Langsung ke konten utama

Adab dalam Islam

AKAD DALAM ISLAM
Makna Akad (Kontrak)
Pengertian Akad Dalam Bahasa Arab
Kata ― al ‘aqd dalam bahasa Arab digunakan dalam beberapa pengertian. Di antaranya mengikat, seperti dalam kalimat (‘aqada al habla/ia mengikat tali). Ia juga berarti memperkuat dan mempererat seperti dalam kalimat (‘aqada shilatan thayyibatan   bi   fulan/ia   mempererat   hubungan   baik   dengan   si   anu).   Arti mempererat ialah mengikat kuat.
Pengertian Akad Dalam Istilah Fiqh Islam
Sebelum menganalisa pengertian kata akad dalam istilah fiqh Islam, perlu kiranya dijelaskan lebih dahulu bahwa kata akad yang dikenal dalam bahasa Arab tersebut digunakan pula dalam Al Quran, yaitu dalam firman Allah Ta’ala:
 ا◌◌ أ ا ا ا أﻣﻰأ نهر فا ◌ ب انعقد ◌
“Hai orang-orang yang beriman laksanakanlah akad-akad kamu.” Ayat ini mewajibkan orang-orang yang beriman agar melaksanakan akad mereka, baik akad dengan Tuhan maupun sesama manusia. Para ahli fiqh Islam menggunakan istilah akad berdasarkan ayat 1 Surah Al Maidah tersebut. Namun ada di antara ahli fiqh yang menggunakan kata akad dalam pengertian khusus  dan  ada pula dalam pengertian umum. Pengertiannya di kalangan para ahli fiqh inilah yang menjadi pedoman dalam pembahasan ini. Untuk jelasnya berikut ini dikemukakan dua contoh akad.
Wakaf sudah sah apabila pemberi wakaf telah menyatakan mewakafkan hartanya kepada yang diberi wakaf, tanpa harus ada pernyataan kabul (penerimaan) dari pihak yang diberi wakaf.
Berbeda dengan jual beli. Jual beli tidak sah kecuali apabila terdapat pernyataan dari dua pihak, yaitu dari pihak penjual yang menyatakan menjual barangnya dan dari pihak pembeli yang menyatakan kabul (menerima) membelinya.
Pengertian Umum
Ada ahli fiqh yang menyebut kedua contoh di atas termasuk akad. Mereka memandang setiap yang mengandung tekad seseorang melakukannya adalah akad, baik  tekad  tersebut  dari  satu  pihak  saja,  seperti  wakaf,  maupun  harus  ada sambutan dari pihak lain yang mempunyai kehendak yang sama, seperti menjual rumah orang lain disambut pembelinya.
Alasan mereka ialah karena kedua contoh di atas mengungkapkan keinginan kuat untuk melakukan akad. Dalam buku-buku fiqh dari pendukung mazhab Maliki,  Syafii  dan  Hambali  dapat  dijumpai  penggunaan  kata  akad  dalam pengertian ini.
Pengertian Khusus
Mereka tidak menggunakan kata akad kecuali pada tindakan yang terjadi antara dua pihak. Karena itu mereka menetapkan pengertian akad adalah :
ج طا ب ﺑﻖ إاب ل ◌ ع هى ◌ج◌ ﺛﺐ◌ ف أي ﺛ ﺲ ث ◌ هﻣﺢ ◌
“Pertalian  ijab  (yang  diucapkan  salah  satu  pihak  yang  mengadakan  kontrak) dengan Kabul (yang diucapkan pihak lain)  yang menimbulkan pengaruh pada obyek kontrak.
Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam pengertian akad yang kedua diatas :
Akad, dalam pandangan ahli fiqh yang membatasi pengertian akad pada contoh yang kedua saja adalah pertalian antara dua orang karena kesesuaian kehendak keduanya.
Pertalian tersebut tidak nyata, tetapi benar-benar ada dalam pandangan hukum.Kehendak tersebut tidak nyata. Cara menyatakan (mengungkapkan) kehendak tersebut, menurut biasanya, ialah pernyataan yang menunjukkan kedua kehendak mereka, dalam bentuk saling sambut dari kedua pihak yang mengadakan akad. Pengungkapan saling sambut tersebut disebut dalam istilah fiqh ijab dan qabul.
Kata akad  yang banyak  digunakan  dalam  buku-buku  fiqh  adalah dalam pengertian yang kedua di atas, yaitu yang menggunakan kata akad pada  tindakan yang terjadi antara dua pihak.
Macam-Macam Akad
Dari segi sah dan tidak sah (Akad sahih dan tidak sahih)
Pembahasan akad sahih dan tidak sahih adalah ditinjau dari segi lengkap dan tidak lengkap rukun-rukun dan syarat suatu akad.


Akad sahih
Akad sahih ialah akad yang memenuhi semua unsur asasinya seperti shighat (pernyataan), pihak yang mengadakan akad, obyek akad dan lain- lain, begitu juga memenuhi semua syarat yang diperlukan setiap unsur tersebut.
Pengaruh akad yang sahih ialah menimbulkan akibat hukum, yaitu memberikan hak kepemilikan bagi masing-masing pelaku akad pada obyek akad segera setelah terjadi ijab kabul, selama tidak ada hak khiyar (hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan akad).
Akad Tidak Sahih
Akad tidak sahih ialah akad yang tidak memenuhi semua unsur asasinya dan syarat-syaratnya. Contohnya ialah seperti pihak yang mengadakan akad terdiri dari orang yang tidak mempunyai kecakapan. Obyek akadnya berupa bangkai atau darah atau babi atau khamr.
Mayoritas fuqaha (ahli fiqih) memandang bahwa dalam akad yang tidak sahih ini telah tercakup akad yang batil. Jadi akad yang tidak sahih sama artinya dengan akad yang batil.
Akad Yang Makruh Tahrim
Akad batil dilarang karena persoalan asasi. Sedangkan akad yang fasid dilarang karena sesuatu keadaan. Sehubungan dengan pembahasan tentang akad fasid di atas, patut kiranya dikemukakan di sini beberapa bentuk akad yang disoroti islam karena merugikan atau ketidakjelasan. Meskipun demikian syariat memandangnya sah. 
An  Najsy.  Caranya  ialah  A  mempunyai  barang   yang  dijual. Kemudian datang B memberinya harga yang lebih tinggi, bukan karena ia akan membelinya, tetapi untuk menipu orang lain agar berani membelinya lebih mahal, sehingga pemiliknya mendapat untung   lebih   besar.   Hukum   an-najsy   adalah   haram,   karena Rasulullah Muhammad saw melarangnya.
ﮫ و:  ال صه ھﻠﻼ زﺳﻞ ى ع ھﻠﻼ ى ه ◌◌ س◌ ه ا ﻋﮫ م نىجش
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., bahwa ia mengatakan : „Rasulullah saw melarang najsy‟.
Al Jalb. Caranya ialah sebagian pedagang di kota atau kampung menghadang para pedagang yang membawa barang dari luar kota atau kampung pada suatu tempat untuk membeli barang-barang mereka sebelum mereka tiba di pasar utama. Setelah membelinya lalu    menjualnya    kepada   penduduk    di    kota   atau kampung. 
Hukumnya, menurut mazhab Hanafi adalah makruh tahrim (mendekati haram) jika merugikan penduduk.  Tetapi boleh-boleh saja jika tidak merugikan para pedagang dengan cara menggunakan ketidaktahuan para pedagang akan harga pasaran yang sebenarnya, sehingga mereka dapat membeli barang-barang dengan harga yang lebih murah dan menjualnya dengan harga pasaran.
Melakukan  akad  jual  beli  setelah  terdengar  azan  shalat  Jumat. Waktu shalat Jumat menurut jumhur fuqaha‗ ialah sejak Imam naik mimbar hingga selesai shalat Jumat. Menurut mazhab Hanafi, sejak azan pertama. Para fuqaha berbeda pendapat mengenai hukum jual beli  pada  saat  tersebut.  Menurut  mazhab  Hanafi  hukumnya  sah tetapi makruh (sebaiknya tidak dilakukan). Menurut mazhab Syafii hukumnya sah juga tetapi haram (mesti tidak dilakukan), karena firman Allah Ta‗ala:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat   pada   hari   Jumat,   maka   bersegeralah   kamu   kepada mengingat Allah (shalat Jumat) dan tinggalkanlah jual beli.” 
Demikian juga hukum akad-akad selain jual beli harus ditinggalkan setelah Imam naik mimbar, karena akan mengganggu pelaksanaan shalat Jumat. Jelas larangan melakukan akad jual beli dan lain-lain pada saat tersebut tidak menyentuh hakikat akad itu sendiri, tetapi menyentuh waktu akad yaitu akad dilakukan pada waktu shalat Jumat. Akad pada waktu tersebut akan menghambat pelaksanaan kewajiban lain yaitu shalat Jumat.
Dari segi nama (akad Musammah dan ghairu musammah)
Dalam  syariat  Islam  terdapat  akad  musammah  (diberi  nama/ditentukan) yaitu akad yang telah diberi nama khusus oleh syariat Islam. Hukum-hukumnya pun dijelaskannya. Contohnya ialah bai, ijarah, hibah, kafalah, dan lain-lain.
Apakah masyarakat Islam hanya terikat dengan cara-cara akad yang telah ditetapkan saja? Sejarah membuktikan bahwa dalam masyarakat Islam muncul akadakad baru yang belum dikenal sebelumnya dalam syariat Islam. Sebabnya ialah pendapat yang terkuat dalam fiqh muamalat ialah bahwa syariat Islam mengizinkan kepada masyarakat Islam membuka akad-akad baru selam tidak melanggar teks, prinsip dan asas-asas syariat Islam.
Mazhab-mazhab fiqh sepakat tentang terbukanya peluang membuka akad- akad  baru  tersebut.  Hanya  saja  terdapat  perbedaan  metode  penetapannya. Misalnya mazhab Hanafi, Maliki dan Syafii menetapkan akad-akad baru dengan menggunakan sumber-sumber hukum seperti qiyas (menyamakan hukumnya dengan hukum akad-akad musammah) atau „uruf (adat kebiasaan), mashlahah (manfaat), dan lain-lain. Sedangkan mazhab Hambali menggunakan kaidah umum akad baru dapat dibuat apabila tidak melanggar teks, prinsip dan asas-asas syariat Islam. Jelaslah semua akad baru tersebut harus mempunyai landasan hukum dari syariat Islam.
Karena itulah dalam norma-norma akad dalam fiqh  Islam terdapat  akad ghairu musammah (yang tidak diberi nama/tidak ditentukan) yaitu akad   yang tidak diberi nama khusus dalam syariat Islam, tetapi dibuat dan diberi nama oleh para fuqaha‗ (ahli fiqh) sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Contohnya seperti ( ا istishna), ( ب  ءافنا bai‟ al wafa), ( ا ﻧﺤﺤﻜﺲ tahkir), ت لا ◌ ت ا ﻧﻖﻤا ( ﺷﺴﺮ ا macam-macam perusahaan pemborongan), ن ل ﻋﺎ ل اا ◌ ن ﯨﺶس ة د ا ◌ ﻖﻋ (akad untuk iklan) dan lain lain.
Dari segi cara pelaksanaannya (form)
Ada akad yang harus dilaksanakan dengan cara tertentu seperti perkawinan harus disaksikan oleh saksi. Namun ada pula akad yang cukup dengan adanya ridha (suka sama suka). Sebelum dakwah Muhammad saw telah dikenal akad- akad dengan cara-cara tertentu. Dalam masyarakat Romawi dikenal akad-akad dengan cara-cara khusus. Misalnya kontrak jual beli, perkawinan, dan lain-lain, mempunyai cara-cara tertentu. Jika cara-cara yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akad tidak sah.
Contohnya mereka mensyaratkan kehadiran benda yang dijual di tempat akad jual beli. Sehingga hanya benda bergerak saja yang dapat diperjualbelikan. Bagi orang yang terpaksa menjual benda tidak bergerak seperti tanah, ia harus membawa  sebagian  tanahnya  ke  tempat  akad  jual  belinya,  sebagai  simbol kehadiran tanah di tempat akad jual beli.  Ini  membuktikan bahwa akad  yang berlaku  dalam  masyarakat  Romawi  selalu  tunduk  kepada  cara-cara  khusus. Mereka belum memperhitungkan suka sama suka, baik dalam jual beli, sewa menyewa, maupun perkongsian, kecuali dalam keadaan darurat.
Al Quran dan Sunnah lebih mempermudah kontrak jual beli dengan cara :
Membebaskan akad jual beli dari berbagai cara yang tampak sebagai perbuatan yang tidak berarti.
Menjadikan ridha (rela) sebagai asas dalam akad, bukan cara-cara khusus.
◌ ج لا رأه ◌ أ ام ◌ ب ﯨٍﺑﻢﻜ اﻧﻜ ﻢ ا انبطام ﺟﻚ نأ لا ◌ ا ﺟﺞ ن ز ج ﻋﮫ ة ﻜﯨﻣ ﻢ ﺳﺎ ض
“Hai  orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  saling  memakan harta   sesamamu   dengan   jalan   yang   batil,  kecuali   dengan   jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Rasulullah saw juga menjelaskan : “Jual beli itu hendaklah dilandasi suka sama suka.”
Dari sini lahirlah ijab qabul sebagai pengungkap ridha (rela) tersebut. Karena itu akad jual beli dipandang sah apabila mengandung hal-hal sebagai berikut :
Ijab qabul sebagai pengungkap rasa ridha (rela) secara penuh untuk mengadakan akad jual beli.
Ijab  qabul   tersebut  dilakukan  oleh  orang  yang mempunyai    ahliah (kecakapan menurut hukum untuk mengadakan kontrak).
Namun demikian tidak berarti Islam menghapus cara-cara khusus secara keseluruhan. Buktinya Islam masih mendang perlu diadakan cara-cara khusus dalam sebagian kontrak, yaitu :
Apabila  cara  khusus  tersebut  menyentuh  tujuan  kontrak.  Contohnya Islam menetapkan bahwa kontrak sumbangan dan gadai baru sah jika barang  yang disumbangkan  dan  digadaikan  telah  diterima oleh  yang menerima sumbangan dan yang menerima gadai.
Apabila cara khusus tersebut menjadi landasan buat terwujudnya suatu kepentingan yang berarti. Contohnya Islam menetapkan bahwa kontrak akad nikah hanya sah jika disaksikan oleh dua orang saksi.
Dari segi mengikat dan kemungkinan pembatalannya
Termasuk dalam bagian empat macam akad, yaitu :
Akad yang lazim (mengikat) bagi kedua pihak yang mengadakan akad dan tidak dapat diputuskan seperti akad nikah. Ia tidak dapat dihapus, namun dapat diakhiri dengan cara yang sah seperti melalui talak, khulu’, putusan peradilan.
Akad lazim (mengikat) bagi kedua pihak yang mengadakan akad dan dapat di fasakh (diputuskan) dengan persetujuan kedua pihak, seperti semua akad yang tidak mengikat seperti jual beli, perdamaian, dan lain- lain
Akad lazim (mengikat) salah satu pihak saja seperti gadai, kafalah (jaminan). Akad ini mengikat bagi kafil (penjamin/penanggung) dan mengikat bagi yang dijamin. Karena jaminan diadakan buat kepentingan pribadinya, karena itu ia berhak melepaskannya bila ia menghendaki.
Akad-akad yang tidak lazim (tidak mengikat) bagi kedua pihak yang mengadakan akad, yaitu kedua pihak berhak menarik kembali dan membatalkannya seperti wadiah (titipan), ijarah (pinjaman), wakalah (perwakilan).
Dari segi tukar menukar hak (tabadul al huquq)
Akad dari segi ini terbagi kepada tiga bagian, yaitu :
Akad mu’awadhat (tukar menukar) yaitu masing-masing pihak  yang mengadakan  akad  saling mengambil  dari  yang  lain,  seperti  jual  beli (pembeli mengambil dari penjual barang yang dijual dan penjual mengambil dari pembeli harganya) dan sewa menyewa.
Akad tabarru’at (sumbangan) yaitu pemberian atau bantuan dari salah satu pihak seperti hibah dan pinjaman.
Akad mengandung makna tabarru‟ (sumbangan) tetapi berakhir dengan mu‟awadhat (tukar menukar) seperti pinjaman uang, kafalah (jaminan) dan hibah dengan syarat ada imbalan.
Dari segi akibat akad
Dari segi ini akad dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu munjaz, mudhaf dan mu‟allaq.
Akad  munjaz  ialah  akad  yang  diucapkan  tanpa  menggunakan  syarat. Akibatnya terwujud ketika akad berlangsung, selama memenuhi rukun dan syaratnya, seperti penjual mengatakan : saya jual sepeda ini kepada Anda. Akibat hukumnya ialah perpindahan kepemilikan dari penjual kepada  pembeli,  begitu  juga  perpindahan  kepemilikan  harga  dari pembeli kepada penjual.Secara prinsip, akibat hukum akad seperti ini terjadi setelah berlangsung akad, kecuali akad wasiat dan isha‗ (wasiat dari seorang ayah kepada laki-laki lain yang isinya ―apabila ia meninggal dunia ia minta kesediaannya menjadi wali/pengurus anaknya yang masih kecil‖)
Akad yang dimudhafkan (disandarkan kepada masa datang), yaitu akad yang diucapkan dengan ketentuan pelaksanaannya pada masa akan datang, seperti pemilik rumah mengatakan : saya sewakan rumah saya ini kepada Anda selama satu tahun terhitung sejak awal bulan depan. Secara hukum akad ini sudah sah (terwujud) pada saat berlangsungnya akad akan tetapi akibat hukumnya akan terwujud pada waktu yang telah ditentukan pada masa selanjutnya.
Akad mu‟allaq (pakai syarat) yaitu akad yang diucapkan dengan menggunakan kata yang mengandung makna persyaratan, seperti jika saya berangkat ke Surabaya, maka saudara menjadi wakil saya.Akad ini belum terwujud kecuali ketika terwujud syaratnya. Ada beberapa akad yang tidak dapat disertai syarat yang   mengakibatkan tidak jelas masa depannya (membuatnya antara ada dan tidak ada). Contohnya  akad  yang  mengakibatkan  pemindahan  hak  milik  harta seperti jual beli. Akad seperti ini tidak dapat disertai syarat seperti tersebut, karena kepemilikan harus tegas. Jika tidak tegas ia menjadi mirip dengan judi.
Dari segi tujuan akad
Dari segi ini akad terbagi kepada 5 bagian, yaitu :
Menimbulkan milik seperti jual beli.
Menimbulkan kebersamaan seperti syarikah dan mudharabah.
Menimbulkan jaminan seperti kafalah.
Menimbulkan mandat dan perwakilan seperti wakalah.
Menimbulkan pemeliharaan seperti wadiah.
Dari segi segera dan kelestariannya
Akad dari segi ini terbagi kepada dua bagian, yaitu :
Akad segera, yaitu pelaksanaannya dengan segera dan sekaligus pada waktu yang dipilih kedua pihak yang mengadakan akad seperti jual beli, meskipun pembayarannya ditunda.
Akad yang berkelanjutan, yaitu akad yang pelaksanaannya berlangsung hingga suatu masa, sehingga masa merupakan unsur asasi dalam pelaksanaannya,  seperti  sewa menyewa,  pinjam  meminjam,  wakalah  (perwakilan). Karena itu akad-akad ini disebut akad bermasa.
         Sumber : Buku Wajib Fungsionaris  KSEI FE Unnes 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil