(notulensi Islamic Economics Online Talk (IONS) FoSSEI Minggu, 27 November 2016 bersama Dr. Ronald Rulindo*)
*Kepala Divisi Syariah dan Riset Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Rush
money, atau biasa dikenal dengan bank
run merupakan kondisi di mana nasabah menarik dana dari bank beramai-ramai
sehingga bank tidak sanggup mengembalikan uang nasabah yang disimpan di bank
tersebut. Bank run akan menjadi
masalah yang berdampak secara global jika terjadi pada beberapa bank pada saat
bersamaan. Dampaknya bukan hanya pada sistem perbankan, tetapi juga pada
perekonomian nasional.
Sebenarnya, sejarah bank run telah ada sejak berdiri
industri perbankan (16 abad yang lalu). Seperti halnya di Belanda (tahun 1634), Inggris (tahun 1717), Prancis
(tahun 1815) serta Amerika Serikat yang
terkenal dengan istilah great depression pada
tahun 1929.
Penyebab Rush money
Kembali ke fungsi bank, yaitu sebagai financial intermediary. Jadi, bank
menyalurkan dana dari pihak yang surplus ke pihak yang memerlukan dana. Tentu
saja pihak yang memerlukan dana menerima pinjaman atau pembiayaan dengan jangka
waktu yang cukup lama dibanding dengan pihak yang kelebihan dana. Jika pihak
kelebihan dana menempatkan dananya ke bank dengan perjanjian dapat diambil
kembali kapan saja, atau setidaknya satu sampai tiga bulan ke depan. Kredit
yang diberikan pada pihak yang memerlukan dana memiliki jangka waktu lebih
panjang bahkan bisa lebih dari 15 tahun.
Dari sana muncul istilah liquidity gap. Sebagai antisipasi, bank
central ataupun Otoritas Jasa Keuangan mengharuskan bank untuk menyisihkan
sebagian dananya yang biasa disebut dengan reserve
requirement. Di Indonesia, istilah tersebut dikenal dengan Giro Wajib
Minimum (GWM). Selain itu, bank melakukan investasi pada surat berharga jangka
pendek untuk jaga-jaga seandainya dana yang ditarik nasabah cukup besar,
sehingga surat berharga tersebut dapat dijual segera. Apabila bank menyimpan
semua dana dalam bentuk GWM ataupun dalam bentuk cash, keuntungan yang diperoleh menjadi tidak optimal.
Sejarah Rush money
Peristiwa rush money pernah dilakukan pada tahun 1832 ketika oposisi ingin
menggulingkan pemerintahan di Inggris. Menurut Mervyn King, gubernur Bank of
England ketika global financial crisis
terjadi tahun 2008, tindakan memulai bank
run adalah tindakan yang tidak rasional. Akan tetapi menjadi rasional
ketika bank run itu telah terjadi
karena orang khawatir uang yang mereka simpan di bank tidak dapat dikembalikan.
Bagi yang mengalami krisis moneter tahun 1997-1998, ketika pemerintah
melikuidasi 16 bank, terjadi kepanikan di masyarakat karena mereka berpikir hal
yang sama dapat terjadi dengan uang mereka di bank. Pada saat itu, BCA
merupakan bank yang sehat. Tetapi karena masyarakat panic, mereka menarik
uangnya beramai-ramai. Sebagai akibatnya pemerintah terpaksa menyelamatkan BCA,
dengan alasan BCA merupakan bank yang besar di Indonesia.
Keburukan Rush Money
Keburukan Rush Money
Barangkali ada yang bertanya,
mengapa bank yang mengalami rush harus diselamatkan. Bukankah hal tersebut
berarti menyelamatkan pemiliknya? Pernyataan tersebut ada benarnya, tetapi
tidak sepenuhnya tepat. Kembali kepada fungsi utama bank sebagai financial intermediary. Jika terjadi bank run -dana ditarik-, bank akan
mengalami masalah likuiditas. Biasanya bank akan meminjam ke bank lain, dengan
biaya yang cukup mahal. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian,
bahkan bankrupt, alhasil uang nasabah yang ditempatkan di bank tidak dapat
dikembalikan. Maka, nasabah pula yang turut menanggung kerugianya.
Ketika industri perbankan belum highly regulated seperti saat ini,
ketika terjadi bank run, bank akan
menarik juga kredit yang disalurkan. Akibatnya, pengusaha-pengusaha yang
tadinya menerima kredit turut mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga, para
pengusaha ikut menanggung kebangkrutan.
Untuk menghindari hal tersebut, bank
central menjalankan fungsi lender of the
last resortnya. Bank central memberikan pinjaman jangka pendeknya kepada
bank agar bank dapat mengatasi rush. Setelah situasi normal, pinjaman tersebut
harus segera dikembalikan. Selain itu, terdapat berbagai peraturan-peraturan
lain untuk memperkuat bank ketika bank
run terjadi. Selain ketentuan reserve requirement, ada ketentuan capital adequacy requirement (CAR). CAR
minimal adalah 8% dari asset. Namun dengan ketentuan Basel III saat ini, bank
perlu mencadangkan modal lebih tinggi. Selai itu, terdapat ketentuan tambahan
seperti liquidity coverage ratio untuk
memastikan bank memiliki cash yang cukup untuk memenuhi penarikan dana 1 bulan
ke depan, serta net stable funding ratio
untuk memastikan bank memiliki sumber dana yang cukup stabil hingga satu tahun
yang akan datang.
Dari sudut pandang operasional,
terdapat beberapa strategi untuk mengurangi dampak bank run. Seperti membatasi penarikan bahkan juga melakukan bank holiday (bank diliburkan). Akan
tetapi, mekanisme modern yang saat ini telah diterapkan di lebih dari 80 negara
adalah deposit insurance system. Di
Indonesia dikenal dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mekanisme deposit insurance pertama kali
diperkenalkan di AS ketika terjadi great
depression. Dengan adanya penjamin simpanan, diharapkan masyarakat tadak
perlu khawatir, sebab jika bank tutup, uang mereka akan diganti oleh LPS sampai
batas 2M per nasabah per bank.
Tools
paling kuat untuk mengatasi bank run
adalah blanket guarantee, yakni semua
simpanan masyarakat berapapun besarnya dijamin oleh pemerintah. Tahun 1998
mekanisme ini dipakai di Indonesia untuk menghentikan rush. Tahun 2008
Malaysia, Singapura dan Australia kembali menerapkan blanket guarantee karena
khawatir rush akan terjadi. Sebenarnya Indonesia akan menerapkan blanket
guarantee saat itu tetapi wapres Jusuf Kalla tidak setuju dan sebagai solusi,
batasan pinjaman LPS dinaikan dari awalnya 100 juta menjadi 2 milyar. Meskipun
demikian dari sudut pencegahan rush nya terbilang sukses, tetapi dari sudut
pandang politik cukup menimbulkan masalah. Sebagaimana kasus bank century terdapat banyak pertanyaan
kenapa bank tersebut tidak ditutup. Alasan BI dan pemerintah apada saat itu
adalah masyarakat masih trauma dengan kejadian tahun 98. Jadi pemerintah pada tahun 2008 tersebut memutuskan
tidak boleh ada bank yang ditutup pada kondisi tersebut. Jika melihat kembali
krisis moneter 97-98 sebenarnya rush tersebut masih tetap terjadi walaupun
sudah ada blanket guarantee. Dan rushnya sendiri baru akan berhenti ketika
pemerintah menjamin tidak akan ada lagi bank yang ditutup
Efektifkah keberadaan LPS?
Mengenai efektif atau tidaknya keberadaan LPS, tentu
jawabannya adalah relative. Sebab, bisa jadi masyarakat tetap akan melakukan
rush karena tidak ingin menjalani proses yang lama untuk mendapatkan dana
pembayaran dari LPS. Ataupun terdapat kemungkinan dananya LPS tidak cukup jika
bank yang di-rush kemudian ditutup
terlalu besar.
Mari kita lihat kondisi di lapangan saat
ini. apakah ada yang tahu, LPS saat ini telah menutup 70 bank? Meski hampir
semuanya adalah BPR, terdapat 1 bank umum yang dilikuidasi dan 1 bank umum lagi yang diselamatkan.
Pertanyaan berikutnya, apabila bank run atau kampanye rush money tanggal 25 lalu berlangsung,
apakah dapat berjalan efektif? Dengan sedemikian banyak mekanisme yang
diciptakan terutama di Indonesia, jawabannya adalah mungkin “tidak”. Sebab BI
pasti akan memberikan LOLR dan jikapun gagal LPS akan membayarkan klaim
simpanan nasabahnya. Hanya saja, jika rush yang terjadi betul-betul besar,
mencapai ratusan trilyun baru bisa muncul masalah, yang tidak hanya menjadi
masalah lembaga keuangan saja, tetapi juga berdampak pada masalah perekonomian
negara. Sehingga yang mengalami kesulitan ialah masyarakat yang ada di negara tersebut. Sebagai contoh tambahan terhadap kekuatan sistem yang sudah ada pada krisis global 2008 panik masyarakat dapat ditekan dengan diselamatkannya bank century dan ditutupnya bank IFI. Sehingga, mekanisme penjamin simpanan menjadi efektif mencegah terjadinya rush, meskipun di Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee.
SESI DISKUSI DAN TANYA
JAWAB
Pertanyaan 1 :
Nur Fitriani_UIN Malang:
Apakah rush
money itu akibat dari bank konvensional saja, apakah bank syariah juga
terkena dampak rush money?
Jawab:
Bisa ke konvensional bisa ke syariah. Justru
bank syariah susah kalau mengalami rush, Kalau konven mereka punya alternative
likuiditas cukup banyak, karena jumlah bank konven lebih banyak yang akan
menjaminkan mereka uang juga banyak. Beda dengan bank syariah . Tentu saja bank
syariah kalau memerlukan likuiditas hanya boleh menerima qard ataupun
instrument lain yag sesuai prinsip syariah. Tapi apakah ada bank lain yang mai
meminjamkan dengan akad qardh? Sulit! Apa untungnya buat bank meminjamkan tanpa
bunga? Alternatif syariahnya harus dicari kalau tidak ya terpaksa minjam pada
BI.
Kalau rush money ini belum tentu, tadi
jawabannya general saja kalau rush terjadi pada bank syariah dan bank konven
mana yang lebih berdampak besar.
Pertanyaan 2:
Fitria Ernawati_UNNES:
Assaalamualaikum wr wb, saya mau tanya asal
dana LPS itu darimana ya? Apakah ada bank yang tidak terdaftar dalam LPS?
Kenapa ada bank yang diselamatkan dan ada yang dilikuidasi. Terimakasih.
Wassalamualaikum.
Jawab:
LPS modal awal dari pemerintah sebesar 4
triliun. Setelahnya, bank wajib membayar premi pada LPS 0.2% dari rat-rata
total simpanan setiap tahun. Dibayar 2 kali setahun bulan Januari dan Juli.
Semua bank di Indonesia wajib menjadi anggota LPS. Dananya sekarang 70 triliun
kalau rush nya dibawah itu ya LPS masih sanggup menangani. Kalau sudah diatas
itu maka pemerintah yang nombokin.
Kenapa ada yang
ditutup ada yang dilikuidasi? LPS ada mekanisme yang disebut lower cost test.
LPS akan melihat dulu besar mana biaya menyelamatkan dan biaya melikuidasi. LPS
akan memilih biaya paling murah tentunya agar dana yang dikumpulkan tidak cepat
habis.
Pertanyaan 3:
Azizah_Lampung:
Bagaimana mempertahankan loyalitas nasabah
terhadap suatu bank, agar nasabahnya tidak ikut serta dalam melakukan rush money (pengambilan uang secara
serentak dalam skala besar)?
Jawab:
Tentu jawabannya adalah edukasi masyarakat.
Semakin nasabahnya cerdas tentu tidak akan mudah kemakan isu. Nah, LPS sendiri
mewajibkan member tau nasabahnya bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS. Jadi
ketika ada rumor yang tidak jelas masyarakat tidak akan panik.
Kemudian ada yang disebut market discipline.
Market discipline ini timbul akibat transparency. Laporan keuangan bank wajib
dipublikasikan sehingga nasabah bisa tahu mana bank yang sehat mana bank yang
tidak sehat. Diharapkan nasabah dpaat cerdas memilih bank berdasarkan kekuatan
financialnya. Tetapi sayangnya kalau kita lihat kenyataannya masyarakat
Indonesia belum sampai kesana pengetahuannya. Masih mudah tergiur oleh bunga
tinggi. Padahal bunga tinggi hanya ditawarkan oleh bank yangs secara ekonomis
tidak mampu bersaing bahkan mingkin yang kondisinya tidak sehat.
Pertanyaan 4:
Mardhiyatun Nisa_IAIN Samarinda:
Jika dikaitkan denga isu yang beredar
tentang ajakan untuk melakukan rush money
terkait dengan aksi damai ke 3. 2 Desember. Apakah tindakan rush money merupakan tindakan yang
rasional untuk dilakukan dengan tujuan
menyadarkan pemerintah untuk menegakan keadilan? Jelas ini member dampak
sistemik bagi perekonomian negara . jika tidak rasional, maka tindakan apa yang
harus dilakukan untuk mengubah mindset masyrakat gar tidak melakukan rush money? Syukron.
Jawab:
Sudah pasti tidak rasional hehehe…coba tanya
ke MUI, rush money disengaja hukumnya
apa? Pasti Haram. Karena kaidah fikihnya adalah yang mudharat lebih besar harus
diminimalkan. Hanya tentu saja nabung di bank konven sudah jelas haram. Itu
dulu yang harus ditegakkan hehehe.
Kalau ingin mengingatkan pemerintah banyak
cara, semo slaah satunya. Walaupun belum tentu efektif. Sekarang tanggal 25
sudah lewat, rasnya masyarakat sendiri tidak terlalu tertarik melakukan rush.
Karena bagi yang mengalami krisi moneter kemarin sadar dampak rush itu seperti
apa.
Petanyaan 5:
Ferry_Kemayoran:
- Ada yang
bilang bahwa Bank Central (BI) itu sebenarnya bukan milik pemerintah .
Sama seperti Bank Central di negara lain. Lalu, bagaimana dengan LPS?
Bagaimana keterkaitan BI, Negara dan LPS?
- Apakah nasabah
berhak/bisa mengetahui gejala-gejala suatu bank mengalami kesulitan
/nyaris bangkrut? Apa yang nasabah bisa perbuat untuk menghindari
kerugian?
- LPS sudah aa
saat kasus Century (CMIIW). Apa yang menyebabkan kasus century sampai
terjadi? Apa pula yang dimaksud Bailout? Dan kenapa hingga sekarang masih
ada nasabah century yang belum mendapat kejelasan soal dananya?
- Apakah benar
yang menyatakan bahwa rush money
dalam artian pemindahan dana dari bank konvensional ke syariah sebenarnya
tidak berdampak apa-apa (secara makro)? Karena semuanya (syariah maupun
konvensional) masih dalam lingkup di bawah BI. Lantas, faktor-faktor apa
yang menyebabkan rush money bisa
berdampak sistemik perbankan suatu negara/kawasan?
Jazakallah
Jawab:
1.
Hehehe mohon maaf itu statement ngawur. Kalau bank
komersial mungkin bisa dimiliki asing kalau bank sentral pasti milik negara.
Wong gubernur bank sentral saja dipilih oleh DPR. Mungkim bisa ditanyakan pada
yang mengeluarkan statement tersebut apa buktinya bank sentral kita milik
China? Kalau pemerintah berpihak pada China itu mungkin. Tapi kalau bank
sentral berpihak pada China itu mustahil. Membuktikannya susah soalnya wewenang
bank sentral adalah mengaturan peredaran uang. Apakah bank sentral mengedarkan
reminbi tidak kan? Apakah ada intensif bagi yang bertransaki menggunakan mata
uang China tersebut? Tidak kan? Jadi jangan percaya apabila ada orang dating
dengan statement tersebut. Sama dengan BI, LPS juga milik negara dan
independent. Sudah berpihaknya pada China, kecuali kalau ada peraturannya yang
mengatakan semua bank yang milik China bangkrut akan diselamatkan LPS.
Hubungan BI, LPS dan pemerintah bagaimana? Sebenarnya ada satu lagi
yaitu OJK. OJK, BI, LPS serta pemerintah membentuk apa yang disebut jaring
pengaman sistem keuangan. OJK berada di jarring pertama memastikan bank yang
beroperasi sehat. BI berada di net kedua, memberikan lende of the last resort
kalau bank mengalami kesuliitan likuiditas. Lalu LPS di net ketiga, jika
masalah likuiditas merembet menjadi masalah solvabilitas maka LPS akan turun
tangan menyelesainkan masalah bank tersebut. Baik dengan menutup bank ataupun
dengan menyelamatkannya. Ketika dana LPS tidak cukup barulah pemerintah pada
net terakhir akan menyuntik dana.
2.
Nasabah pasti berhak. Makanya OJK mewajibkan bank
mengeluarkan laporan tahunan dan laporan triwulanan. Tapi masalahnya tidak
semua masyarakat memanfaatkan laporan tersebut ketika memilih bank yang akan
digunakan.
3.
Kasus century agak panjang kalau dijelaskan.
Mungkin kita perlu satu sesi lagi untk memahami hal tersebut. Mungkin nanti
topiknya mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan krisis. Nasabah century
tidak dibayar klaimnya karena banknya kan tidak ditutup dan masih hidup. Yang
bermasalah itu adalah nasabah rekasadana antaboga yang illegal, dijual melalui
bank century. Reksadana bukanlah simpanan. Jadi menurut UU memang tidak
dijamin.
4.
Bukannya tidak berdampak apa-apa. Hanya dampaknya
bisa diminimalkan dengan banyaknya mekanisme jaring pengaman sistem keuangan yang
sudah kita bangun. Tetapi secara individual pasti ada dampaknya bila
benar-benar terjadi. Hanya saja saya menyangsikan hal tersebut. Tapi datanya
belum ada sih jadi belum bisa membuktikan juga. Kalau rushnya bisa mencapai 500
triliyun baru terasa signifikan kali ya dampaknya? Kalau masih dibawah 100
triliyun BI dan LPS masih sanggup lah. Walaupun harus pontang-panting tentunya.
Pertanyaan 6:
Tias Agustiawati_UIN Jakarta:
Apakah LPS itu sama seperti bank konven?
Ada sistem simpan pinjam dan bunga?
Jawab:
Beda dong. LPS hanya menjamin simpanan saja
tidak memeberikan pinjaman pada bank atau masyarakat. Baru berhubungan dengan
masyarakat kalau bank ditutup dan dibayar klaim simpanan nasabahnya.
Pertanyaan 7:
Hanum_Malang:
Terimakasih atas
penjelasannya pak, disini saya ingin menanyakan beberapa hal terkait pemaparan
mengenai rush money dan seluk
beluknya yang telah dijelaskan..
- Mengenai
blanket guarantee, sebenarnya apabila diterapkan sepertunya lebih
menguntungkan karena seluruh uang nasabah dijamin pemerintah namun kenapa
oleh wapres tidak disetujui dan hanya dibatasi hingga 2M saja?
- Mengenai dana
2M yang dijamin LPS, apabila nasabah yang memiliki dana diatas nominal
tersebut. Dan ketika kondisi ekonomi yang kurang baik atau krisis ekonomi
sehingga bank tidak bisa membayar, apakah artinya pemerintah hanya wajib
membayar max 2M dari dana nasabh tersebut pak? Apabila tidak, lantas apa
maksud dari dan yang dijamin oleh LPS hanya 2M? dan apabila iya, apakah
dana nasabah yang tersisa dari 2M tersebut tidak berhak dikembalikan?
Jawab:
- Sebenarnya
blanket guarantee dan penjaminan simpanan ada juga kelemahannya.
Menciptakan apa yang disebut moral hazard. Nasabh jadi careless, nyimpan
uang uang pada sembarang bank yang ngasih bunga tinggi. Tidak khawatir
bank tersebut bangkrut karena nanti ada LPS.yang ganti uang mereka.
Sebaliknya bank menjadi sangat profit oriented tidak lihat-lihat risiko.
Menyalurkan dana pada yang ngasih bunga tinggi juga. Padahl kan high
return itu high risk, Peluang bangkrutnya juga tinggi. Jadi, blanket
guarantee dan penjaminan yang terlalu besar itu tidak fair sebenarnaya.
Kalauikut core principles for deposit insurance system, panduan LPS
sedunia. Batasan penjaminan itu tidak terlalu besar. Cukup seadanya saja
untuk melindungi nasabah kecil.
Kalau nasabah besar mereka harusnya melek keuangan, jadi harusnya mereka
mampu melindungi diri sendiri dengan menempatkan dananya pada bank yang
sehat-sehat saja. Kalau terlalu besar penjaminannya uang yang dikumpulkan cepat
habisnya. Kalau ada bank yang jatah uang LPS sudah habis tentu uang pemerintah
yakni pajak masyarakat yang dipakai untuk ganti uang nasabah. Sedangkan pejabat
bank yang bergaji tinggi tida mendapat hukuman.
- Ya, LPS hanya
mengganti sampai dengan Rp.2 milyar per nasabah pe bank. Lebih dari itu
tidak kecuali nanti setelah banknya di likuidasi ada kelebihan penjualan
aset-aset bank maka akan dibayarkan pada nasabah yang uangnya belum
dibayarkan tersebut.
Pertanyaan 8:
Kenn_UIN Jakarta:
Bahaya atau dampak bank run terletak di psikologis kepercayaan masyarakat dan adanya
maturity mismatch ketersediaan dana yang disediakan.
- Jika terjadi bank run adakah mekanisme khusus
bagi bank syariah yang notabenenya “special” dari bank konven. Ada akad
syirkah bagi hasil disisi asset dan murabahah disisi liabilities? Disisi
lain pasar keuangan syariah belum dalam? *In case Indonesia
- Bagaimana
praktek penjaminan/penyelamatan bank
run di negara dengan sistem syariah lainnya, ex Malaysia/UK
Jawab:
- Tidak ada
perlakuan special untuk bank syariah. Tetapi BI tentunga punya instrument
LOLR yang sesuai dengan prinsip syariah. Sebelum pinjaman BI diberkan bank
biasanya meminjam pada bank lain dulu dan salah satu akad yang dapat
digunakan adalah mudharabah tersebut.
- Malaysia dan
UK belum ada bank syariah yang ditutup. Jadi mereka belum ada pengalaman
menyelamatakn atau melikuidasi bank syariah. Indonesia lebih maju, kami
pernah melikuidasi 1 unit usaha syariah dan 5 unit Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah. Hanya saja penyelamatan bank syariah belum pernah dilakukan.
Semoga saja tidak terjadi.
Pertanyaan 9:
Yuri Hana_Malang:
Bagaimana dampaknya jika rush money terjadi, tapi dana yang sudah
diambil tersebut diberdayakan untuk usaha kecil?
Jawab:
Siapa yang bisa memastikan dana tersebut
dipakai oleh rakyat kecil? Yang nge-rush masyarakat juga kan? Lalu uangnya
disimpan dimana? Di rumah? Bahaya dicuri. Di pasar modal? Apa masyarakat pada
paham? Emas di pegadaian? Wallahualam..
Masyarakat menggunakan bank kan karena mereka
mau simpan uangnya saja. Kadang tidak melihat bunga juga. Kenapa mereka tidak
salurkan saja pada pemberdayaan masyarakat? Ya karena mereka tidak siap untuk
itu juga. Yang sanggup memberdayakan masyarakat itu kan yang idealismenya
tinggi atau punya uang banyak, dan masyarakat yang mudah terpancing isu rush
rasanya tidak masuk kategori tersebut.
Komentar