Langsung ke konten utama

PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM


PRAKTIK AKUNTANSI PEMERINTAHAN ISLAM

Masa Rasululah & Khaifah Abu Bakr Ash-Shiddiq
            Kewajiban dalam menunaikan Zakat berdampak pada didirikannya institusi Baitul Maal oleh Rasulullah SAW yang berfungsi sebagai lembaga penyimpan Zakat beserta pendapatan lain yang diterima oleh negara. Pada pemerintaha Rasulullah SAW memiliki 42 pejabat yang digaji berdasarkan spesialisasi dalam peran dan tugas masing-masing. Adnan dan Labatjo (2006) memandang bahwa praktik Akuntansi pada lembaga baitulmal di zaman Rasulullah baru berada pada tahap  penyiapan  personal  yang  menangani  fungsi-fungsi  lembaga  keuangan negara. Pada masa tersebut, harta kekayaan yang diperoleh negara langsung didistribusikan setelah harta tersebut diperoleh. Dengan demikian, tidak terlalu diperlukan pelaporan atas penerimaan dan pengeluaran Baitulmaal. Hal sama pun berlanjut pada masa Khalifah Abu Bakr Ash-Shiddiq. 
Masa Khalifah Umar Ibn Khattab
            Perkembangan pemerintahan Islam hingga meliputi Timur Tengah, Afrika dan Asia di Zaman Khalifah Umar Ibn Khattab telah meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Dengan demikian, kekayaan negara yang disimpan di Baitulmaal   juga   makin   besar.   Para   sahabat   merekomendasikan   perlunya pencatatan untuk pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran negara. Selanjutnya, Khalifah Umar Ibn Khattab mendirikan unit khusus bernama Diwan, yang bertugas membuat laporan keuangan Baitulmaal sebgaii bentuk akuntabilitas Khalifah atas dan Baitulmaal yang menjadi tanggung jawabnya (Zaid, 2001)
Masa Daulah Bani Umayyah
 Pada masa khalifah Umar bin abdul Aziz (681-720 M), dikembangkannya reliabilitas laporan keuangan Pemerintahan berupa praktik pengeluaran bukti penerimaan Uang. Kemudian pada masa Khalifah Al Waleed bin Abdul Malik (705715 M), mengenalkan catatan dan Register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (Lasyin, 1973, dalam Zaid, 2001)
Masa Daulah Abbasiyah
            Evolusi perkembangan pengelolaan buku Akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiyah. Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi, antara lain Akuntansi Peternakan, akuntansi Pertanian, Akuntansi Bendahara, Akuntansi Konstruksi, Akuntansi Mata Uang dan Pemeriksaan buku (auditing) (Zaid, 2001). Pada masa itu, sistem pembukuan telah menggunakan model buku besar, yang meliputi sebagai berikut :
1.      Jaridah Al-Kharaj (mirip receivable subsidiary ledger), merupakan pembukuan pemerintah terhadap piutang pada individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta hewan ternak yang belum dibayar dan cicilan yang telah dibayar (Lasyin, 1973, dalam Zaid, 2001). Piutang dicatat di satu kolom dan cicilan pembayaran dikolom yang lain.
2.      Jaridah An-Nafaqaat (jurnal pengeluaran), merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat pengeluaran Negara
3.      Jaridah   Al-Maal   (Jurnal   Dana),   merupakan   pembukuan   yang digunakan untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat.
4.      Jaridah Al-Musadareen, merupakan pembukuan yang digunakan untuk mencatat penerimaan denda atau sita dari individu yang tidak sesuai dengan Syari’ah, termasuk dari Pejabat yang korup.
Adapun untuk pelaporan, telah dikembangkan berbagai laporan akuntansi, antara lain sebagai berikut :
1.      Al-Khitmah,  menunjukkan  total  pendapatan  dan  pengeluaran  yang dibuat setiap bulan (Bin Jafar, 1981 dalam Zaid, 2001)
2.      Al-Khitmah   al-Jame‟ah,   laporan   keuangan   komprehensif   yang berisikan  gabungan  antara laporan  laba-rugi  dan  neraca  (pendapatan, pengeluaran,  surplus  dan  defisit,  belanja  untuk  asset  lancar  maupun Asset Tetap) yang dilaporkan di Akhir Tahun. Dalam perhitungan dan penerimaan zakat, utang zakat, diklasifikasikan dalam laporan keuangan menjadi 3 Kategori, yaitu Collectable Debts dan Uncollectable Debts (Lasyin, dalam Zaid, 2001)

Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil