Langsung ke konten utama

Perbankan Syariah Perlu Kaderisasi Sejak Dini

Ditulis oleh : Riska Afriani

Data Outlook Perbankan Syariah 2013 Bank Indonesia menunjukkan, secara kelembagaan, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahun 2012 masih tetap yaitu sebanyak 11 BUS dan 24 UUS. Namun pelayanan kebutuhan masyarakat semakin meluas, hal ini tercermin pada jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan Oktober 2012 meningkat dari tahun sebelumnya berjumlah 1692 menjadi 2188. Industri kerja yang tumbuh cepat tentu membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak dan potensi akan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran juga tidak dapat dipungkiri. Karena tidak jarang ditemui kasus penyimpangan yang terjadi di bank syariah yang berakar dari ketidaksesuaian penerapan prinsip syariah dalam praktek perbankan. Salah satu faktor penting dalam perbankan syariah adalah sumber daya manusia khususnya tenaga perbankan syariah itu sendiri yang melakukan kegiatan operasional perbankan secara langsung. Oleh karena itu, para pengembang perbankan syariah perlu melakukan kaderisasi sejak dini, yaitu sejak di bangku sekolah SMK melalui jurusan perbankan syariah.
Perlunya pembelajaran perbankan syariah sejak SMK yang pertama adalah sebagai pembekalan keahlian khusus untuk menjawab kebutuhan dunia kerja. Kurikulum pembelajaran perbankan syariah saat ini sudah terstandardisasi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Kurikulum tersebut disusun oleh Bank Muamalat melalui anak perusahaannya di bidang Pelatihan dan SDM Perbankan Syariah bersama tim Musyawarah Guru Perbankan Syariah (MGPbS). Kurikulum perbankan syariah SMK yang telah diserahkan secara resmi kepada Kemendikbud pada hari Rabu 28 Maret 2012 ini lebih banyak berfokus pada bagaimana praktek perbankan syariah. Dari kurikulum tersebut, kompetensi yang dimiliki para lulusan telah memadai untuk mengisi posisi seperti teller dan account officer.  Para lulusan dari SMK perbankan syariah dapat disalurkan ke Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Nah, inilah pentingnya pembelajaran perbankan syariah sejak SMK. Lulusan SMK telah mempunyai kompetensi memadai secara skill, kemudian untuk memperdalam ilmu perbankan syariahnya, mereka melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Dengan demikian, antara pembelajaran ketika SMK dengan di perguruan tinggi dapat menjadi suatu kombinasi antara skill and science yang dapat menghasilkan SDM perbankan syariah yang unggul.
Alasan yang kedua yaitu sebagai pembentukan SDM perbankan syariah yang kompeten dan siap kerja. Hal ini sesuai dengan orientasi SMK yaitu untuk menghasilkan lulusan yang berkeahlian khusus dan siap kerja. Untuk mendukung pembelajaran perbankan syariah di SMK, sekolah memfasilitasi adanya Bank Mini Syariah. Seperti halnya di SMK Negeri 20 Jakarta sebagai sekolah pertama yang membuka jurusan perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2002. Bank Mini Syariah tersebut merupakan tempat praktek perbankan bagi siswa dengan nasabah yang tidak lain adalah warga sekolah itu sendiri, baik siswa, guru, maupun karyawan. Di Jawa Tengah pun ada SMK Negeri 3 Jepara yang juga mempunyai Bank Mini Syariah bernama Bank Mini SMK Smart. Keberadaan bank mini di sekolah sangat mendukung pembelajaran dan memberikan pengalaman bagi siswa, meskipun jika dilihat dari sistem pembukuannya masih manual. Namun, hal itu tidak mengurangi manfaat adanya fasilitas bank mini di sekolah untuk mendukung pembelajaran siswa.
Selain praktek bank mini, di SMK juga diterapkan program Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang dilaksanakan di instansi-intansi yang telah menjalin kerjasama dengan pihak sekolah. Prakerin merupakan proses pembelajaran dan pelatihan bagi siswa SMK pada instansi-instansi terkait untuk menambah pengetahuan dan merasakan dunia kerja dengan cara terjun langsung ke dalamnya. Dengan program Prakerin, siswa dapat melihat bagaimana operasional perbankan syariah yang sesungguhnya di lapangan. Siswa dapat mempraktekkan kompetensi yang sudah diajarkan di sekolah ketika melaksanakan prakerin. Siswa juga dapat belajar bagaimana cara melayani nasabah dengan baik dari para pegawai di tempat prakerin. Dengan demikian, siswa akan memperoleh gambaran tentang bagaimana mereka harus bersikap dan bertindak ketika mereka bekerja nanti.
Alasan ketiga mengapa kaderisasi SDM perbankan syariah perlu dilakukan sejak bangku SMK adalah untuk membentuk karakter tenaga perbankan syariah. Kebutuhan SDM perbankan syariah tidak semata-mata kaya akan wawasan ilmu tetapi dapat mempraktekkan prinsip-prinsip perbankan syariah sebagaimana mestinya. Karena tidak sedikit masyarakat yang menganggap bank syariah sama dengan bank konvensional. Masyarakat menganggap prinsip bagi hasil di bank syariah sama dengan bunga di bank konvensional, hanya masalah perbedaan istilah. Penilaian seperti ini tentu tidak seharusnya ada, karena jelas berbeda antara bagi hasil dan bunga yang merupakan riba’ dalam perbankan syariah. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah menjadi berkurang dengan anggapan-anggapan negatif tentang bank syariah. Padahal banyak bank-bank syariah yang memang menerapkan sistem perbankan syariah sebagaimana mestinya.
Dari tiga alasan tersebut, diharapkan pembelajaran perbankan syariah sejak SMK yang dilanjutkan dengan pendidikan perguruan tinggi dapat membentuk SDM yang cerdas, terampil, dan berkarakter sekaligus dapat memperkenalkan perbankan syariah kepada masyarakat luas. Hal ini dapat memperbaiki implementasi sistem perbankan syariah dan dapat menghapus anggapan-anggapan negatif tentang bank syariah di masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank syariah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tidak hanya membutuhkan peran dari lembaga pendidikan, melainkan juga dari instansi perbankan syariah dan lembaga pengembang perbankan syariah. Misalnya, melalui kerjasama dalam pelatihan bagi guru dan siswa, kerjasama dalam prakerin sebagai relasi kerja, dan sebagainya. Selain itu, forum organisasi mahasiswa sebagai pejuang ekonomi syariah juga perlu melaksanakan program-program yang dapat menambah wawasan perbankan syariah bagi siswa SMK, misalnya mengadakan seminar di sekolah, mengadakan kompetisi-kompetisi, dan sebagainya.








DAFTAR PUSTAKA

Bramantyo. 2012. Bagi Hasil Perbankan Syariah Tak Sesuai Aturan. (http://economy.okezone.com/read/2012/09/29/457/696822/bagi-hasil-perbankan-syariah-tak-sesuai-aturan, diakses pada tanggal 8 Februari 2013)
Departemen Perbankan Syariah. 2012. Outlook Perbankan Syariah 2013. Jakarta: Bank  Indonesia. (http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Publikasi+Lain/Publikasi+Lainnya/outlook_syariah_2013.htm, diunduh pada tanggal 10 Februari 2013)
Haliding, Safri. 2012. Potensi Penyelewengan di Bank Syariah. (http://www.dakwatuna.com/2012/07/21535/potensi-penyelewengan-di-bank-   syariah/, diakses pada tanggal 8 Februari 2013)
Ismanto, Alb. Hendriyo Widi. 2012. SMKN Ini Punya Bank Sendiri. Ed. Marcus Suprihadi. (http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/18/13110232/SMKN.Ini.Punya.Bank.Sendiri, diakses pada tanggal 7 Februari 2013)
Maradona, Stevy. 2011. Mulai 2012, Kurikulum SMK Perbankan Syariah sudah terstandarisasi. (http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/09/29/ls9i0l-mulai-2012-kurikulum-perbankan-syariah-di-smk-sudah-terstandarisasi,  diakses pada tanggal 7 Februari 2013)
http://www.smkn20jkt.sch.id/index.php/berita/99-bank-mini-syariah-smkn-20-jakarta.html, diakses pada tanggal 7 Februari 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil