Langsung ke konten utama

RUSH MONEY 2511

(notulensi Islamic Economics Online Talk (IONS) FoSSEI Minggu, 27 November 2016 bersama Dr. Ronald Rulindo*)
*Kepala Divisi Syariah dan Riset Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

            Rush money, atau biasa dikenal dengan bank run merupakan kondisi di mana nasabah menarik dana dari bank beramai-ramai sehingga bank tidak sanggup mengembalikan uang nasabah yang disimpan di bank tersebut. Bank run akan menjadi masalah yang berdampak secara global jika terjadi pada beberapa bank pada saat bersamaan. Dampaknya bukan hanya pada sistem perbankan, tetapi juga pada perekonomian nasional.
            Sebenarnya, sejarah bank run telah ada sejak berdiri industri perbankan (16 abad yang lalu). Seperti halnya di Belanda  (tahun 1634), Inggris (tahun 1717), Prancis (tahun 1815)  serta Amerika Serikat yang terkenal dengan istilah great depression pada tahun 1929.

Penyebab Rush money
             Kembali ke fungsi bank, yaitu sebagai financial intermediary. Jadi, bank menyalurkan dana dari pihak yang surplus ke pihak yang memerlukan dana. Tentu saja pihak yang memerlukan dana menerima pinjaman atau pembiayaan dengan jangka waktu yang cukup lama dibanding dengan pihak yang kelebihan dana. Jika pihak kelebihan dana menempatkan dananya ke bank dengan perjanjian dapat diambil kembali kapan saja, atau setidaknya satu sampai tiga bulan ke depan. Kredit yang diberikan pada pihak yang memerlukan dana memiliki jangka waktu lebih panjang bahkan bisa lebih dari 15 tahun.
Dari sana muncul istilah liquidity gap. Sebagai antisipasi, bank central ataupun Otoritas Jasa Keuangan mengharuskan bank untuk menyisihkan sebagian dananya yang biasa disebut dengan reserve requirement. Di Indonesia, istilah tersebut dikenal dengan Giro Wajib Minimum (GWM). Selain itu, bank melakukan investasi pada surat berharga jangka pendek untuk jaga-jaga seandainya dana yang ditarik nasabah cukup besar, sehingga surat berharga tersebut dapat dijual segera. Apabila bank menyimpan semua dana dalam bentuk GWM ataupun dalam bentuk cash, keuntungan yang diperoleh menjadi tidak optimal.
Sejarah Rush money
            Peristiwa rush money pernah dilakukan pada tahun 1832 ketika oposisi ingin menggulingkan pemerintahan di Inggris. Menurut Mervyn King, gubernur Bank of England ketika global financial crisis terjadi tahun 2008, tindakan memulai bank run adalah tindakan yang tidak rasional. Akan tetapi menjadi rasional ketika bank run itu telah terjadi karena orang khawatir uang yang mereka simpan di bank tidak dapat dikembalikan. Bagi yang mengalami krisis moneter tahun 1997-1998, ketika pemerintah melikuidasi 16 bank, terjadi kepanikan di masyarakat karena mereka berpikir hal yang sama dapat terjadi dengan uang mereka di bank. Pada saat itu, BCA merupakan bank yang sehat. Tetapi karena masyarakat panic, mereka menarik uangnya beramai-ramai. Sebagai akibatnya pemerintah terpaksa menyelamatkan BCA, dengan alasan BCA merupakan bank yang besar di Indonesia.
Keburukan Rush Money
            Barangkali ada yang bertanya, mengapa bank yang mengalami rush harus diselamatkan. Bukankah hal tersebut berarti menyelamatkan pemiliknya? Pernyataan tersebut ada benarnya, tetapi tidak sepenuhnya tepat. Kembali kepada fungsi utama bank sebagai financial intermediary. Jika terjadi bank run -dana ditarik-, bank akan mengalami masalah likuiditas. Biasanya bank akan meminjam ke bank lain, dengan biaya yang cukup mahal. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian, bahkan bankrupt, alhasil uang nasabah yang ditempatkan di bank tidak dapat dikembalikan. Maka, nasabah pula yang turut menanggung kerugianya.
            Ketika industri perbankan belum highly regulated seperti saat ini, ketika terjadi bank run, bank akan menarik juga kredit yang disalurkan. Akibatnya, pengusaha-pengusaha yang tadinya menerima kredit turut mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga, para pengusaha ikut menanggung kebangkrutan.
            Untuk menghindari hal tersebut, bank central menjalankan fungsi lender of the last resortnya. Bank central memberikan pinjaman jangka pendeknya kepada bank agar bank dapat mengatasi rush. Setelah situasi normal, pinjaman tersebut harus segera dikembalikan. Selain itu, terdapat berbagai peraturan-peraturan lain untuk memperkuat bank ketika bank run terjadi. Selain ketentuan reserve requirement, ada ketentuan capital adequacy requirement (CAR). CAR minimal adalah 8% dari asset. Namun dengan ketentuan Basel III saat ini, bank perlu mencadangkan modal lebih tinggi. Selai itu, terdapat ketentuan tambahan seperti liquidity coverage ratio untuk memastikan bank memiliki cash yang cukup untuk memenuhi penarikan dana 1 bulan ke depan, serta net stable funding ratio untuk memastikan bank memiliki sumber dana yang cukup stabil hingga satu tahun yang akan datang.
            Dari sudut pandang operasional, terdapat beberapa strategi untuk mengurangi dampak bank run. Seperti membatasi penarikan bahkan juga melakukan bank holiday (bank diliburkan). Akan tetapi, mekanisme modern yang saat ini telah diterapkan di lebih dari 80 negara adalah deposit insurance system. Di Indonesia dikenal dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme deposit insurance pertama kali diperkenalkan di AS ketika terjadi great depression. Dengan adanya penjamin simpanan, diharapkan masyarakat tadak perlu khawatir, sebab jika bank tutup, uang mereka akan diganti oleh LPS sampai batas 2M per nasabah per bank.
            Tools paling kuat untuk mengatasi bank run adalah blanket guarantee, yakni semua simpanan masyarakat berapapun besarnya dijamin oleh pemerintah. Tahun 1998 mekanisme ini dipakai di Indonesia untuk menghentikan rush. Tahun 2008 Malaysia, Singapura dan Australia kembali menerapkan blanket guarantee karena khawatir rush akan terjadi. Sebenarnya Indonesia akan menerapkan blanket guarantee saat itu tetapi wapres Jusuf Kalla tidak setuju dan sebagai solusi, batasan pinjaman LPS dinaikan dari awalnya 100 juta menjadi 2 milyar. Meskipun demikian dari sudut pencegahan rush nya terbilang sukses, tetapi dari sudut pandang politik cukup menimbulkan masalah. Sebagaimana kasus  bank century terdapat banyak pertanyaan kenapa bank tersebut tidak ditutup. Alasan BI dan pemerintah apada saat itu adalah masyarakat masih trauma dengan kejadian tahun 98. Jadi  pemerintah pada tahun 2008 tersebut memutuskan tidak boleh ada bank yang ditutup pada kondisi tersebut. Jika melihat kembali krisis moneter 97-98 sebenarnya rush tersebut masih tetap terjadi walaupun sudah ada blanket guarantee. Dan rushnya sendiri baru akan berhenti ketika pemerintah menjamin tidak akan ada lagi bank yang ditutup
Efektifkah keberadaan LPS?
       Mengenai efektif atau tidaknya keberadaan LPS, tentu jawabannya adalah relative. Sebab, bisa jadi masyarakat tetap akan melakukan rush karena tidak ingin menjalani proses yang lama untuk mendapatkan dana pembayaran dari LPS. Ataupun terdapat kemungkinan dananya LPS tidak cukup jika bank yang di-rush kemudian ditutup terlalu besar.
Mari kita lihat kondisi di lapangan saat ini. apakah ada yang tahu, LPS saat ini telah menutup 70 bank? Meski hampir semuanya adalah BPR, terdapat 1 bank umum yang dilikuidasi  dan 1 bank umum lagi yang diselamatkan.
Pertanyaan berikutnya, apabila bank run atau kampanye rush money tanggal 25 lalu berlangsung, apakah dapat berjalan efektif? Dengan sedemikian banyak mekanisme yang diciptakan terutama di Indonesia, jawabannya adalah mungkin “tidak”. Sebab BI pasti akan memberikan LOLR dan jikapun gagal LPS akan membayarkan klaim simpanan nasabahnya. Hanya saja, jika rush yang terjadi betul-betul besar, mencapai ratusan trilyun baru bisa muncul masalah, yang tidak hanya menjadi masalah lembaga keuangan saja, tetapi juga berdampak pada masalah perekonomian negara. Sehingga yang mengalami kesulitan ialah masyarakat yang ada di negara tersebut. Sebagai contoh tambahan terhadap kekuatan sistem yang sudah ada pada krisis global 2008 panik masyarakat dapat ditekan dengan diselamatkannya bank century dan ditutupnya bank IFI. Sehingga, mekanisme penjamin simpanan menjadi efektif mencegah terjadinya rush, meskipun di Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee.

SESI DISKUSI DAN TANYA JAWAB
Pertanyaan 1 :
Nur Fitriani_UIN Malang:
Apakah rush money itu akibat dari bank konvensional saja, apakah bank syariah juga terkena dampak rush money?
Jawab:
Bisa ke konvensional bisa ke syariah. Justru bank syariah susah kalau mengalami rush, Kalau konven mereka punya alternative likuiditas cukup banyak, karena jumlah bank konven lebih banyak yang akan menjaminkan mereka uang juga banyak. Beda dengan bank syariah . Tentu saja bank syariah kalau memerlukan likuiditas hanya boleh menerima qard ataupun instrument lain yag sesuai prinsip syariah. Tapi apakah ada bank lain yang mai meminjamkan dengan akad qardh? Sulit! Apa untungnya buat bank meminjamkan tanpa bunga? Alternatif syariahnya harus dicari kalau tidak ya terpaksa minjam pada BI.
Kalau rush money ini belum tentu, tadi jawabannya general saja kalau rush terjadi pada bank syariah dan bank konven mana yang lebih berdampak besar.
Pertanyaan 2:
Fitria Ernawati_UNNES:
Assaalamualaikum wr wb, saya mau tanya asal dana LPS itu darimana ya? Apakah ada bank yang tidak terdaftar dalam LPS? Kenapa ada bank yang diselamatkan dan ada yang dilikuidasi. Terimakasih. Wassalamualaikum.
Jawab:
LPS modal awal dari pemerintah sebesar 4 triliun. Setelahnya, bank wajib membayar premi pada LPS 0.2% dari rat-rata total simpanan setiap tahun. Dibayar 2 kali setahun bulan Januari dan Juli. Semua bank di Indonesia wajib menjadi anggota LPS. Dananya sekarang 70 triliun kalau rush nya dibawah itu ya LPS masih sanggup menangani. Kalau sudah diatas itu maka pemerintah yang nombokin.
Kenapa ada yang ditutup ada yang dilikuidasi? LPS ada mekanisme yang disebut lower cost test. LPS akan melihat dulu besar mana biaya menyelamatkan dan biaya melikuidasi. LPS akan memilih biaya paling murah tentunya agar dana yang dikumpulkan tidak cepat habis.
Pertanyaan 3:
Azizah_Lampung:
Bagaimana mempertahankan loyalitas nasabah terhadap suatu bank, agar nasabahnya tidak ikut serta dalam melakukan rush money (pengambilan uang secara serentak dalam skala besar)?
Jawab:
Tentu jawabannya adalah edukasi masyarakat. Semakin nasabahnya cerdas tentu tidak akan mudah kemakan isu. Nah, LPS sendiri mewajibkan member tau nasabahnya bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS. Jadi ketika ada rumor yang tidak jelas masyarakat tidak akan panik.
Kemudian ada yang disebut market discipline. Market discipline ini timbul akibat transparency. Laporan keuangan bank wajib dipublikasikan sehingga nasabah bisa tahu mana bank yang sehat mana bank yang tidak sehat. Diharapkan nasabah dpaat cerdas memilih bank berdasarkan kekuatan financialnya. Tetapi sayangnya kalau kita lihat kenyataannya masyarakat Indonesia belum sampai kesana pengetahuannya. Masih mudah tergiur oleh bunga tinggi. Padahal bunga tinggi hanya ditawarkan oleh bank yangs secara ekonomis tidak mampu bersaing bahkan mingkin yang kondisinya tidak sehat.
Pertanyaan 4:
Mardhiyatun Nisa_IAIN Samarinda:
Jika dikaitkan denga isu yang beredar tentang ajakan untuk melakukan rush money terkait dengan aksi damai ke 3. 2 Desember. Apakah tindakan rush money merupakan tindakan yang rasional untuk dilakukan  dengan tujuan menyadarkan pemerintah untuk menegakan keadilan? Jelas ini member dampak sistemik bagi perekonomian negara . jika tidak rasional, maka tindakan apa yang harus dilakukan untuk mengubah mindset masyrakat gar tidak melakukan rush money? Syukron.
Jawab:
Sudah pasti tidak rasional hehehe…coba tanya ke MUI, rush money disengaja hukumnya apa? Pasti Haram. Karena kaidah fikihnya adalah yang mudharat lebih besar harus diminimalkan. Hanya tentu saja nabung di bank konven sudah jelas haram. Itu dulu yang harus ditegakkan hehehe.
Kalau ingin mengingatkan pemerintah banyak cara, semo slaah satunya. Walaupun belum tentu efektif. Sekarang tanggal 25 sudah lewat, rasnya masyarakat sendiri tidak terlalu tertarik melakukan rush. Karena bagi yang mengalami krisi moneter kemarin sadar dampak rush itu seperti apa.
Petanyaan 5:
Ferry_Kemayoran:
  1. Ada yang bilang bahwa Bank Central (BI) itu sebenarnya bukan milik pemerintah . Sama seperti Bank Central di negara lain. Lalu, bagaimana dengan LPS? Bagaimana keterkaitan BI, Negara dan LPS?
  2. Apakah nasabah berhak/bisa mengetahui gejala-gejala suatu bank mengalami kesulitan /nyaris bangkrut? Apa yang nasabah bisa perbuat untuk menghindari kerugian?
  3. LPS sudah aa saat kasus Century (CMIIW). Apa yang menyebabkan kasus century sampai terjadi? Apa pula yang dimaksud Bailout? Dan kenapa hingga sekarang masih ada nasabah century yang belum mendapat kejelasan soal dananya?
  4. Apakah benar yang menyatakan bahwa rush money dalam artian pemindahan dana dari bank konvensional ke syariah sebenarnya tidak berdampak apa-apa (secara makro)? Karena semuanya (syariah maupun konvensional) masih dalam lingkup di bawah BI. Lantas, faktor-faktor apa yang menyebabkan rush money bisa berdampak sistemik perbankan suatu negara/kawasan?
Jazakallah
Jawab:
1.      Hehehe mohon maaf itu statement ngawur. Kalau bank komersial mungkin bisa dimiliki asing kalau bank sentral pasti milik negara. Wong gubernur bank sentral saja dipilih oleh DPR. Mungkim bisa ditanyakan pada yang mengeluarkan statement tersebut apa buktinya bank sentral kita milik China? Kalau pemerintah berpihak pada China itu mungkin. Tapi kalau bank sentral berpihak pada China itu mustahil. Membuktikannya susah soalnya wewenang bank sentral adalah mengaturan peredaran uang. Apakah bank sentral mengedarkan reminbi tidak kan? Apakah ada intensif bagi yang bertransaki menggunakan mata uang China tersebut? Tidak kan? Jadi jangan percaya apabila ada orang dating dengan statement tersebut. Sama dengan BI, LPS juga milik negara dan independent. Sudah berpihaknya pada China, kecuali kalau ada peraturannya yang mengatakan semua bank yang milik China bangkrut akan diselamatkan LPS.

Hubungan BI, LPS dan pemerintah bagaimana? Sebenarnya ada satu lagi yaitu OJK. OJK, BI, LPS serta pemerintah membentuk apa yang disebut jaring pengaman sistem keuangan. OJK berada di jarring pertama memastikan bank yang beroperasi sehat. BI berada di net kedua, memberikan lende of the last resort kalau bank mengalami kesuliitan likuiditas. Lalu LPS di net ketiga, jika masalah likuiditas merembet menjadi masalah solvabilitas maka LPS akan turun tangan menyelesainkan masalah bank tersebut. Baik dengan menutup bank ataupun dengan menyelamatkannya. Ketika dana LPS tidak cukup barulah pemerintah pada net terakhir akan menyuntik dana.
2.      Nasabah pasti berhak. Makanya OJK mewajibkan bank mengeluarkan laporan tahunan dan laporan triwulanan. Tapi masalahnya tidak semua masyarakat memanfaatkan laporan tersebut ketika memilih bank yang akan digunakan.
3.      Kasus century agak panjang kalau dijelaskan. Mungkin kita perlu satu sesi lagi untk memahami hal tersebut. Mungkin nanti topiknya mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan krisis. Nasabah century tidak dibayar klaimnya karena banknya kan tidak ditutup dan masih hidup. Yang bermasalah itu adalah nasabah rekasadana antaboga yang illegal, dijual melalui bank century. Reksadana bukanlah simpanan. Jadi menurut UU memang tidak dijamin.
4.      Bukannya tidak berdampak apa-apa. Hanya dampaknya bisa diminimalkan dengan banyaknya mekanisme jaring pengaman sistem keuangan yang sudah kita bangun. Tetapi secara individual pasti ada dampaknya bila benar-benar terjadi. Hanya saja saya menyangsikan hal tersebut. Tapi datanya belum ada sih jadi belum bisa membuktikan juga. Kalau rushnya bisa mencapai 500 triliyun baru terasa signifikan kali ya dampaknya? Kalau masih dibawah 100 triliyun BI dan LPS masih sanggup lah. Walaupun harus pontang-panting tentunya.

Pertanyaan 6:
Tias Agustiawati_UIN Jakarta:
Apakah LPS itu sama seperti bank konven? Ada sistem simpan pinjam dan bunga?
Jawab:
Beda dong. LPS hanya menjamin simpanan saja tidak memeberikan pinjaman pada bank atau masyarakat. Baru berhubungan dengan masyarakat kalau bank ditutup dan dibayar klaim simpanan nasabahnya.
Pertanyaan 7:
Hanum_Malang:
Terimakasih atas penjelasannya pak, disini saya ingin menanyakan beberapa hal terkait pemaparan mengenai rush money dan seluk beluknya yang telah dijelaskan..
  1. Mengenai blanket guarantee, sebenarnya apabila diterapkan sepertunya lebih menguntungkan karena seluruh uang nasabah dijamin pemerintah namun kenapa oleh wapres tidak disetujui dan hanya dibatasi hingga 2M saja?
  2. Mengenai dana 2M yang dijamin LPS, apabila nasabah yang memiliki dana diatas nominal tersebut. Dan ketika kondisi ekonomi yang kurang baik atau krisis ekonomi sehingga bank tidak bisa membayar, apakah artinya pemerintah hanya wajib membayar max 2M dari dana nasabh tersebut pak? Apabila tidak, lantas apa maksud dari dan yang dijamin oleh LPS hanya 2M? dan apabila iya, apakah dana nasabah yang tersisa dari 2M tersebut tidak berhak dikembalikan?

Jawab:
  1. Sebenarnya blanket guarantee dan penjaminan simpanan ada juga kelemahannya. Menciptakan apa yang disebut moral hazard. Nasabh jadi careless, nyimpan uang uang pada sembarang bank yang ngasih bunga tinggi. Tidak khawatir bank tersebut bangkrut karena nanti ada LPS.yang ganti uang mereka. Sebaliknya bank menjadi sangat profit oriented tidak lihat-lihat risiko. Menyalurkan dana pada yang ngasih bunga tinggi juga. Padahl kan high return itu high risk, Peluang bangkrutnya juga tinggi. Jadi, blanket guarantee dan penjaminan yang terlalu besar itu tidak fair sebenarnaya. Kalauikut core principles for deposit insurance system, panduan LPS sedunia. Batasan penjaminan itu tidak terlalu besar. Cukup seadanya saja untuk melindungi nasabah kecil.

Kalau nasabah besar mereka harusnya melek keuangan, jadi harusnya mereka mampu melindungi diri sendiri dengan menempatkan dananya pada bank yang sehat-sehat saja. Kalau terlalu besar penjaminannya uang yang dikumpulkan cepat habisnya. Kalau ada bank yang jatah uang LPS sudah habis tentu uang pemerintah yakni pajak masyarakat yang dipakai untuk ganti uang nasabah. Sedangkan pejabat bank yang bergaji tinggi tida mendapat hukuman.

  1. Ya, LPS hanya mengganti sampai dengan Rp.2 milyar per nasabah pe bank. Lebih dari itu tidak kecuali nanti setelah banknya di likuidasi ada kelebihan penjualan aset-aset bank maka akan dibayarkan pada nasabah yang uangnya belum dibayarkan tersebut.
Pertanyaan 8:
Kenn_UIN Jakarta:
Bahaya atau dampak bank run terletak di psikologis kepercayaan masyarakat dan adanya maturity mismatch ketersediaan dana yang disediakan.
  1. Jika terjadi bank run adakah mekanisme khusus bagi bank syariah yang notabenenya “special” dari bank konven. Ada akad syirkah bagi hasil disisi asset dan murabahah disisi liabilities? Disisi lain pasar keuangan syariah belum dalam? *In case Indonesia
  2. Bagaimana praktek penjaminan/penyelamatan bank run di negara dengan sistem syariah lainnya, ex Malaysia/UK
Jawab:
  1. Tidak ada perlakuan special untuk bank syariah. Tetapi BI tentunga punya instrument LOLR yang sesuai dengan prinsip syariah. Sebelum pinjaman BI diberkan bank biasanya meminjam pada bank lain dulu dan salah satu akad yang dapat digunakan adalah mudharabah tersebut.
  2. Malaysia dan UK belum ada bank syariah yang ditutup. Jadi mereka belum ada pengalaman menyelamatakn atau melikuidasi bank syariah. Indonesia lebih maju, kami pernah melikuidasi 1 unit usaha syariah dan 5 unit Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Hanya saja penyelamatan bank syariah belum pernah dilakukan. Semoga saja tidak terjadi.
Pertanyaan 9:
Yuri Hana_Malang:
Bagaimana dampaknya jika rush money terjadi, tapi dana yang sudah diambil tersebut diberdayakan untuk usaha kecil?
Jawab:
Siapa yang bisa memastikan dana tersebut dipakai oleh rakyat kecil? Yang nge-rush masyarakat juga kan? Lalu uangnya disimpan dimana? Di rumah? Bahaya dicuri. Di pasar modal? Apa masyarakat pada paham? Emas di pegadaian? Wallahualam..
Masyarakat menggunakan bank kan karena mereka mau simpan uangnya saja. Kadang tidak melihat bunga juga. Kenapa mereka tidak salurkan saja pada pemberdayaan masyarakat? Ya karena mereka tidak siap untuk itu juga. Yang sanggup memberdayakan masyarakat itu kan yang idealismenya tinggi atau punya uang banyak, dan masyarakat yang mudah terpancing isu rush rasanya tidak masuk kategori tersebut.  

Komentar

Unknown mengatakan…
Mohon penjelasannya bank apa aja yg aman saat ini.apakah bank mandiri bank bni dn bank bri salah satu nya.dan saat ini rupiah tembus 14450 ribu apakah ini aman bg nasabah yg menyimpan di bank.saat ini jg bnyk nasabah yg sudah rush money.mohon penhelasannya

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil