Seberapa independen auditor syariah
dibandingkan konvensional?
Berikut resume dan review dari The Independence of Religious and External Auditors: The Case of
Islamic Banks karya Rifaat Ahmed Abdel Karim (Faculty of Commerce, Economics and Political Science, Kuwait
University, Kuwait).
Nur Kayati, Mahasiswi STEI SEBI Depok,
Semester VII Jurusan Akuntansi Syariah membuat
tulisan ini untuk pembaca MySharing.
Pada dasarnya auditor independen diperlukan
untuk memberikan tingkat kepercayaan pada sebuah laporan keuangan. Sehingga
mampu meningkatkan kepercayaan bagi pengguna laporan keuangan. Pada penelitian
tersebut penulis bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan independensi
auditor syariah dengan auditor eksternal.
Karakteristik Bank Syariah
Seluruh aktivitas transaksi keuangan diatur oleh syariah Islam. Tomkins dan Karim (1987) menunjukkan bahwa aturan syariah Islam mempengaruhi budaya bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktik bisnis Islam dengan barat. Syariah Islam melarang adanya praktik riba (QS.Al-Baqarah:285), perjudian (QS.5:90), penimbunan (QS.9:34), spekulasi, dan juga larangan untuk investasi di sektor non-halal.
Seluruh aktivitas transaksi keuangan diatur oleh syariah Islam. Tomkins dan Karim (1987) menunjukkan bahwa aturan syariah Islam mempengaruhi budaya bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktik bisnis Islam dengan barat. Syariah Islam melarang adanya praktik riba (QS.Al-Baqarah:285), perjudian (QS.5:90), penimbunan (QS.9:34), spekulasi, dan juga larangan untuk investasi di sektor non-halal.
Selain itu, setiap bank Islam juga
mempunyai auditor syariah atau yang dikenal juga dengan istilah SSB (shari’a supervisory board). Tugas dan fungsi dari
SSB adalah memastikan bahwa seluruh transaksi dan aktivitas operasional bank
Islam sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Brishton dan El Ashker (1987) menyebutkan bahwa
pengawasan yang dilakukan oleh auditor syariah seharusnya mencakup tiga area,
yaitu ex ante audit yang merupakan pengawasan yang
dilaksanakan sebelum produk diluncurkan (pra audit), ex post audit yang
merupakan pengawasan pada saat produk digunakan atau dioperasikan (pasca audit), dan terakhir pengawasan perhitungan serta
pembayaran zakat.
Sifat Independensi Pada Auditor
Watt dan Zimmerman (1981) menyebutkan bahwa profesional merupakan sifat independensi seorang auditor. Salah satu bentuk profesionalitasnya bahwa auditor harus melaporkan setiap kesalahan atau pelanggaran serta mempunyai otoritas yang kuat untuk menolak adanya tekanan pengaruh dari klien. Mautz dan Sharaf (1961) mengidentifikasikan independensi menjadi dua, yaitu real independence dan apparance independence.
Watt dan Zimmerman (1981) menyebutkan bahwa profesional merupakan sifat independensi seorang auditor. Salah satu bentuk profesionalitasnya bahwa auditor harus melaporkan setiap kesalahan atau pelanggaran serta mempunyai otoritas yang kuat untuk menolak adanya tekanan pengaruh dari klien. Mautz dan Sharaf (1961) mengidentifikasikan independensi menjadi dua, yaitu real independence dan apparance independence.
Real independence adalah independensi auditor yang
berkaitan dengan sudut pandang dirinya sendiri. Seperti sikap mental, karakter,
kejujuran, dan juga kepatuhan terhadap kode etik auditor. Sedangkan apparance independence merupakan independensi
auditor yang berkaitan dengan hubungan auditor dengan manajemen.
