Kartu
Kredit Syariah
Oleh
: Puji Astutik (KSEI SEFiS UTM)
PENGERTIAN
KARTU KREDIT SYARIAH
Kartu Kredit; Bithaqah al-I’timan adalah kartu yang
diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan
hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam
kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan
barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana
telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
Kartu kredit
(Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic
finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di
dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu
instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi
yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang
berisiko.
Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah
Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang
Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card
adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum
(berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip
Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
DALIL
KETENTUAN KARTU KREDIT
yaitu:
“Hai orang
yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…”
QS.
al-Maidah [5]: 1. Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS.
al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash
[28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al- Baqarah [2]:
282, QS. al-Baqarah [2]: 280.
Demikian pula merujuk kepada hadis Nabi Muhammad saw,
yaitu: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.”
AKAD KARTU KREDIT SYARIAH
Setidaknya terdapat 3 (tiga)
jenis akad dalam kartu kredit syariah, yakni :
1. kafalah (
Penjamin Transaksi)
Dalam akad kafalah,
bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil)
bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn)
yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau
penarikan tunai selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Dengan demikan dapat
dikatakan bahwa merchant bertindak sebagai pihak penerima jaminan dari bank
berdasar prinsip kafalah. Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat
menerima fee (ujrah) dari pemegang kartu.
2. Qardh
Qardh
adalah pemberian pinjaman
untuk pengambilan tunai dalam
akad qardh bank sebagai penerbit kartu bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh)
kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau
ATM bank penerbit kartu.
3. IJARAH
Ijarah
adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan). Dalam akad ijarah ini penerbit kartu
adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.
Pemegang kartu dikenakan membership fee. Semua fee yang ditetapkan pada kartu
kredit syariah harus dinyatakan jumlahnya pada saat akad aplikasi kartu secara
jelas dan nilainya tetap, kecuali untuk merchant fee.
PERSAMAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL
1. Iuran tahunan;
2. Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu
hijau, kartu emas, dan kartu platinum;
3. Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global
(MasterCard);
4. Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu
pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan
pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon.
PERBEDAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL
1. Kartu Kredit Syariah
Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah,
yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah
biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan
transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk
pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu
kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema akad tersebut, Kartu
Kredit Syariah menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan
bunga.
2. Kartu Kredit Konvensional
Kartu kredit konvensional
mengutamakan adanya bunga (misalnya sebesar 2-4% per bulan) sebagai bentuk
pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini
berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja bunganya saja bisa
mendekati nilai transaksi awal.
KEUNTUNGAN BANK SYARIAH
DARI KARTU
KREDIT SYARIAH
Bank syariah hanya mendapat keuntungan dari jasa
penjamin transaksi dan tidak mendapatkan keuntungan dari bunga.
Source : http://sefis-utm.blogspot.com/2013/04/kartu-kredit-syariah.html
Kartu
Kredit Syariah
Oleh
: Puji Astutik (KSEI SEFiS UTM)
PENGERTIAN
KARTU KREDIT SYARIAH
Kartu Kredit; Bithaqah al-I’timan adalah kartu yang
diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan
hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam
kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan
barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana
telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
Kartu kredit
(Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic
finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di
dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu
instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi
yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang
berisiko.
Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah
Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang
Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card
adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum
(berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip
Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
DALIL
KETENTUAN KARTU KREDIT
yaitu:
“Hai orang
yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…”
QS.
al-Maidah [5]: 1. Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS.
al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash
[28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al- Baqarah [2]:
282, QS. al-Baqarah [2]: 280.
Demikian pula merujuk kepada hadis Nabi Muhammad saw,
yaitu: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram.”
AKAD KARTU KREDIT SYARIAH
Setidaknya terdapat 3 (tiga)
jenis akad dalam kartu kredit syariah, yakni :
1. kafalah (
Penjamin Transaksi)
Dalam akad kafalah,
bank sebagai penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil)
bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn)
yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan atau
penarikan tunai selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Dengan demikan dapat
dikatakan bahwa merchant bertindak sebagai pihak penerima jaminan dari bank
berdasar prinsip kafalah. Atas pemberian kafalah ini, penerbit kartu dapat
menerima fee (ujrah) dari pemegang kartu.
2. Qardh
Qardh
adalah pemberian pinjaman
untuk pengambilan tunai dalam
akad qardh bank sebagai penerbit kartu bertindak selaku pemberi pinjaman (muqridh)
kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau
ATM bank penerbit kartu.
3. IJARAH
Ijarah
adalah biaya keanggotaan (iuran tahunan). Dalam akad ijarah ini penerbit kartu
adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.
Pemegang kartu dikenakan membership fee. Semua fee yang ditetapkan pada kartu
kredit syariah harus dinyatakan jumlahnya pada saat akad aplikasi kartu secara
jelas dan nilainya tetap, kecuali untuk merchant fee.
PERSAMAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL
1. Iuran tahunan;
2. Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu kartu
hijau, kartu emas, dan kartu platinum;
3. Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global
(MasterCard);
4. Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu
pembayaran secara kredit di merchant penyedia kartu global tersebut dan
pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air, dan telepon.
PERBEDAAN ANTARA KARTU KREDIT SYARIAH DAN KONVENSIONAL
1. Kartu Kredit Syariah
Kartu Kredit Syariah, mengklaim adanya skema unik berdasarkan sistem syariah,
yaitu akad ijarah, kafalah, dan qardh. Akad ijarah adalah
biaya keanggotaan (iuran tahunan), kafalah adalah penjaminan
transaksi, sedangkan qardh adalah pemberian pinjaman untuk
pengambilan tunai. Secara umum skemanya seharusnya tidak jauh beda dari kartu
kredit konvensional, tapi untuk mendukung 3 jenis skema akad tersebut, Kartu
Kredit Syariah menggunakan sejumlah aturan pendukung karena tidak menggunakan
bunga.
2. Kartu Kredit Konvensional
Kartu kredit konvensional
mengutamakan adanya bunga (misalnya sebesar 2-4% per bulan) sebagai bentuk
pengambilan keuntungan terhadap pelunasan tagihan yang dicicil. Nilai ini
berbentuk bunga berbunga, sehingga dalam 1 tahun saja bunganya saja bisa
mendekati nilai transaksi awal.
KEUNTUNGAN BANK SYARIAH
DARI KARTU
KREDIT SYARIAH
Bank syariah hanya mendapat keuntungan dari jasa
penjamin transaksi dan tidak mendapatkan keuntungan dari bunga.
Source : http://sefis-utm.blogspot.com/2013/04/kartu-kredit-syariah.html
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
Artikel
Label:
Artikel
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar