Pentingnya Belajar Mawaris Bagi Milenial
Hari, tanggal : Sabtu, 11 April 2020
Pembicara : Darihan Mubarak
Moderator : Pratika
1.
Materi
A. Latar
Belakang Waris:
·
Dalam tataran
implementasi banyak yang mengabaikan ilmu faraid, hal ini berdasarkan hadis
Nabi. Dalam tataran implementasi di era sekarang ini sangat jarang ditemukan
orang yang mempraktikkan ilmu mawaris
·
Dalam Islam, harta
adalah penegak kehidupan. Islam itu agama yang universal, tidak ada yang tidak
diatur. Alasan ada ilmu mawaris ternyata ada sudut pandang berkaitan dengan
harta dalam Islam
·
Sering terjadi
persengketaan saudara karena harta. Islam mengatur mengenai pembagian harta
·
Warisan berkaitan
dengan hubungan darah atau pernikahan bukan karena kasih sayang
·
Allah lebih tahu
tentang ciptaan-Nya.
B. Pengertian
Warisan:
·
Mawaris secara bahasa
berasal dari kata warasa yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang
kepada orang lain. Hal tersebut tidak hanya digunakan dalam perpindahan harta
tetapi juga digunakan untuk mewarisi
ilmu
·
Sedangkan dalam istilah
berarti berpindahnya hak kepemilikan harta dari orang yang meninggal kepada
ahli warisnya yang masih hidup (dalam konteks pembagian harta)
·
Namun, jika melihat
secara teks Qur’ani, kata warasa tidak hanya digunakan untuk harta, tapi juga
bisa ilmu, kuasa atas bumi, dan lain-lain
·
Mawaris juga disebut
dengan Faraidh, berasal dari kata Fardh. Faraidh merupakan bentuk plural dari
kata Faridhoh yang berarti ketentuan. Singkatnya, Ilmu Faraidh adalah ilmu yang
membahas pembagian harta pusaka, “attirkah (peninggalan)”.
C. Hukum
Mempelajari Waris:
·
Hukum mempelajari waris
adalah Fardhu Kifayah
·
Harta yang akan diagi
adalah harta setelah kepengurusan jenazah. Ketika seorang meninggal maka harus
diurus biaya persiapan jenazah dan penguburan, pelaksanaan wasiat telah
dipenuhi, dan pembayaran hutang telah selesai dibayarkan. Setelah itu waris
baru bisa untuk dibagikan
·
Waris dibagikan harus
secepatnya karena kita tidak tau bahwa orang yang sebagai ahli waris tersebut
akan meninggal juga atau tidak.
D. Sebab
Menerima Waris:
·
Terdapat beberapa sebab
seseorang menerima waris, diantaranya:
1) Karena
hubungan darah atau ada garis nasab. Contohnya jika punya anak, bapak, cucu,
dan sebagainya
2) Karena
pernikahan. Contohnya ketika sesorang meninggal maka istrinya berhak menerima
harta warisan dari suaminya yang telah meninggal
3) Alwala’
yang berarti karena saya memerdekakan budak. Contohnya ketika seseorang
memerdekakan budak dan budak tersebut meninggal maka orang tersebut berhak atas
harta budak tersebut
4) Dia
Islam. Contohnya ketika seseorang meninggal namun tidak memiliki ahli waris
sama sekali maka harta orang tersebut dapat diserahkan ke Baitul Maal (lembaga
Islam).
E. Ada
3 jenis penerima waris:
1. Zawil
furudh adalah orang yang bagian warisnya sudah ditentukan dalam
Al-Quran/orang-orang yang sudah pasti dapat bagian. Untuk lebih jelasnya
terdapat pada surah An-Nisa ayat 11-12.
2. Asabah
adalah orang yang bagian warisannya mendapat sisa. Karena tidak disebutkan
pembagian pastinya dalam alquran.
Asabah dibagi menjadi
3:
1) Asabah
Bin Nafsi adalah orang yang mendapat sisa karena sebab dirinya sendiri.
2) Asabah
Bil Ghair adalah orang yang menjadi asabah karena ada asabah bin nafsi.
3) Asabah
Ma'al Ghair adalah ahli waris yang menerima bagian asabah karena bersama
ahli waris lain yang bukan penerima bagian asabah.
3. Zawil
Arham adalah orang yang mempunyai hubungan sama rahim. Misalnya adalah Cucunya
anak mayit. Zawil arham dapat bagian harta waris ketika sudah selesai pembagian
untuk zawil furudh dan asabah (jika hartanya masih tersisa).
