SAHAM INVESTASI SYARIAH
Di Indonesia, pasar modal telah berkembang sejalan dengan perkembangan perekonomian.
Bahkan di tahun 2007, berdasarkan pencapaian peningkatan Indeks HargaSaham
Gabungan (IHSG), telah menempatkan Bursa Efek Indonesia sebagai bursa
berkinerjaterbaik kedua diantara bursa-bursa utama di dunia.
1.Investasi
syariah telah diakomodasi oleh pasar modal – sebagai salah satu instrumen
berinvestasi – dalam bentuk indeks saham
sesuaidengan prinsip syariah. Saham syariah adalah
bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki
hak hak istimewa, bukan merupakan saham perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha yang dilararang oleh syariah.
2.Saham-saham
yang memiliki karakteristik sesuai dengan syariah Islam atau yang lebih dikenal dengan
syariah compliant. Dalam melakukan transaksi di pasar
modal yang harus diperhatikan adalah
niat bertransaksi, untuk investasi, bukan untuk judi atau
spekulasi.
Terdapat beberapa pendekatan untuk menyeleksi suatu saham apakah bisadikategorikan
sebagai saham syariah atau tidak yaitu:
• Pendekatan
jual beli. Dalam pendekatan ini diasumsikan saham adalah asset dan dalam
jual beli ada pertukaran asset ini dengan uang. Juga bisa dikategorikan
sebagai sebuah kerja samayang memakai prinsip bagi hasil (profit-loss sharing).
• Pendekatan
aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini,
sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang
dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram
yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang
memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
• Pendekatan
pendapatan. Metode ini lebih melihat pada pendapatan yang diperoleh
oleh perusahaan tersebut. Ketika ada pendapatan yang diperoleh dari Bunga
(interest) maka secaraumum kita bisa mengatakan bahwa saham perusahaan tersebut
tidak syariah karena masihada unsur riba disana. Oleh karena itu seluruh
pendapatan yang didapat oleh perusahaanharus terhindar dan bebas dari bunga
atau interes.
• Pendekatan
aktivitas keuangan atau produksi. Dengan menggunakan pendekatan produksiini,
sebuah saham bisa diklaim sebagai saham yang halal ketika produksi dari barang
dan jasayang dilakukan oleh perusahaan bebas dari element-element yang haram
yang secara explicitdisebut di dalam Al-Quran seperti riba, judi, minuman yang
memabukkan, zina, babi dansemua turunan-turunannya.
Adapun jenis
instrumen pasar modal yang jelas diharamkan syariah adalah sebagai berikut:1
1.Preferred Stock
(saham
istimewa) Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuansyariah karena
terdapat dua karakteristik utama, yaitu: a. Adanya keuntungan tetap(pre-determinant
revenue) Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagairiba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saatlikuidasi.
Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward contract
diharamkan
karena segala bentuk jual beliutang (dayn bi dayn) tidak sesuai
dengan syariah. Bentuk kontrak
forward ini dilarangdalam Islam karena
dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkanterjadinya
transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo
Komentar