Langsung ke konten utama

KEBIJAKAN PENGELUARAN NEGARA DI MASA KONTEMPORER DAN KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM


KEBIJAKAN PENGELUARAN NEGARA DI MASA KONTEMPORER DAN KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM
Kebijakan Pengeluaran Negara Di Masa Kontemporer
Di masa Rasulullah SAW kebijakan anggaran sangat sederhana dan tidak serumit  sistem  anggaran  modern.  Hal  ini  sebagian  karena  telah  berubahnya keadaan  sosioekonomik  secara  fundamental,  dan  sebagian  lagi  karena  negara Islam yang didirikan dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. Negara yang menganut demokrasi, biasanya membuat anggaran belanja negara secara umum. Tiap tahun, fakta anggaran belanja negara  yang menganut demokrasi tersebut adalah bahwa anggaran  belanjanya dinyatakan  melalui peraturan  yang disebut dengan peraturan anggaran belanja negara sekian tahunan. Kemudian ditetapkan sebagai peraturan setelah dibahas dengan parlemen.
            Anggaran modern merupakan suatu campuran rumit antara rencana dan proyek yang harus dilaksanakan di masa depan, maupun melenyapkan kesulitan dan rintangan  yang terdapat pada jalan pertumbuhan ekonomi negara. Negara Islam modern harus menerima konsep anggaran modern dengan perbedaan pokok dalam hal penanganan defisit anggaran. Negara Islam dewasa ini harus mulai dengan pengeluaran yang mutlak diperlukan dan mencari jalan dengan cara untuk mencapainya, baik dengan rasionalisasi struktur pajak baik dengan mengambil kredit dari sistem perbankan atau luar negeri.
            Oleh karena itu, di dalam Islam tidak di mengenal pembuatan anggaran belanja negara tahunan, sebagaimana yang terdapat dalam demokrasi, baik terkait dengan babbabnya, pasal-pasalnya, istilah, dan pasal tersebut. Dari sinilah maka anggaran  belanja negara  Islam  tidak  dibuat  dalam  bentuk  tahunan,  meskipun negara Islam mempunyai belanja negara tetap yang bab-babnya telah ditetapkan oleh syara’ mengikuti pendapatan dan pengeluarannya.
 Telah  kita  lihat  bahwa  selama  masa  Islam  dini,  penerimaan  zakat  dan sedekah merupakan sumber pokok pendapatan. Jelaslah, di zaman modern, penerimaan ini tidak dapat memenuhi persyaratan anggaran   yang   berorientasi pada pertumbuhan modern dalam suatu negara Islam. Diperlukan untuk mengenakan pajak baru, terutama pada orang yang lebih kaya demi kepentingan kemajuan dan keadilan sosial. As-Sunnah dengan jelas menyatakan tentang hal ini: ―Selalu  ada yang harus dibayar selain zakat.‖  Maka Rasulullah SAW berpesan dan memerintahkan pengeluaran untuk kebajikan masyarakat. Sabdanya: “kekayaan harus diambil dari si kaya dan dikembalikan kepada si miskin.” Setiap warga negara harus menyumbangkan keuangan negara sesuai dengan kemampuannya, yaitu sesuai dengan pendapatannya. Menurut prinsip ekonomi, biaya pemungutan pajak tidak boleh melebihi pendapatan dari pungutan pajak itu sendiri.
            Dalam suatu negara Islam, yang menjadi dasar anggaran tidak lagi penerimaan yang akan menentukan jumlah yang tersedia bagi pengeluaran. Dalam negara Islam pengeluaran yang sangat dibutuhkanlah yang akan menjadi dasar dari anggaran. Di tahun belakangan ini, sejumlah bentuk baru anggaran telah berkembang, yang terpenting ialah anggaran berdasarkan prestasi. Di negara Islam pada umumnya anggaran belanja berdasarkan program dan berdasarkan prestasi hanya dapat dilaksanakan bila terdapat sarana dan prasarana administrasi yang kuat dengan staf akuntan terdidik, ahli ekonomi, perencana, dan tenaga ahli lainnya.
Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap factor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu Negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi,perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.Bila dicermati, krisis ekonomi yang melanda Indonesia, juga belahan dunia lain, sesungguhnya dipicu oleh dua sebab utama, yang semuanya terkait dengan masalah uang.
1.      Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri sedemikian sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut.
2.      Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja,  tapi  juga  sebagai  komoditi  yang  diperdagangkan  (dalam  bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil