BANK SYARI’AH
Karakteristik Bank Syariah
Pengahapusan riba
Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio ekonomi Islam.
Merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi yang bersifat universal.
Lebih berhati-hati dalam mengevaluasi permohonan pembiayaan yang berorientasi pada penyertaan modal, karena bank syariah menerapkan proffitloss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri.
Menerapkan sistem bagi hasil.
Memanfaatkan instrumen bank sentral berbasis syariah.
Fungsi, peran tujuan bank syariah
Dalam pembukan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditng Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), peran dan fungsi bank syariah diantaranya adalah sebagai berikut:
Manajer investasi. Bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
Investor. Bank syariah dapat menginvestasikan dana miliknya dan dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
Penyedia jasa keuangan dan lalu litas pembayaran. Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
Sebagai pelaksana kegiatan sosial. Bank Syariah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun ,mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat, serta dana-dana sosial lannya.
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islami.
Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan mebuka peluang berusaha yang lebih besar.
Menanggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara berkembang.
Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
Menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga.
Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embelembel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Karakteristik Bank Syariah
Pengahapusan riba
Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio ekonomi Islam.
Merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi yang bersifat universal.
Lebih berhati-hati dalam mengevaluasi permohonan pembiayaan yang berorientasi pada penyertaan modal, karena bank syariah menerapkan proffitloss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis atau industri.
Menerapkan sistem bagi hasil.
Memanfaatkan instrumen bank sentral berbasis syariah.
Fungsi, peran tujuan bank syariah
Dalam pembukan standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Accounting and Auditng Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI), peran dan fungsi bank syariah diantaranya adalah sebagai berikut:
Manajer investasi. Bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
Investor. Bank syariah dapat menginvestasikan dana miliknya dan dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
Penyedia jasa keuangan dan lalu litas pembayaran. Bank Syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
Sebagai pelaksana kegiatan sosial. Bank Syariah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan dan mengelola (menghimpun ,mengadministrasikan, mendistribusikan) zakat, serta dana-dana sosial lannya.
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan, antara lain:
Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islami.
Menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
Meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan mebuka peluang berusaha yang lebih besar.
Menanggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara berkembang.
Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
Menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga.
Sejarah Perkembangan Bank Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embelembel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung. Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam. Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris KSEI FE Unnes 2016
Komentar