Ditulis oleh : Cahyaning Budi Utami
Geliat perkembangan
lembaga keuangan syariah tidak terlepas dari eksistensi ekonomi syariah dalam meghadapi krisis 2008 lalu. Indonesia
sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia mengalami pertumbuhan
lembaga keuangan syariah sangat signifikan. Dalam penilaian Global Islamic
Financial Report (GIFR) tahun 2011, Indonesia menduduki urutan keempat
negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan
syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia. Sampai dengan bulan Februari
2012, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum
Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS), dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang
tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara. Total aset perbankan syariah
mencapai Rp149,3 triliun (BUS & UUS Rp145,6 triliun dan BPRS Rp3,7 triliun)
atau tumbuh sebesar 51,1% (yoy) dari posisi tahun sebelumnya. Industri
perbankan syariah mampu menunjukkan akselerasi pertumbuhan yang tinggi dengan
rata-rata sebesar 40,2% pertahun dalam lima tahun terakhir (2007-2011),
sementara rata-rata pertumbuhan perbankan nasional hanya sebesar 16,7%
pertahun. Oleh karena itu, industri perbankan syariah dijuluki sebagai ‘the
fastest growing industry’ (Amiur Nuruddin. SDM Berbasis Syariah. Makalah).
Pesatnya pertumbuhan
industri perbankan syariah juga harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang
berkompeten di bidang syariah atau yang biasa disebut dengan SDI (sumber daya
insani). Karena SDI yang handal merupakan pondasi industri perbankan syariah.
Bank Indonesia memprediksi bahwa pada tahun 2010 industri perbankan syariah
membutuhkan SDI sebanyak 40.000 dan sekitar 50.000 hingga 60.000 di tahun 2011.
Namun, besarnya kebutuhan SDI tidak diikuti dengan ketersediaan SDI. Dengan
kata lain, kuantitas SDI dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan SDM industri
perbankan syariah.
Ironisnya, SDM
perbankan syariah dari segi kualitas juga masih rendah. Hal ini juga dinyatakan
oleh Kepala Divisi Pengawasan
Bank Indonesia Wilayah V Jateng-DIY, Untung Nugroho, juga menyatakan bahwa
secara kuantitas maupun kualitas jumlah SDM Perbankan Syariah masih minim,
sehingga lambat dalam pertumbuhan kinerjanya (Suara Karya, 25 Oktober 2012).
Sementara itu Ascarya & Yumanita (2008) juga
menunjukkan bahwa kualitas SDM perbankan syariah di Indonesia rendah sehingga
menyebabkan ketidakefisiensinan perbankan syariah di Indonesia dibanding di
Malaysia
Rendahnya kuantitas SDM
syariah menyebabkan banyak terjadinya
kasus pembajakan SDM di lingkungan perbankan syariah. Secara sederhana,
pembajakan SDM dapat diartikan sebagai perpindahan SDM dari bank asal ke bank
syari’ah, meskipun SDM pindah, namun tugas SDM tersebut di bank asal belum
selesai. Fenomena perpindahan ini menyebabkan kerugian sesama lembaga keuangan.
Jika pembajakan ini terus terjadi, maka bisa jadi para pebisnis bank syariah
akan malas mendidik bankirnya dari nol. Kasus pembajakan SDI, salah satunya
ditemui di Bank Jabar Banten Syariah pada tahun 2010.
Sementara itu,
rendahnya kualitas SDI menyebabkan perbankan syariah dihadapkan pada reputational risk (resiko reputasi) yang
salah satunya dapat menyebabkan perbankan syariah kehilangan kepercayaan dari
masyarakat.
Berdasarkan masalah di
atas diperlukan solusi untuk mengatasi fenomena rendahnya kualitas SDI dan
kasus pembajakan SDI. Pihak bank syariah perekrut SDI merupakan pihak yang
paling berkepentingan dengan kuantitas dan kualitas SDI yang mereka rekrut. Salah
satu usaha yang dapat dilakukan perbankan syariah ialah dengan mengimplementasikan
program STAF (shidiq, tabligh, amanah,
fathonah) Integration on Working Activity,
yang dapat diartikan sebagai integrasi sifat STAF pada aktivitas kerja.
Penguasaan aspek keilmuan yang berkaitan dengan pengelolaan perbankan syariah
memang mutlak diperlukan. Namun, dalam dunia nyata tentunya tidak semua SDM yang
telah direkrut mempunyai kualifikasi SDI yang sama. Usaha untuk meningkatkan
kompetensi, keterampilan serta moral SDI sangat diperlukan.
Perbankan syariah
sebagai institusi berbasis nilai dan prinsip syariah dapat mengembangkan SDI
dengan mengimplementasikan sifat-sifat Rasulullah. Sesuai dengan nama program
ini, maka sifat Rasul yang dikembangkan ialah STAF (shidiq, tabligh, amanah, fathonah). Adapun program ini terdiri dari
empat kegiatan. Pertama, mentoring
yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas aqidah dan akhlak SDI.
Sifat yang dikembangkan di kegiatan ini ialah shidiq (jujur). Nilai kejujuran dimasukkan ketika sesi mutabaah (penilaian) tentang ibadah SDI.
Pada sisi ini kejujuran sangat ditekankan. Kedua
leadership training, sebagai
pengembangan sifat amanah (dapat
dipercaya). Training ini bertujuan
untuk mengembangkan sifat kepemimpinan pada SDI. Melalui tranining ini diharapkan SDI dapat bertanggungjawab dan dapat
dipercaya dalam aktivitas kerjanya. Ketiga
public speaking, sebagai sarana
pengembangan sifat tabligh
(komunikatif). SDI diwajibkan mempunyai kemampuan komunikasi yang baik agar
lancar dalam melayani nasabah maupun berkomunikasi dengan pihak lain. Keempat KSA (Knowledge, skill and ability) Training.
Training yang berkaitan dengan peningkatan keilmuan maupun keterampilan
terkait ekonomi dan akuntansi syariah. Sifat yang dikembangkan ialah tabligh (cerdas). Training ini bertujuan agar SDI mempunyai pengetahuan, kemampuan
dan keahlian yang tinggi mengenai perbankan syariah sehingga kinerja SDI juga
meningkat. Keempat kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengembangkan sifat shidiq, tabligh, amanah dan fathonah pada SDI, serta menerapkan
sifat/prinsip tersebut dalam aktivitas kerja mereka.
Sementara sebagai usaha
menghindari pembajakan SDI, pihak-pihak bank syariah dapat melakukan beberapa
upaya. Pihak bank syariah dapat mengadakan kontrak ikatan dinas dengan
karyawan/SDI yang telah mendapatkan training
selama beberapa tahun. Bankir tersebut harus berdiam di bank itu hingga
beberapa waktu tertentu. Training yang
diadakan tentunya membutuhkan dana. Maka tidak berlebihan apabila diberlakukan transfer fee, yaitu sejumlah rupiah yang
harus dibayar bank syariah pembajak bankir dari bank syariah lain.
Namun, usaha dalam
peningkatan kualitas SDI dan penghindaran pembajakan SDI tidak akan berhasil
tanpa kerjasama berbagai pihak. Oleh sebab itu, diperlukan kerjasama dan
koordinasi serta komitmen yang penuh dari berbagai pihak seperti pemerintah,
BI, Asbisindo, lembaga pendidikan, maupun masyarakat untuk mencapai tujuan
tersebut.
Daftar
Pustaka
Nuruddin,
Amiur. 2010. SDM Berbasis Syariah. Makalah
disajikan dalam Seminar Awal Tahun MES, Jakarta, 20 Januari 2010
Ruisa,
Khoiriyah. 2009. Asbisindo Akan Godok
Kode Etik Migrasi Bankir Syariah. Kontan. 9 Desember
Septianawati,
Dewi. 2011. Sumber Daya Insani Penunjang
Ekonomi Syariah http://dewiseptianawati.blogspot.com/2011/03/sumber-daya-insani-sebagai-penunjang.html.
diunduh tanggal 5 Februari 2013
Sulhan,
Siswanto Muhammad. Analisis Sikap Kerja
Karyawan Perbankan Syariah berdasarkan Karakteristik Biografis. Jurnal
Ekonomi. Malang: Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang.
Utami,
Anita. 2011. Audit Fungsi Sumber Daya
Manusia Mengatasi Kurangnya Kualitas SDM Perbankan Syariah: Studi Kasus di Bank
Syariah Mandiri Cabang Bandung-Kopo. Skripsi. Bandung: FPEB Universitas
Pendidikan Indonesia
Wibisono,
Kunto. 2011. BI Harapkan Kode Etik
Perbankan Syariah Terwujud. Antara News. 23 April
Komentar