Langsung ke konten utama

JIHAD EKONOMOI (1)


Oleh: Anggit Pragusto Sumarsono*

Aksi Damai Mengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 4 November 2016 kemarin yang menurut Amin Rais adalah Parlemen Jalanan terbesar dalam sejarah Indonesia telah membuka mata dunia bahwa umat Islam di Indonesia ternyata masih punya Izzah terhadap agamanya. Aksi Damai yang terkenal dengan sebutan Aksi Damai 411 dan dihadiri oleh jutaan umat muslim dari seluruh penjuru tanah air itu telah membangunkan kita dari tidur panjang selama ini yang melelapkan kita sehingga kita lupa bahwa kondisi umat islam di Indonesia sekarang ini sangat memprihatinkan. Perlu diketahui bahwa tanpa kita sadari ternyata jumlah prosentase umat Islam telah mengalami penurunan dari sebelumnya 95% menjadi 85%, sadarkah kita?
Dalam perekonomian lebih memprihatinkan lagi, kita kalah jauh dalam masalah ini. Salah satu indikator yang bisa diukur adalah dari Market Share Perbankan Syariah sampai dengan sekarang baru sebesar 4,86%, sangat kecil sekali kan jika dibandingkan dengan Bank Konvensional? Lalu, kemana selama ini umat islam menyimpan uangnya?
Dalam perekonomian modern peranan Bank sangat vital sebagai perantara antara pemilik modal dengan pelaku bisnis. Disini bisa dibayangkan jika mayoritas umat islam menyimpan uangnya di Bank Konvensional untuk memodali bisnis-bisnis nasabah bank Konvensional, apa yang terjadi dengan perekonomian umat islam?
Salah satu peserta Aksi Damai 411 kemarin saat berorasi mengatakan bahwa Umat Islam usianya lebih tua dari Negara. Panglima TNI kita juga mengatakan bahwa "Umat Muslim Indonesia adalah Benteng Terakhir NKRI". Itu semua sangat benar karena Umat Islam lah yang memekikkan Takbir berjihad mengusir penjajah, -maaf kalau boleh saya katakan umat islamlah yang paling berjasa memerdekaan Bangsa Indonesia- Jadi mohon maaf sekali lagi, sudah selayaknya jika umat islamlah yang paling berhak menikmati kue terbanyak atas kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Setiap perubahan butuh momentum, janganlah terlambat mengambil momentum. Momentum paling dahsyat di Indonesia sekarang pasca Aksi Damai 411 adalah momen di mana umat Islam kembali mencintai Agamanya, momen dimana umat islam kembali mencingai Al-Qur'annya. Mungkin inilah momentum kebangkitan yang dibukakan Allah kepada umat islam di Indonesia, oleh karena itu jangan sia-siakan momentum ini, ayo kita maksimalkan momentum ini untuk  mengembalikan kejayaan umat islam di negeri ini.
Masih ingat dalam pelajaran sejarah kita bagaimana penjajah Belanda masuk ke Indonesia? Iya, Belanda masuk ke Indonesia dengan menggunakan Verenigde Oostindische Compagnie (VOC). VOC merupakan kelompok dagang dari Belanda yang tujuannya adalah untuk menguasai perekonomian di negeri kita. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut.
Dan sekarang hegemoni asing terhadap bangsa kita masih sangat terasa. Coba tengok perusahaan-perusahaan besar di sekeliling kita, atau produk-produk yang kita pakai sehari-hari, milik siapakah itu semua? Asing!
Lalu dapat modal dari mana mereka hingga akhirnya bisa mengembangkan bisnisnya sehingga begitu menggurita di negeri kita ini? Dari kita modalnya, dari umat islam, dari penduduk islam terbesar di Dunia yang mayoritas dananya disimpan di Bank Non Islam (Bank Konvensional).
Sebenarnya MUI melalui Keputusan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 telah menfatwakan bahwa Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Jadi melalui mementum ini saya coba mengingatkan kembali masyarakat Indonesia mengenai fatwa MUI diatas dan untuk juga kita kawal bersama. Karena jika seluruh umat islam di Indonesia bisa memindahkan dana dari Bank Konvensional ke Bank Syariah maka perputaran permodalan akan berbalik ke umat islam. Sekarang market Share Bank Syariah baru 4,8% berarti 95,2% dana ada di Bank Konvensional. Kalau itu bisa dibalik, saya berkeyakinan perekonomian umat islam di Indonesia akan bisa bangkit, karena umat islam akan punya modal yang cukup untuk mengembangkan perekonomiannya.
Jadi seruan Jihad Ekonomi Jilid Pertama adalah, Pindahkan Seluruh Dana Umat Islam Dari Bank Konvensional ke Bank Syariah Sekarang Juga!

Cirebon, 15 November 2016
=====

*Praktisi Ekonomi Islam



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil