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah suatu ilmu
yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang
lalu. Namun demikian, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan
tak terpisahkan dari hapusnya institusi Khilafah tahun 1924. Praktek perbankan
sendri, di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada
lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama opersional perbankan, yakni:
1. Menerima
simpanan uang;
2. Meminjamkan uang
atau memberikan pembiayan
dalam bentuk mudharabah,
musyarakah, muzara‗ah dan musaqah;
3. Memberikan
jasa pengiriman atau transfer uang.
Istilah-istilah
fiqh di bidang ini pun muncul dan diduga berpengaruh pada istilah tehnis
perbankan modern, seperti istilah qard yang berarti pinjaman atau kredit
menjadi bahasa Inggris credit dan istilah suq jamaknya suquq yang dalam bahasa
Arab harfiah berarti pasar bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer ke dalam
bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi check atau cheque dalam bahasa
Prancis. Fungsi-fungsi yang dewasa ini dilaksanakan oleh perbankan telah
dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah bank tidak
dikenal zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan
akad sesuai syariah.
Fungsi-fungsi
itu di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu
fungsi saja. Sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah
dilaksanakan oleh satu
individu saja. Perbankan
berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan
logam mulia yang beragam. Dengan demikian, diperluan keahlian khusus bagi
mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang mempunyai keahlian
khusus itu disebut naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal
praktek pertukaran mata uang atau money changer.
Peranan
bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Khalifah al-Muqtadir
(908-932). Sementara itu, saq (cek) digunakan secara luas sebagai media
pembayaran. Sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al- Hamdani sebagai
orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Bagdad, Iraq
dengan Alepo (Spanyol).Melihat pentingnya institusi perbankan maka berdirilah
gerakan lembaga keuangan islam modern pertama kali yang muncul di Mesir.
Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada
tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah
berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.
Bank
yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan di
Negara yang sama. Tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai
bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan
rujukan kepada agama maupun syariat islam. Melihat hal ini dicetuskanlah ide
tentang ekonomi Islam di dunia Internasional yang mulai muncul tahun 70-an.
Upaya ini adalah sebagai implementasi sidang-sidang Menteri Luar Negeri
Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi-Pakistan, Desember 1970.
Pemantapan hati negara-negara anggota
OKI untuk mengislamisasi ekonomi
negaranya masing-masing tumbuh setelah Konferensi Ekonomi Islam III yang
diselenggarakan di Islamabad Pakistan Maret 1983.
Kemunculan ilmu
ekonomi islam modern
di panggung internasional, dimulai pada tahun 1970-an
yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, seperti
Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer
Chapra, dll.
Sejalan
dengan ini mulai terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian
berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam
organisasi konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar
pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di
negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa pinjaman berbasis fee dan profit
sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri
berdasar pada syariah islam.
Dibelahan
negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul.
Di Timur Tengah
antara lain berdiri
Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank
(1979). Di Asia-Pasifik,
Phillipine Amanah Bank didirikan
tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri
Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin
menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Reaksi
Barat yang berlebihan terhadap keunggulan sistem ekonomi kapitalis, pasca
runtuhnya sistem ekonomi sosialis tahun 1980-an juga mendorong semakin
menguatnya kecenderungan yang menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai
alternatif di luar ekonomi kapitalis. Sebagai akibatnya, institusi-institusi
ekonomi Islam banyak bermunculan, sejak dibentuknya Islamic Development Bank tahun
1975 di Jeddah. Hal ini tidak saja terjadi di kawasan Timur Tengah, tetapi juga
di luar kawasan tersebut. Hal ini semakin diperkuat dengan publikasi artikel
yang dimuat oleh zonaekis.com , menyatakan fakta bahwa:
“Pada saat krisis ekonomi menghantam dunia dua
tahun lalu, perbankan Islam menjadi juru selamat. Sistem ini menjadi area
pertumbuhan utama untuk pembiayaan internasional. Memang asetnya hanya mewakili
sekitar 2 persen sampai 3 persen dari aset keuangan global, atau hampir 1
triliun dolar AS, tetapi tumbuh rata-rata 25 persen setiap tahun. Kini banyak
negara berlomba untuk menjadi pusat global bisnis keuangan syariah. London jauh
di depan dibanding New York: menjadi mercu suar ekonomi syariah di Eropa.”
Sistem
ekonomi Islam menjadi alternatif pilihan karena karena sistem ekonomi Islam
berbeda dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Tujuan ekonomi Islam bukan
semata-mata pada materi
saja, tetapi mencakup
berbagai aspek seperti
kesejahteraan, kehidupan yang lebih
baik, memberikan nilai yang sangat tinggi bagi persaudaraan dan keadilan
sosial ekonomi, dan menuntut suatu kepuasan
yang seimbang, baik
dalam kebutuhan materi
maupun rohani bagi seluruh ummat manusia. Dengan kata lain,
di dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman pada setiap keputusan
manusia.
Bahkan saat
ini, sejumlah pemerintahan Islam
sudah mendirikan Departemen atau
Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai
meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi syariah adalah suatu
upaya membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi
sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics.
Namun demikian, dewasa ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep
tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.
Kecenderungan
ini dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut: Pertama, perhatian utama dan
menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim adalah transaksi nonribawi sesuai
petunjuk Al Quran dan Sunnah; kedua, peristiwa krisis minyak 1974
dan 1979 dan
keberanian Syekh Zakki
Yamani, Menteri Perminyakan Arab
Saudi, untuk melakukan embargo minyak sebagai senjata menekan Barat dalam
menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini ternyata memiliki dua mata pisau.
Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang dapat mengancam kehidupan
ekonomi Barat; kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah
melahirkan kekuatan finansial negaranegara Islam di kawasan Timur Tengah,
Afrika Utara dan Asia Tenggara. Negara-negara itu menjadi Negara petro dolar
yang menimbulkan pemikiran untuk ―memutarkan uang mereka melalui lembaga
keuangan syariah.”
Mengiringi
kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah
menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan tumbuh disertai
faktor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu:
1.
Pertama, telah terumuskanya konsep teoritis tentang Bank Islam pada tahun
1940-an.
2.
Kedua, lahirnya ide dan gagasan mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan
Konferensi Negera-negara Islam se-Dunia bulan April 1968 di Kuala Lumpur;
3.
Ketiga, lahirnya negara-negara
Islam yang melimpah petro
dolarnya. Maka, pendirian bank Islam menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan
tahun 1975.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar