Langsung ke konten utama

Seminar Asuransi Syariah 2016: “Sejahtera Bersama Asuransi Syariah”

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jateng bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Asuransi Prudential Life Indonesia, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, Universitas Negeri Semarang (di mana KSEI FE Unnes dan HIMA Akuntansi sebagai co-organizer) dan instansi terkait lainnya menyelenggarakan kegiatan Roadshow Seminar Asuransi Syariah yang bertajuk “Sejahtera Bersama Asuransi Syariah”. Acara yang dilaksanakan pada hari Jum’at (7/10) pukul 13.00-16.00 di Crowne Plaza Semarang ini diikuti oleh 203 peserta. Acara tersebut dibuka langsung oleh Drs. Wahab Zaenuri, MM selaku Sekretaris umum Pengurus Wilayah MES Jateng. Turut hadir pula dalam acara Bapak M. Syakir Sula dari MES pusat, Bapak M. Amin dari Direktorat IKNBS OJK RI, dan Bapak Medya Agusdari PT. Prudential Life Indonesia sebagai para pemateri dalam seminar.
Acara ini diawali dengan penandatanganan MOU antara Pengurus Wilayah MES Jateng yang diwakili oleh Sekmum Pengurus Wilayah MES Jateng dengan Universitas Negeri Semarang yang diwakili oleh Dekan Fakultas Ekonomi. Kerjasama tersebut diharapkan akan membawa kontribusi positif bagi pengembangan ekonomi syariah, khususnya di Jawa Tengah.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, Bapak Dr. Wahyono M.M. dalam sambutannya beliau memaparkan bahwa saat ini jumlah warga negara Indonesia yang bragama Islam mencapai angka lebih dari 90%, namun jumlah yang besar ini ternyata belum menggambarkan kualitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip mereka yaitu ekonomi syariah. Dalam sebuah diskusi yang beliau lakukan saat berkunjung kesalah satu perguruan tinggi di Malaysia, ekonomi syariah menjadi salah satu topik perbincangan, disana ekonomi islam atau ekonomi syariah masuk dalam kurikulum di Fakultas Ekonomi. Lebih lanjut lagi menurut beliau, bahwa pengembangan ekonomi syariah menjadi tanggung jawab kita semua. Melalui seminar-seminar seperti inilah harapannya dapat mengembangkan pengetahuan dan pemahaman mengenai ekonomi syariah pada umumnya dan asuransi syariah pada khususnya. Karena seperti yang telah kita ketahui masyarakat saat ini sangat minim pemahamanya dengan ekonomi syariah, oleh karena itu kita sebagai kaum cendekiawan memiliki tanggung jawab khusus dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kerjasama yang dijalin dengan MES saat ini bukan hanya sebatas MOU ataupun MOA tapi juga merupakan implementasi dalam rangka mengembangkan ekonomi syariah yang tentunya sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Mari kita teliti masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah, asuransi syariah, perbankan syariah dan masalah-masalah dalam lingkup syariah lainnya. Hasilnya kita wujudkan dalam pengabdian masyarakat apa yang harus kita kontribusikan, khususnya mengenai asuransi syariah agar kelak dapat berkembang menjadi lebih hebat dari asuransi-asuransi konvensional.
Berlanjut dengan pembukaan acara oleh Drs. Wahab Zaenuri, MM selaku Sekretaris umum Pengurus Wilayah MES Jateng. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan acara yang telah diadakan untuk kesekian kalinya. Dalam kegiatan kali ini, bukan hanya mengadakan seminar asuransi syariah saja namun juga pelantikan pengurus MES yang baru. Dengan adanya pelantikan ini merupakan suatu amanah baru untuk pengurus MES jateng periode tahun 2016 – 2020. Beliau berharap pengurus baru ini, dapat menjalankan amanah dengan baik dalam upaya pengembangan ekonomi syariah.
Setelah acara dibuka dengan bacaan basmallah bersama, acara dilanjutkan dengan seminar dengan tema “Sejahtera Bersama Asuransi Syariah” dengan 3 orang pembicara yaitu Bapak M. Syakir Sula selaku ketua pengurus pusat MES, Bapak M. Amin dari Direktorat Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK RI, dan Bapak Medya Agus dari PT Asuransi Prudential Life Indonesia dengan moderator Bapak Edi Darmoyo. Sebelum pembicara 1 menyampaikan materinya Bapak Edi Darmoyo selaku moderator membuka seminar dengan sebuah kisah yaitu kisah nyata ketika dahulu Ibu beliau meninggal saat menunaikan ibadah haji, namun ketika mengurus asuransi ternyata perusahaan asuransi yang bersangkutan telah tutup. Dari kejadian inilah akhirnya Bapak Edi Darmoyo berhati-hati dalam memilih perusahaan-perusahaan asuransi. Jangan sampai kejadian seperti itu terulang kembali.
Materi seminar pertama dimulai pukul 14.00 WIB dengan penyampaian materi oleh pembicara yang pertama yaitu Bapak Muhammad Syakir Sula selaku Ketua Pengurus Pusat MES, dalam kesempatan kali ini beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada dalil atau ayat khusus yang mengatur tentang asuransi syariah yang ada hanya masalah yang mirip dengan yang dulu pernah ada pada zaman Rasulullah sehingga inilah yang kemudian dirujuk oleh para ulama sebagai bentuk ijtihad. Apa yang dilakukan pada masa generasi sahabat, tabi’in, tabi’it, tabi’in tabi’it inilah yang menjadi landasan pokoknya. Ada sebuah kisah yang tersebut dalam sebuah hadis shokhih, dalam hadis tersebut dikisahkan bahwa ada dua orang wanita, dan salah satu nya hamil kemudian meninggal dunia. Kejadian ini kemudian diadukan kepada Rasulullah. Rasulullah memerintahkan bahwa apabila yang meninggal adalah seorang laki-laki maka hukumannya adalah membebaskan seorang budak sedangkan apabila yang meninggal adalah seorang wanita maka hukumannya adalah membayar diyath (denda). Adapula dalam sistem keuangan yang dibuat oleh Rasulullah didalamnya ada 9 pasal yang mirip dengan asuransi syariah.
Inilah yang kemudian dijadikan sebagai ijtihad oleh para ulama. Kondisi yang ada saat ini ialah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang berbasis syariah. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara asuransi konvensional ataupun asuransi syariah, padahal telah jelas bahwa prinsip dan sistem antara keduanya berbeda. Oleh karena itu diperlukan adanya sistem asuransi syariah yang dapat diterima secara tepat oleh masyarakat yang benar-benar sesuai dengan prinsip awal yaitu berdasarkan pemikiran ataupun sikap atau tingkah laku yang dicontohkan oleh Rasulullah ataupun generasi setelahnya. Seperti dalam kisah Nabi Yusuf ketika menafsirkan mimpi Raja Aziz yaitu ada 7 lembu kurus-kurus yang melahap 7 lembu gemuk-gemuk yang memiliki arti bahwa akan 7 tahun yang mengalami musim subur dan 7 tahun yang mengalami musim paceklik. Oleh karena itu, di musim subur ini pemerintah dalam hal ini kerjaan harus memanfaatkan bahan makanan yang ada dengan sebaik-baiknya sebagai persiapan menghadapi musim paceklik yang akan datang. Dari ini kisah kemudian para ulama berijtihad bahwa perlunya ada suatu sistem perencanaan keuangan yang baik dimasa mendatang yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam ekonomi syariah. Karena pada dasarnya ekonomi merupakan salah satu hal yang vital dalam sebuah negara. Ibarat sebuah tubuh, apabila salah atu anggota tubuhnya ada yang sakit maka anggota tubuh yang lain pun ikut sakit. Oleh karena itu, dalam hal ini kita memerlukan suatu sistem yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Acara berlanjut ke materi kedua yang disampaikan langsung oleh pihak PT. Prudential Life Indonesia yang diwakili oleh Bapak Medya Agus. Dalam paparannya Medya Agus menyatakan bahwa PT. Prudential Life Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi yang ber label syariah. Dalam operasinya Prudential tidak hanya menyediakan jasa asuransi konvensional saja tetapi juga bergerak dibidang asuransi syariah baik jiwa maupun non jiwa. Dalamsistem pelabelan syariahnya pun tentu saja Prudential harus mengikuti ujian dan harus memenuhi standar yang telah ditentukan OJK baik dari segi menajemen hingga produk-produk yang disediakan. “Sesuai syarat syariah yang mengharamkan unsur-unsur maysir, ghoror dan riba (maghrib) maka kami jelas sudah menghilangkan unsur-unsur tersebut dari mekanisme asuransi kami untuk menyediakan jasa asuransi yang halal dan sesuai dengan syariah serta berorientasi pada kemaslahatan umum.” Ujarnya. Kemudian beliau menjelaskan bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional yang berprinsipkan risk transfer dari nasabah ke perusahaan asuransi dengan asuransi syariah yang berprinsip risk sharing antar nasabah yang dananya ditampungkan oleh perusahaan dalam pool fo fund yang dapat digunakan nasabah untuk saling ber-takafful. Tidak banyak teori yang dipaparkan oleh perwakilan dari PT. Prudential Life Indonesia ini, beliau lebih banyak menjelaskan bagaimana tingkat partisipasi masyarakat Indonesia khususnya Jawa Tengah terhadap asuransi konvensional maupun asuransi syariah, apasaja hambatan yang harus dihadapi perusahaan asuransi syariah dalam membumikan produknya tersebut. Pemaparan berlanjut pada profil perusahaan Prudential, bagaimana market share yang dimiliki prudential dalam pasar asuransi di Indonesia dan berbagai macam produk asuransi syariah yang dimiliki Prudential. Beliau juga memaparkan beberapa prestasi yang telah diarih Prudential sebagai market leader of insurance di Indonesia.
Setelah pembahasan mengenai asuransi syariah kemudian dilanjutkan dengan materi ke 3 yang disampaikan oleh Bapak M. Amin dari Direktorat Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK RI. Dalam kesempatan ini, Bapak M. Amin menyampaikan beberapa hal yaitu kaitannya dengan peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator. Peran OJK sebagai regulator tentunya memiliki andil penting kaitannya dengan industri-indutri keuangan baik itu bank maupun non bank. Industry keuangan bank meliputi bank dan pasar modal, sedangkan industry keuangan yang non bank seperti asuransi, pegadaian, pensiunan, dll. Dalam hal ini, khusus untuk asuransi syariah dibentuklah Direktorat Lembaga Non Bank Syariah
Pada dasarnya OJK memiliki beberapa fungsi, yang pertama yaitu fungsi pengaturan. Fungsi peraturan ini tercermin dalam beberapa hal, yaitu dengan menerbitkan regulasi/ aturan atau yang biasa disebut sebagai peraturan OJK. Adanya aturan ini diharapkan kegiatan asuransi dapat berjalan dengan lancar. Aturan ini meliputi modal minimum, pihak utama/direksi yang harus lulus atau sesuai dengan standar yang ditetapkan, dll. Fungsi yang kedua yaitu pengawasan, sebagai lembaga pengawas OJK memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh kegiatan dari lembaga-lembaga keuangan. Pengawasan ini dilakukan baik secara langsung, ataupun tidak langsung. Fungsi selanjutnya yaitu fungsi perlindungan konsumen, seperti pada kasus asuransi yang tidak dapat diklaim maka pihak yang asuransinya tidak dapat diklaim dapat datang ke OJK untuk mengajukan klaim dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Fungsi yang terakhir yaitu fungsi kelembagaan. Dalam fungsi kelembagaan ini memiliki arti bahwa setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan maka harus memperoleh izin dari OJK. Sebelum mendapat izin secara otomatis mereka dilarang untuk melakukan kegiatan operasional.
Setelah sesi penyampaian materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Apresiasme peserta terbukti sangat tinggi dengan banyaknya peserta yang sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan pada para pemateri. Namun karena keterbatasan waktu moderator membatasi hanya pada 5 penanya saja. Seluruh pertanyaan dapat langsung dijawab dengan baik oleh  dua pemateri. Sayangnya Bapak M. Syakir Sula dari MES pusat tidak dapat membersamai peserta hingga sesi ini dikarenakan beliau memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan. Acara seminar ini ditutup dengan lounching Pusat Kajian Akuntansi Dan Keuangan Syariah Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, dengan diputarnya video teaser dari kajian tersebut.
            Secara keseluruhan, acara yang dihadiri oleh peserta dari berbagai lini masyarakat baik masyarakat umum, mahasiswa, praktisi keuangan, akademisi dan instansi pemerintahan ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dengan baik dan lancar. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil