Langsung ke konten utama

Riba

RIBA
Secara etimologi riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada sesuatu atau tambahan  tersebut  sebagai  ganti  terhadap  sesuatu  tersebut,  seperti  menukar  satu dirham dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi „alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari 4/312).
Adapun secara terminologi, riba berarti adanya tambahan dalam suatu barang yang khusus dan istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba nasiah (Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294; dinukil dari Ar Ribaa Adraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah). Al Ustadz Aunur Rofiq Ghufron mengatakan,  ―Maksud  tambahan  secara  khusus,ialah  tambahan   yang diharamkan oleh syari‘at Islam, baik diperoleh dengan cara penjualan, atau penukaran atau peminjaman yang berkenaan dengan benda riba.‖ (Majalah As Sunnah edisi 3 tahun VII).
Asal makna  ―riba‖  menurut bahasa Arab ialah  lebih  (bertambah).  Adapun yang  dimaksud disini menurut syara‘ riba adalah akad yang terjai dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara‘ atau terlambat menerimanya.
Menurut The American Heritage DICTIONARY of the English Language : Interest  is  ―A charge  for  a  financial  loan,  usually  a  precentage  of  the  amount loaned―.  (lihat H. Karnaen A. Perwataatmadja, S.E., MPA).
Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
Dilihat    dari    definisi    diatas    dapat    dikatakan    bunga    memiliki    arti sebagai     harga atau kompensasi atau ganti rugi yang dibayarkan untuk penggunaan uang selama suatu jangka waktu. Ini dinyatakan dalam suatu prosentasi dari jumlah uang yang dipinjamkan atau dipakai selama suatu jangka waktu. Pengertian bunga tersebut sama dengan pengertian riba yang telah dikenal di dalam agama Islam.
Larangan riba (bunga) menurut Alqur'an
Sebagaimana  khamar,  riba  tidak  Allah  haramkan  sekaligus,  melainkan melalui tahapisasi yang hampir sama dengan tahapisasi pengharaman khamar yaitu sebagai berikut:
Tahap  pertama  dengan  mematahkan  paradigma  manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta.
Pada tahap pertama ini, Allah SWT hanya memberitahukan pada mereka bahwa  cara  yang  mereka  gunakan  untuk  mengembangkan  uang  melalui  riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah SWT. Bahkan dengan cara   seperti   itu,   secara   makro   berakibat   pada   tidak   tawazunnya   sistem perekonomian yang berakibat pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri.
Pematahan paradigma mereka ini Allah gambarkan dalam QS. 30 : 39 ; Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, mak riba itu tidak menambah pada sii Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu   maksudkan    untuk   mencapai   keridhaan   Allah,   maka   (yang   berbuat demikian) itulah orang-orang  yang melipat gandakan (pahalanya).
Tahap kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu.
Setelah  mematahkan  paradigma  tentang  melipat  gandakan  uang sebagaimana di atas, Allah SWT lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang bagi mereka. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang- orang kafir dan Allah janjikan kepada mereka azab yang pedih. Hal ini sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam QS 4 : 160 – 161 : ―Maka disebabkan kezaliman orangorang yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia   dari   jalan   Allah.   Dan   disebabkan   mereka   memakan   riba,   padahal sesungguhnya mereka telah dialarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil. Kami telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
Tahap ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda.
Lalu pada tahapan yang ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakernya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat  ini  sama  sekali  tidak  menggambarkan  bahwa  riba  yang  dilarang  adalah  yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang.
Pemahaman  seperti ini adalah pemahaman  yang keliru dan sama sekali tidak dimaksudkan  dalam  ayat ini. Allah SWT berifirman (QS. 3:130), ―Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.‖
Tahap keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba.
Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar.
Allah SWT  berfirman  dalam  QS. 2  :  278  –  279  ;  ―Hai  orang-orang  yang beriman,  bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla hdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.
Larangan Menurut Hadits
Untuk  menunjukkan  bagaimana  Nabi  Muhammad  saw  menjelaskan  makna berbagai perintah yagn terdapat dalam Al Qur'an menyangkut larangan terhadap pemungutan bunga. Kepada para sahabatnya, disini akan dipetik beberapa hadits nabi yang penting.
Hadits berasal dari Aun Ibn Hanifah yang meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rosululloh saw telah mengutuk baik kepada pembayar maupun pamakan riba.
Abdullah bin Mas'ud meriwayatkan bahwa Rosulullah saw mengutuk orang- orang yang menerima dan memberi raba, orang yang mencatat, dan menjadi saksi dan selanjutnya beliau mengatakan bahwa mereka semuanya sama (dalam malakukan dosa)
Menurut Jabir, Rosulullah saw mengutuk orang-orang yang menerima dan membayar riba, orang yang mencatatnya penerimaan dan pembayaran riba serta orang-orang yang menjadi saksi.
Selanjutnya   dalam   sabdanya   ketika   menunaikan   hajinya   yang   terakhir Rosulullah saw bersabda   ―segala   bentuk   riba   adalah   diharamkan,   sesungguhnya modal  yang  kamu  miliki adalah untukmu, kamu tidak akan dianiaya dan tidak akan menyaniaya. Allah telah menurunkan perintahnya bahwa riba diharamkan sama sekali. Saya bermula dengan (jumlah) bunga (yang dipijamkan kepada banyak orang) dari Abbas  dan  membatalkan  semuanya‖.  Selanjutnya    beliau    atas    nama    pamannya ―abbas‖   telah  membatalkan  seluruh  total  bunga terhadap pinjaman modal dari para peminjam.
Jenis-jenis riba
 Riba Fadl / Riba Buyu
Riba Fadl disebut juga riba buyu‘ yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran semisal ini mengandung   gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihakpihak lain. Contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar.
Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasukn diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu, orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas dan perak tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi sebenarnya  yang  akan  terjadi  bukanlah  jual  beli,  namun  pertukaran  barang  yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak.
Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual  oleh  kaum  muslimin  kepada  kaum  Yahudi  seharga  dua  atau  tiga  dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham . Jadi muncul ketidak-jelasan (gharar) akan   nilai perhiasan perak dan nilai uang perak (dirham).  Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda:
“Dari  Abu  Said  al-Khudri  ra,  Rasul  SAW bersabda: Transaksi  pertukaran  emas dengan emas harus samatakaran, timbangan dan tangan ke tangan(tunai), kelebihannya adalah riba;   perakdengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; gandum dengan gandum harus sama takaran, timbangan dan tangan ke  tangan  (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tanganke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba.” (Riwayat Muslim).
Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama.  Rasul SAW bersabda : “Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar; satu dirham dengan dua dirham; satu sha‟ dengan dua sha‟ karena aku khawatir akan terjadinya riba (al- rama). Seorang bertanya: „wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW: “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).” (HR Muslim).
Dalam perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot).
Riba Nasi‘ah / Riba Duyun
Riba Nasi‘ah disebut juga riba duyunyaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, hanya karena berjalannya waktu.
Nasi‘ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi‘ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang  yang diserahkan kemudian. Jadi al ghunmu(untung) muncul tanpa adanya  al  ghurmi(resiko),  hasil  usaha  (al  kharaj)  muncul  tanpa  adanya  biaya (dhaman); al ghunmudan al kharajmuncul hanya dengan berjalannya waktu. Padahal dalam bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi.
Memastikan sesuatu yang diluar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman. Padahal  justru  itulah  yang  terjadi  dalam  riba  nasi‘ah,  yakni  2  terjadi  perubahan sesuatu yang seharusnya bersifat uncertain (tidak pasti) menjadi certain (pasti). Pertukaran kewajiban menanggung beban (exchange    of liability) ini, dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Pendapat Imam Sarakhzi akan memperjelas hal ini. “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad)  yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut” (ImamSarakhsi dalam al-Mabsut, juz. XII., hal.109).
Dalam perbankan konvensional, riba nasi‘ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro, dll. Bank sebagai kreditur yang memberikan pinjaman mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermined rate).
Padahal nasabah yang mendapatkan pinjaman itu tidak mendapatkan keuntungan yang fixed and predetermined juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung,  yang besarnya tidak dapat ditentukan dari awal. Jadi, mengenakan  tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan. QS Al Hasyr 18 dan QS Luqman 34: ―Wama tadri nafsun ma dza taksibu ghadan‖2(dan seorang itu tidak mengetahui apa yang dihasilkannya esok 
Bunga dan time value of money
Para  pendukung  konsep  bunga  mendasarkan  argumentasi  mereka  dengan  prinsip time value of moneyyang didefinisikan sebagai berikut: A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return.
Definisi   ini   tidak   akurat   karena   setiap   investasi   selalu   mempunyai kemungkinan untuk mendapat return positif, negatif, atau nol. Itu sebabnya dalam teori finance, selalu dikenal risk-return relationship. Namun, sebenarnya penerapan time   value   of   moneypun   tidak   senaif   yang   dibayangkan,   misalnya   dengan mengabaikan ketidakpastian return yang akan diterima. Bila unsur ketidakpastian return ini dimasukkan, ekonom konvensional menyebut kompensasinya sebagai discount rate. Jadi istilah discount rate lebih bersifat umum dibandingkan istilah interest rate.
Dalam   eknomi   konvensional,   ketidak-pastian   return   dikonversi   menjadi suatu    kepastian melalui premium for uncertainty. Dalam setiap investasi tentu selalu ada probabiliti untuk mendapat positif return, negative return, dan no return. Adanya probabiliti inilah yang menimbulkan uncertainty(ketidakpastian). Probabiliti untuk mendapat  negative  return  dan  no  return  ini  yang  dipertukarkan  (exchange  of liabilities) dengan suatu yang pasti yaitu premium for uncertainty.
Katakanlah probabiliti positive returndan negative return masing- masing sebesar 0,4; sedangkan probabiliti no returnsebesar 0,2. Apa yang dilakukan dalam perhitungan discount rate adalah mempertukarkan probabiliti negative return (0,4) dan probabiliti no return(0,2) ini dengan premium for uncertainty, sehingga yang tersisa tinggal probabiliti untuk positive return (1,0).
Keadaan inilah yang ditolak dalam ekonomi syariah, yaitu keadaan al ghunmu bi la ghurmi (gaining return without responsible for any risk) dan al kharaj bi la dhaman (gaining income without responsible for any expenses). Sebenarnya keadaan ini juga ditolak oleh teori finance, yaitu dengan menjelaskan adanya hubungan antara risk dan return;  bukankah return goes along with risk?
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba Jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaedah ―Kullu Qardin Jarra Manfa‘ah Fahuwa Riba‖  (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru‘), sedangkan meminta kompensasi  adalah  transaksi  bisnis  (tijarah).  Jadi,  transaksi  yang  dari  semula diniatkan sebagai   transaksi   kebaikan tidak boleh dirubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis.
Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong Riba Nasi‘ah; dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl.  Tafsir Qurtuby menjelaskan: “Pada Zaman Jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada para debitur : “Lunaskan hutang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan”. Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru.” (Tafsir Qurtubi, 2/ 1157).
Dalam   perbankan   konvensional,   riba   jahiliyah   dapat   ditemui   dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi‘ah dapat ditemui dalam transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro. Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016 y

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil