Ditulis oleh : Riska Afriani
Data Outlook Perbankan Syariah 2013 Bank
Indonesia menunjukkan, secara kelembagaan, jumlah Bank Umum Syariah (BUS) dan
Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahun 2012 masih tetap yaitu sebanyak 11 BUS dan
24 UUS. Namun pelayanan kebutuhan masyarakat semakin meluas, hal ini tercermin
pada jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan Oktober 2012
meningkat dari tahun sebelumnya berjumlah 1692 menjadi 2188. Industri kerja
yang tumbuh cepat tentu membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak dan potensi
akan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran juga tidak dapat dipungkiri.
Karena tidak jarang ditemui kasus penyimpangan yang terjadi di bank syariah
yang berakar dari ketidaksesuaian penerapan prinsip syariah dalam praktek
perbankan. Salah satu faktor penting dalam perbankan syariah adalah sumber daya
manusia khususnya tenaga perbankan syariah itu sendiri yang melakukan kegiatan operasional
perbankan secara langsung. Oleh karena itu, para pengembang perbankan syariah
perlu melakukan kaderisasi sejak dini, yaitu sejak di bangku sekolah SMK
melalui jurusan perbankan syariah.
Perlunya pembelajaran perbankan syariah sejak SMK yang
pertama adalah sebagai pembekalan keahlian khusus untuk menjawab kebutuhan
dunia kerja. Kurikulum pembelajaran perbankan syariah saat ini sudah
terstandardisasi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Kurikulum tersebut
disusun oleh Bank Muamalat melalui anak perusahaannya di bidang Pelatihan dan
SDM Perbankan Syariah bersama tim Musyawarah Guru Perbankan Syariah (MGPbS).
Kurikulum perbankan syariah SMK yang telah diserahkan secara resmi kepada
Kemendikbud pada hari Rabu 28 Maret 2012 ini lebih banyak berfokus pada
bagaimana praktek perbankan syariah. Dari kurikulum tersebut, kompetensi yang
dimiliki para lulusan telah memadai untuk mengisi posisi seperti teller dan
account officer. Para lulusan dari SMK
perbankan syariah dapat disalurkan ke Baitul Mal wa Tamwil (BMT) dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Nah, inilah pentingnya pembelajaran perbankan
syariah sejak SMK. Lulusan SMK telah mempunyai kompetensi memadai secara skill, kemudian untuk memperdalam ilmu
perbankan syariahnya, mereka melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Dengan
demikian, antara pembelajaran ketika SMK dengan di perguruan tinggi dapat
menjadi suatu kombinasi antara skill and
science yang dapat menghasilkan SDM perbankan syariah yang unggul.
Alasan yang kedua yaitu
sebagai pembentukan SDM perbankan syariah yang kompeten dan siap kerja. Hal ini
sesuai dengan orientasi SMK yaitu untuk menghasilkan lulusan yang berkeahlian
khusus dan siap kerja. Untuk mendukung pembelajaran perbankan syariah di SMK, sekolah
memfasilitasi adanya Bank Mini Syariah. Seperti halnya di SMK Negeri 20 Jakarta
sebagai sekolah pertama yang membuka jurusan perbankan syariah di Indonesia
pada tahun 2002. Bank Mini Syariah tersebut merupakan tempat praktek perbankan
bagi siswa dengan nasabah yang tidak lain adalah warga sekolah itu sendiri, baik
siswa, guru, maupun karyawan. Di Jawa Tengah pun ada SMK Negeri 3 Jepara yang
juga mempunyai Bank Mini Syariah bernama Bank Mini SMK Smart. Keberadaan bank
mini di sekolah sangat mendukung pembelajaran dan memberikan pengalaman bagi
siswa, meskipun jika dilihat dari sistem pembukuannya masih manual. Namun, hal
itu tidak mengurangi manfaat adanya fasilitas bank mini di sekolah untuk
mendukung pembelajaran siswa.
Selain praktek bank
mini, di SMK juga diterapkan program Praktek Kerja Industri (Prakerin) yang
dilaksanakan di instansi-intansi yang telah menjalin kerjasama dengan pihak
sekolah. Prakerin merupakan proses pembelajaran dan pelatihan bagi siswa SMK
pada instansi-instansi terkait untuk menambah pengetahuan dan merasakan dunia
kerja dengan cara terjun langsung ke dalamnya. Dengan program Prakerin, siswa
dapat melihat bagaimana operasional perbankan syariah yang sesungguhnya di
lapangan. Siswa dapat mempraktekkan kompetensi yang sudah diajarkan di sekolah
ketika melaksanakan prakerin. Siswa juga dapat belajar bagaimana cara melayani
nasabah dengan baik dari para pegawai di tempat prakerin. Dengan demikian,
siswa akan memperoleh gambaran tentang bagaimana mereka harus bersikap dan
bertindak ketika mereka bekerja nanti.
Alasan ketiga mengapa
kaderisasi SDM perbankan syariah perlu dilakukan sejak bangku SMK adalah untuk
membentuk karakter tenaga perbankan syariah. Kebutuhan SDM perbankan syariah
tidak semata-mata kaya akan wawasan ilmu tetapi dapat mempraktekkan
prinsip-prinsip perbankan syariah sebagaimana mestinya. Karena tidak sedikit
masyarakat yang menganggap bank syariah sama dengan bank konvensional.
Masyarakat menganggap prinsip bagi hasil di bank syariah sama dengan bunga di
bank konvensional, hanya masalah perbedaan istilah. Penilaian seperti ini tentu
tidak seharusnya ada, karena jelas berbeda antara bagi hasil dan bunga yang
merupakan riba’ dalam perbankan syariah. Selain itu, kepercayaan masyarakat
terhadap bank syariah menjadi berkurang dengan anggapan-anggapan negatif
tentang bank syariah. Padahal banyak bank-bank syariah yang memang menerapkan
sistem perbankan syariah sebagaimana mestinya.
Dari tiga alasan
tersebut, diharapkan pembelajaran perbankan syariah sejak SMK yang dilanjutkan
dengan pendidikan perguruan tinggi dapat membentuk SDM yang cerdas, terampil,
dan berkarakter sekaligus dapat memperkenalkan perbankan syariah kepada
masyarakat luas. Hal ini dapat memperbaiki implementasi sistem perbankan
syariah dan dapat menghapus anggapan-anggapan negatif tentang bank syariah di
masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank
syariah.
Untuk mewujudkan hal
tersebut, tidak hanya membutuhkan peran dari lembaga pendidikan, melainkan juga
dari instansi perbankan syariah dan lembaga pengembang perbankan syariah.
Misalnya, melalui kerjasama dalam pelatihan bagi guru dan siswa, kerjasama
dalam prakerin sebagai relasi kerja, dan sebagainya. Selain itu, forum
organisasi mahasiswa sebagai pejuang ekonomi syariah juga perlu melaksanakan
program-program yang dapat menambah wawasan perbankan syariah bagi siswa SMK,
misalnya mengadakan seminar di sekolah, mengadakan kompetisi-kompetisi, dan
sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Bramantyo.
2012. Bagi Hasil Perbankan Syariah Tak
Sesuai Aturan. (http://economy.okezone.com/read/2012/09/29/457/696822/bagi-hasil-perbankan-syariah-tak-sesuai-aturan,
diakses pada tanggal 8 Februari 2013)
Departemen
Perbankan Syariah. 2012. Outlook
Perbankan Syariah 2013. Jakarta: Bank Indonesia. (http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Publikasi+Lain/Publikasi+Lainnya/outlook_syariah_2013.htm,
diunduh pada tanggal 10 Februari 2013)
Haliding,
Safri. 2012. Potensi Penyelewengan di
Bank Syariah. (http://www.dakwatuna.com/2012/07/21535/potensi-penyelewengan-di-bank- syariah/, diakses pada
tanggal 8 Februari 2013)
Ismanto,
Alb. Hendriyo Widi. 2012. SMKN Ini Punya
Bank Sendiri. Ed. Marcus Suprihadi. (http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/18/13110232/SMKN.Ini.Punya.Bank.Sendiri,
diakses pada tanggal 7 Februari 2013)
Maradona,
Stevy. 2011. Mulai 2012, Kurikulum SMK
Perbankan Syariah sudah terstandarisasi. (http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/11/09/29/ls9i0l-mulai-2012-kurikulum-perbankan-syariah-di-smk-sudah-terstandarisasi, diakses pada tanggal 7 Februari 2013)
http://www.muamalat-institute.com/home/berita-training/474-seminar-kurikulum-smk-perbankan-syariah-.html,
diakses pada tanggal 8 Februari 2013
http://www.smkn20jkt.sch.id/index.php/berita/99-bank-mini-syariah-smkn-20-jakarta.html, diakses pada tanggal 7 Februari 2013
Komentar