Insentif Auditor bagi Independensi
Independensi mengacu pada hubungan antara auditor dan manajemen. Auditor yang mandiri (independen) seharusnya menahan diri atas setiap upaya yang dilakukan untuk mempengaruhinya ketika menemukan pelanggaran. Auditor yang mandiri akan lebih dihargai oleh investor (Moizer, 1985).
Independensi mengacu pada hubungan antara auditor dan manajemen. Auditor yang mandiri (independen) seharusnya menahan diri atas setiap upaya yang dilakukan untuk mempengaruhinya ketika menemukan pelanggaran. Auditor yang mandiri akan lebih dihargai oleh investor (Moizer, 1985).
Penulis menyebutkan bahwa auditor syariah
hanya memiliki sedikit persepsi mengenai keuntungan yang diperoleh, karena ia
mempunyai komitmen terhadap ajaran Islam. Bagi mereka, biaya moral yang timbul
akibat kegagalan menjaga hukum sesuai syariah Islam adalah jauh lebih besar
dibandingkan kerugian atas pendapatan ekonomi. Sedangkan auditor eksternal
cenderung harus bekerja keras untuk mengatasi persepsi bahwa keuntungan adalah
unsur utama dan paling penting.
Moizer (1985) mengidentifikasi tiga faktor
yang mempengaruhi independensi auditor sehingga ia dipandang sebagai sesorang
dengan ekonomi yang rasional. Pertama, nilai ekonomis auditor akan hilang jika
manajemen perusahaan terganggu oleh auditor.Kedua, kemungkinan bahwa klien akan
melepaskan jasa auditor jika ia mengungkapkan pelanggaran manajemen. Ketiga,
hilangnya penerimaan dimuka sebagai akibat hilangnya reputasi yang dialami
ketika membuat kesalahan publik
Independensi Auditor Syariah dan Auditor
Eksternal
Dalam jurnal tersebut, penulis menerangkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara auditor syariah dengan auditor eksternal. Yaitu keduangan memeriksa transaksi yang dilakukan dibawah manajemen bank, keduanya memberikan laporan kepda pemilik bisnis, dan keduanya melaporkan apakah laporan keuangan sudah merepresentasikan operasional organisasi.
Dalam jurnal tersebut, penulis menerangkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara auditor syariah dengan auditor eksternal. Yaitu keduangan memeriksa transaksi yang dilakukan dibawah manajemen bank, keduanya memberikan laporan kepda pemilik bisnis, dan keduanya melaporkan apakah laporan keuangan sudah merepresentasikan operasional organisasi.
Auditor syariah memberikan pernyataan
apakah aktivitas bank yang tercermin pada laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip syariah, sedangkan auditor eksternal memberikan pernyataan bahwa
laporan keuangan sudah sesuai dengan kondisi keuangan bank serta
merepresentasikan aktivitasnya.
Auditor eksternal diatur oleh hukum dan
kode etik. Sedangkan auditor syariah diatur oleh moral yang sesuai dengan
prinsip Islam dan juga kewajiban terhadap rekan-rekan kerjanya. Sehingga dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya, ia tidak hanya mengambil sampel sebagai
pengujian layaknya auditor eksternal. Namun auditor syariah harus memastikan
bahwa seluruh transaksi telah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu auditor syariah lebih fokus
pada komitmen dan ketaatan suatu institusi terhadap nilai-nilai Islam.
Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa
independensi auditor syariah dan auditor eksternal keduanya sangat dibutuhkan
untuk memastikan kredibilitas laporan keuangan. Sehingga dalam menjalankan
tugas dan fungsinya mereka harus bekerjasama serta saling melengkapi satu sama
lain.
Penulis berharap penelitiannya bisa
memperluas konsep umum independensi auditor dan juga memberikan pengetahuan
tentang auditor internasional. Ia juga menyarankan adanya penelitian terkait
yang menguraikan hubungan antara auditor syariah dan auditor eksternal dari
beberapa perspektif.
Sumber: http://mysharing.co/independensi-auditor-syariah/ (Diakses tanggal 09 Nov 2015)
Komentar