F. Pembagian
harta warisan:
·
Pertama tentukan Zawil
Furudh terlebih dahulu, kemudian baru tentukan Asabah.
·
Zawil Furudh yang sudah
ditentukan dalam Al-Quran bisa saja menjadi Asabah, tergantung dari kasus
permasalahannya seperti apa.
·
Misal si A meninggal,
lalu memiliki harta warisan sebesar 80 juta. Dia mempunyai 1 anak laki-laki dan
1 anak perempuan, kemudian ada ayah dan ada ibu. Dalam kasus ini zawil
furudhnya ayah dan ibu. 1/6 dari 80jt itu bagian ayah dan ibu juga mendapatkan
1/6 dari 80 jt . Kemudian Anak laki-laki dapat asabah(sisa). Perhitungannya
adalah Anak laki-laki di hitung 2x bagian perempuan.
·
Untuk lebih lengkapnya
bagian-bagian harta waris ada di surah An-Nisa ayat 11-12.
2.
Pertanyaan
1) Dwi
Noor Puspa dari Fakultas Ekonomi Unversitas Negeri Semarang
Bagaimana cara agar
kita terhindar dari ingin memiliki harta waris lebih dari jatah yang semestinya
dan terhindar dari perselisihan?
Jawaban:
Sebenarnya sejak dini
sudah ada langkah preventif yang harus dilakukan. Cara agar terhindar dari
memiliki harta lebih dari hak kita adalah dengan menanamkan nilai-nilai aqidah
pertama dilingkungan anak bahwa setelah meninggal nanti Allah yang menjamin
hidup kita. Jadi meskipun hidup kita ketika kecil tidak berharta tapi kita
menyandarkan hidup kita kepada Allah maka Allah yang menjamin hidup kita.
2) Rivaldo
Kurniawan dari Fakultas Ekonomi Unversitas Negeri Semarang
Untuk sebab menerima waris tadi ada
pendapat ulama yang mengatakan yang tidak ada ahli waris maka diberikan ke
Baitul mall..Untuk sekarang itu kan Baitul mall tidak ada kemudian apabila
orang meninggal akan tetapi tidak mempunyai ahli waris ,untuk harta warisnya
bagaimana yah apa dikelola negara atau bagaimana?
Jawaban:
Jika benar-benar tidak memiliki ahli
waris maka diberikan ke lembaga yang mendekati baitul maal, misalnya: Badan
Amil Zakat Nasional atau Badan Wakaf Indonesia.
3) Munfatima
dari Fakultas Ekonomi Unversitas Negeri Semarang
Apabila ada seorang
anak laki-laki (anak kandung) durhaka kepada ayahnya sehingga membuat ayahnya memutuskan
hubungan dg si anak ini, apakah jika ayahnya meninggal si anak ini akan tetap
mendapatkan warisan dari ayahnya atau statusnya sebagai penerima warisan akan
gugur?
Jawaban:
Yang menyebabkan orang
terhalang mendapatkan warisan dalam islam itu setidaknya ada dua diantaranya:
1) Murtad.
2) Dia
membunuh ayahnya.
Kalau dia durhaka itu tidak bisa
terhalang karena masih hubungan darah, akan tetapi dia akan tetap mendapat dosa
durhaka kepada orang tua. Dan dia masih berhak menerima harta waris dari
ayahnya.
4) Veni
dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang
Untuk perhitungan
jumlah warisan dihitung dari jumlah keseluruhan warisan/jumlah awal, atau dari
sisa setelah perhitungan? Jadi misalkan ayah dan ibu punya hak waris 1/6, 1/6
dari jumlah awal sisanya untuk ibu? Atau sama-sama 1/6 dari jumlah warisan
awal?
Jawaban:
Harta misalkan 24 juta.
Ada ahli waris ibu, bapak, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Ibu dan bapak
mendapatkan 1/6 dari 24 (ibu bapak tersebut disebut Zawil Furudh). Maka ibu dan
bapak mendapat 4 juta dari 1/6 x 24 juta. Kemudian anak laki-laki dan 2 anak
perempuan disebut asabaha. Sisa harta dari 24 juta dikurangi 8 juta adalah 16
juta. Aturannya bagian laki-laki 2x dari bagian perempuan maka anak laki-laki
mendapat 8 juta dan masing-masing anak perempuan mendapat 4 juta. Hitungan anak
laki-laki dan perempuan menunggu sisa dari hitungan ibu dan bapak.
Komentar