Langsung ke konten utama

Independensi Auditor Syariah

Seberapa independen auditor syariah dibandingkan konvensional?
Berikut resume dan review dari The Independence of Religious and External Auditors: The Case of Islamic Banks karya Rifaat Ahmed Abdel Karim (Faculty of Commerce, Economics and Political Science, Kuwait University, Kuwait). 

Nur KayatiMahasiswi STEI SEBI Depok, Semester VII Jurusan Akuntansi Syariah membuat tulisan ini untuk pembaca MySharing           
Pada dasarnya auditor independen diperlukan untuk memberikan tingkat kepercayaan pada sebuah laporan keuangan. Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan bagi pengguna laporan keuangan. Pada penelitian tersebut penulis bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan independensi auditor syariah dengan auditor eksternal.
Karakteristik Bank Syariah
Seluruh aktivitas transaksi keuangan diatur oleh syariah Islam. Tomkins dan Karim (1987) menunjukkan bahwa aturan syariah Islam mempengaruhi budaya bisnis dan menyoroti perbedaan antara praktik bisnis Islam dengan barat. Syariah Islam melarang adanya praktik riba (QS.Al-Baqarah:285), perjudian (QS.5:90), penimbunan (QS.9:34), spekulasi, dan juga larangan untuk investasi di sektor non-halal.

Selain itu, setiap bank Islam juga mempunyai auditor syariah atau yang dikenal juga dengan istilah SSB (shari’a supervisory board). Tugas dan fungsi dari SSB adalah memastikan bahwa seluruh transaksi dan aktivitas operasional bank Islam sudah sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Brishton dan El Ashker (1987) menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh auditor syariah seharusnya mencakup tiga area, yaitu ex ante audit yang merupakan pengawasan yang dilaksanakan sebelum produk diluncurkan (pra audit), ex post audit yang merupakan pengawasan pada saat produk digunakan atau dioperasikan (pasca audit)dan terakhir pengawasan perhitungan serta pembayaran zakat.

Sifat Independensi Pada Auditor
Watt dan Zimmerman (1981) menyebutkan bahwa profesional merupakan sifat independensi seorang auditor. Salah satu bentuk profesionalitasnya bahwa auditor harus melaporkan setiap kesalahan atau pelanggaran serta mempunyai otoritas yang kuat untuk menolak adanya tekanan pengaruh dari klien. Mautz dan Sharaf (1961) mengidentifikasikan independensi menjadi dua, yaitu real independence dan apparance independence. 

Real independence adalah independensi auditor yang berkaitan dengan sudut pandang dirinya sendiri. Seperti sikap mental, karakter, kejujuran, dan juga kepatuhan terhadap kode etik auditor. Sedangkan apparance independence merupakan independensi auditor yang berkaitan dengan hubungan auditor dengan manajemen.

Insentif Auditor bagi Independensi
Independensi mengacu pada hubungan antara auditor dan manajemen. Auditor yang mandiri (independen) seharusnya menahan diri atas setiap upaya yang dilakukan untuk mempengaruhinya ketika menemukan pelanggaran. Auditor yang mandiri akan lebih dihargai oleh investor (Moizer, 1985).

Penulis menyebutkan bahwa auditor syariah hanya memiliki sedikit persepsi mengenai keuntungan yang diperoleh, karena ia mempunyai komitmen terhadap ajaran Islam. Bagi mereka, biaya moral yang timbul akibat kegagalan menjaga hukum sesuai syariah Islam adalah jauh lebih besar dibandingkan kerugian atas pendapatan ekonomi. Sedangkan auditor eksternal cenderung harus bekerja keras untuk mengatasi persepsi bahwa keuntungan adalah unsur utama dan paling penting.
Moizer (1985) mengidentifikasi tiga faktor yang mempengaruhi independensi auditor sehingga ia dipandang sebagai sesorang dengan ekonomi yang rasional. Pertama, nilai ekonomis auditor akan hilang jika manajemen perusahaan terganggu oleh auditor.Kedua, kemungkinan bahwa klien akan melepaskan jasa auditor jika ia mengungkapkan pelanggaran manajemen. Ketiga, hilangnya penerimaan dimuka sebagai akibat hilangnya reputasi yang dialami ketika membuat kesalahan publik
Independensi Auditor Syariah dan Auditor Eksternal
Dalam jurnal tersebut, penulis menerangkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara auditor syariah dengan auditor eksternal. Yaitu keduangan memeriksa transaksi yang dilakukan dibawah manajemen bank, keduanya memberikan laporan kepda pemilik bisnis, dan keduanya melaporkan apakah laporan keuangan sudah merepresentasikan operasional organisasi.

Auditor syariah memberikan pernyataan apakah aktivitas bank yang tercermin pada laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip syariah, sedangkan auditor eksternal memberikan pernyataan bahwa laporan keuangan sudah sesuai dengan kondisi keuangan bank serta merepresentasikan aktivitasnya.
Auditor eksternal diatur oleh hukum dan kode etik. Sedangkan auditor syariah diatur oleh moral yang sesuai dengan prinsip Islam dan juga kewajiban terhadap rekan-rekan kerjanya. Sehingga dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, ia tidak hanya mengambil sampel sebagai pengujian layaknya auditor eksternal. Namun auditor syariah harus memastikan bahwa seluruh transaksi telah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu auditor syariah lebih fokus pada komitmen dan ketaatan suatu institusi terhadap nilai-nilai Islam.
Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa independensi auditor syariah dan auditor eksternal keduanya sangat dibutuhkan untuk memastikan kredibilitas laporan keuangan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya mereka harus bekerjasama serta saling melengkapi satu sama lain.
Penulis berharap penelitiannya bisa memperluas konsep umum independensi auditor dan juga memberikan pengetahuan tentang auditor internasional. Ia juga menyarankan adanya penelitian terkait yang menguraikan hubungan antara auditor syariah dan auditor eksternal dari beberapa perspektif.

Sumber: http://mysharing.co/independensi-auditor-syariah/ (Diakses tanggal 09 Nov 2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil