Langsung ke konten utama

AKAD-AKAD DALAM FIQH MUAMALAH

1.      Pengertian Akad
Akad adalah perjanjian, serah terima .
Syarat-syarat Akad :
a.       Orang-orang yang berakad (aqidain )
b.      Ma’kud (barang atau objeknya)
c.       Ijab dan Qobul
d.      Tujuan akad

Ijab : pernyataan penyerahan dari pihak yang menyerahkan baik tang bertujuan prodit atau non profit kepada pihak lain yang berakad/bertransaksi/yang disepakati.

Qobul : Pernyataan Penerimaan dari pihak yan menerima terhadap penyerahan sesuatu dari yang menyerahkan .

Syarat Ijab dan Qobul :
a.       Harus jelas
b.      Bersesuaian antara ijab dan qobul
c.       Dilakukan dengan sengaja dan kesungguhan
Berakhirnya akad :
a.       Berakhirnya masa akad
b.      Dibatalkan oleh pihak yang berakad
c.       Akad yang mengikat telah berakhir
d.      Pihak yang berakad telah meninngal dunia
e.       Terdapat hal-hal yang tidak dibenarkan
2.      Jenis-Jenis akad :
1.      Tabarru’ atau non profit oriented
Akad/transaksi nir-laba yang bertujuan atau berkepentingan tolong menolong dan tidak mengharapkan imbalan kecuali pahala Allah SWT. Misal :
a.       Qord (Hutang-piutang)
b.      Wadiah (titipan )
Ada dua macam yaitu :
-          Wadiah Yad amanah
Titipan yang diserahkan tidak boleh dipakai dan harus di rawat oleh yang menerima titipan itu.
-          Wadiah Yad damanah
Penerima titipan itu boleh memakai barang yang dititipkan.
c.       Kafalah
d.      Wakalah
e.       Hibah
f.       Wakaf
g.      Infaq
h.      Shadaqoh
2.      Tijarah
                  Akad/transaksi antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah IDB itu?

Assalamu’alaikum sahabat KSEI, bagaimana kabar sahabat semua? Malam ini kita akan belajar bareng tentang IDB. Apakah IDB itu? Let’s check this one out :) IDB adalah singkatan dari Islamic Development Bank , yaitu lembaga keuangan internasional yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 (15 Syawal 1395 H) oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kantor pusatnya terletak di Jeddah, Arab Saudi. Sedangkan untuk kantor regionalnya telah dibuka di Rabat, Maroko (1994); Kuala Lumpur, Malaysia (1994); Almaty, Kazakhstan (1997); dan Dakar, Senegal (2008). IDB juga memiliki perwakilan di 12 negara yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Bangladesh, Guinea Conakry, Indonesia, Iran, Nigeria, Pakistan, Sierra Leone, Sudan, Uzbekistan dan Yaman. Bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Arab, namun bahasa Inggris dan Perancis juga digunakan dalam keseharian kerja. IDB menggunakan tahun Hijriah dalam Financial Year nya. Apakah fungsi dan tujuan IDB? Fungsi I...

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan...

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM Kewajiban zakat berdampak pada pendirian Baitulmal oleh Rasulullah, yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan zakat beserta pendapatan lain yang diterima negara. Pada masa pemerintahan Rasulullah memilik 42 pejabat yang digaji dan terspesialisasi dalam peran dan tugas tersendiri. Praktik akuntansi pada zaman Rasulullah baru berada pada tahap penyiapan personal yang menangani fungsi-fungsi lembaga keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluarannya. Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, penerimaan negara meningkat secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan juga semakin besar. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Kemudian, Khalifah Umar bin Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan ya...