Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jateng
bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT. Asuransi Prudential Life
Indonesia, Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, Universitas Negeri Semarang (di
mana KSEI FE Unnes dan HIMA Akuntansi sebagai co-organizer) dan instansi
terkait lainnya menyelenggarakan kegiatan Roadshow Seminar Asuransi Syariah
yang bertajuk “Sejahtera Bersama
Asuransi Syariah”. Acara yang dilaksanakan pada hari Jum’at (7/10) pukul
13.00-16.00 di Crowne Plaza Semarang ini diikuti oleh 203 peserta. Acara
tersebut dibuka langsung oleh Drs. Wahab Zaenuri, MM selaku Sekretaris umum
Pengurus Wilayah MES Jateng. Turut hadir pula dalam acara Bapak M. Syakir Sula
dari MES pusat, Bapak M. Amin dari Direktorat IKNBS OJK RI, dan Bapak Medya
Agusdari PT. Prudential Life Indonesia sebagai para pemateri dalam seminar.
Acara ini diawali dengan
penandatanganan MOU antara Pengurus Wilayah MES Jateng yang diwakili oleh
Sekmum Pengurus Wilayah MES Jateng dengan Universitas Negeri Semarang yang
diwakili oleh Dekan Fakultas Ekonomi. Kerjasama tersebut diharapkan akan
membawa kontribusi positif bagi pengembangan ekonomi syariah, khususnya di Jawa
Tengah.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, Bapak Dr. Wahyono M.M. dalam
sambutannya beliau memaparkan bahwa saat ini jumlah warga negara Indonesia yang
bragama Islam mencapai angka lebih dari 90%, namun jumlah yang besar ini
ternyata belum menggambarkan kualitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip mereka
yaitu ekonomi syariah. Dalam sebuah diskusi yang beliau lakukan saat berkunjung
kesalah satu perguruan tinggi di Malaysia, ekonomi syariah menjadi salah satu
topik perbincangan, disana ekonomi islam atau ekonomi syariah masuk dalam
kurikulum di Fakultas Ekonomi. Lebih lanjut lagi menurut beliau, bahwa
pengembangan ekonomi syariah menjadi tanggung jawab kita semua. Melalui
seminar-seminar seperti inilah harapannya dapat mengembangkan pengetahuan dan
pemahaman mengenai ekonomi syariah pada umumnya dan asuransi syariah pada
khususnya. Karena seperti yang telah kita ketahui masyarakat saat ini sangat minim
pemahamanya dengan ekonomi syariah, oleh karena itu kita sebagai kaum
cendekiawan memiliki tanggung jawab khusus dalam rangka memberikan edukasi
kepada masyarakat.
Kerjasama yang dijalin dengan MES saat
ini bukan hanya sebatas MOU ataupun MOA tapi juga merupakan implementasi dalam
rangka mengembangkan ekonomi syariah yang tentunya sesuai dengan Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian
masyarakat. Mari kita teliti masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi syariah,
asuransi syariah, perbankan syariah dan masalah-masalah dalam lingkup syariah
lainnya. Hasilnya kita wujudkan dalam pengabdian masyarakat apa yang harus kita
kontribusikan, khususnya mengenai asuransi syariah agar kelak dapat berkembang
menjadi lebih hebat dari asuransi-asuransi konvensional.
Berlanjut dengan pembukaan acara oleh
Drs. Wahab Zaenuri, MM selaku Sekretaris umum Pengurus Wilayah MES Jateng. Dalam
sambutannya beliau mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan
acara yang telah diadakan untuk kesekian kalinya. Dalam kegiatan kali ini,
bukan hanya mengadakan seminar asuransi syariah saja namun juga pelantikan
pengurus MES yang baru. Dengan adanya pelantikan ini merupakan suatu amanah
baru untuk pengurus MES jateng periode tahun 2016 – 2020. Beliau berharap
pengurus baru ini, dapat menjalankan amanah dengan baik dalam upaya
pengembangan ekonomi syariah.
Setelah acara dibuka dengan bacaan
basmallah bersama, acara dilanjutkan dengan seminar dengan tema “Sejahtera
Bersama Asuransi Syariah” dengan 3 orang pembicara yaitu Bapak M. Syakir Sula
selaku ketua pengurus pusat MES, Bapak M. Amin dari Direktorat Industri
Keuangan Non Bank Syariah OJK RI, dan Bapak Medya Agus dari PT Asuransi
Prudential Life Indonesia dengan moderator Bapak Edi Darmoyo. Sebelum pembicara
1 menyampaikan materinya Bapak Edi Darmoyo selaku moderator membuka seminar
dengan sebuah kisah yaitu kisah nyata ketika dahulu Ibu beliau meninggal saat
menunaikan ibadah haji, namun ketika mengurus asuransi ternyata perusahaan
asuransi yang bersangkutan telah tutup. Dari kejadian inilah akhirnya Bapak Edi
Darmoyo berhati-hati dalam memilih perusahaan-perusahaan asuransi. Jangan
sampai kejadian seperti itu terulang kembali.
Materi
seminar pertama dimulai pukul 14.00 WIB dengan penyampaian materi oleh
pembicara yang pertama yaitu Bapak Muhammad Syakir Sula selaku Ketua Pengurus
Pusat MES, dalam kesempatan kali ini beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya
tidak ada dalil atau ayat khusus yang mengatur tentang asuransi syariah yang
ada hanya masalah yang mirip dengan yang dulu pernah ada pada zaman Rasulullah
sehingga inilah yang kemudian dirujuk oleh para ulama sebagai bentuk ijtihad.
Apa yang dilakukan pada masa generasi sahabat, tabi’in, tabi’it, tabi’in
tabi’it inilah yang menjadi landasan pokoknya. Ada sebuah kisah yang tersebut
dalam sebuah hadis shokhih, dalam hadis tersebut dikisahkan bahwa ada dua orang
wanita, dan salah satu nya hamil kemudian meninggal dunia. Kejadian ini
kemudian diadukan kepada Rasulullah. Rasulullah memerintahkan bahwa apabila
yang meninggal adalah seorang laki-laki maka hukumannya adalah membebaskan
seorang budak sedangkan apabila yang meninggal adalah seorang wanita maka
hukumannya adalah membayar diyath
(denda). Adapula dalam sistem keuangan yang dibuat oleh Rasulullah didalamnya
ada 9 pasal yang mirip dengan asuransi syariah.
Inilah
yang kemudian dijadikan sebagai ijtihad oleh para ulama. Kondisi yang ada saat
ini ialah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang berbasis
syariah. Kebanyakan dari mereka menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara
asuransi konvensional ataupun asuransi syariah, padahal telah jelas bahwa
prinsip dan sistem antara keduanya berbeda. Oleh karena itu diperlukan adanya
sistem asuransi syariah yang dapat diterima secara tepat oleh masyarakat yang
benar-benar sesuai dengan prinsip awal yaitu berdasarkan pemikiran ataupun sikap
atau tingkah laku yang dicontohkan oleh Rasulullah ataupun generasi setelahnya.
Seperti dalam kisah Nabi Yusuf ketika menafsirkan mimpi Raja Aziz yaitu ada 7
lembu kurus-kurus yang melahap 7 lembu gemuk-gemuk yang memiliki arti bahwa
akan 7 tahun yang mengalami musim subur dan 7 tahun yang mengalami musim
paceklik. Oleh karena itu, di musim subur ini pemerintah dalam hal ini kerjaan
harus memanfaatkan bahan makanan yang ada dengan sebaik-baiknya sebagai
persiapan menghadapi musim paceklik yang akan datang. Dari ini kisah kemudian
para ulama berijtihad bahwa perlunya ada suatu sistem perencanaan keuangan yang
baik dimasa mendatang yang tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat
dalam ekonomi syariah. Karena pada dasarnya ekonomi merupakan salah satu hal
yang vital dalam sebuah negara. Ibarat sebuah tubuh, apabila salah atu anggota
tubuhnya ada yang sakit maka anggota tubuh yang lain pun ikut sakit. Oleh
karena itu, dalam hal ini kita memerlukan suatu sistem yang tepat dan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Acara berlanjut ke materi kedua yang
disampaikan langsung oleh pihak PT. Prudential Life Indonesia yang diwakili
oleh Bapak Medya Agus. Dalam paparannya Medya Agus menyatakan bahwa PT.
Prudential Life Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi yang ber
label syariah. Dalam operasinya Prudential tidak hanya menyediakan jasa
asuransi konvensional saja tetapi juga bergerak dibidang asuransi syariah baik
jiwa maupun non jiwa. Dalamsistem pelabelan syariahnya pun tentu saja
Prudential harus mengikuti ujian dan harus memenuhi standar yang telah
ditentukan OJK baik dari segi menajemen hingga produk-produk yang disediakan.
“Sesuai syarat syariah yang mengharamkan unsur-unsur maysir, ghoror dan riba
(maghrib) maka kami jelas sudah menghilangkan unsur-unsur tersebut dari
mekanisme asuransi kami untuk menyediakan jasa asuransi yang halal dan sesuai
dengan syariah serta berorientasi pada kemaslahatan umum.” Ujarnya. Kemudian
beliau menjelaskan bagaimana perbedaan antara asuransi konvensional yang berprinsipkan
risk transfer dari nasabah ke
perusahaan asuransi dengan asuransi syariah yang berprinsip risk sharing antar nasabah yang dananya
ditampungkan oleh perusahaan dalam pool
fo fund yang dapat digunakan nasabah untuk saling ber-takafful. Tidak banyak teori yang dipaparkan oleh perwakilan dari
PT. Prudential Life Indonesia ini, beliau lebih banyak menjelaskan bagaimana
tingkat partisipasi masyarakat Indonesia khususnya Jawa Tengah terhadap
asuransi konvensional maupun asuransi syariah, apasaja hambatan yang harus
dihadapi perusahaan asuransi syariah dalam membumikan produknya tersebut.
Pemaparan berlanjut pada profil perusahaan Prudential, bagaimana market share yang dimiliki prudential
dalam pasar asuransi di Indonesia dan berbagai macam produk asuransi syariah
yang dimiliki Prudential. Beliau juga memaparkan beberapa prestasi yang telah
diarih Prudential sebagai market leader
of insurance di Indonesia.
Setelah pembahasan mengenai asuransi
syariah kemudian dilanjutkan dengan materi ke 3 yang disampaikan oleh Bapak M.
Amin dari Direktorat Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK RI. Dalam
kesempatan ini, Bapak M. Amin menyampaikan beberapa hal yaitu kaitannya dengan
peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator. Peran OJK sebagai regulator tentunya
memiliki andil penting kaitannya dengan industri-indutri keuangan baik itu bank
maupun non bank. Industry keuangan bank meliputi bank dan pasar modal,
sedangkan industry keuangan yang non bank seperti asuransi, pegadaian,
pensiunan, dll. Dalam hal ini, khusus untuk asuransi syariah dibentuklah
Direktorat Lembaga Non Bank Syariah
Pada dasarnya OJK memiliki beberapa
fungsi, yang pertama yaitu fungsi pengaturan. Fungsi peraturan ini tercermin
dalam beberapa hal, yaitu dengan menerbitkan regulasi/ aturan atau yang biasa
disebut sebagai peraturan OJK. Adanya aturan ini diharapkan kegiatan asuransi
dapat berjalan dengan lancar. Aturan ini meliputi modal minimum, pihak
utama/direksi yang harus lulus atau sesuai dengan standar yang ditetapkan, dll.
Fungsi yang kedua yaitu pengawasan, sebagai lembaga pengawas OJK memiliki
wewenang untuk mengawasi seluruh kegiatan dari lembaga-lembaga keuangan.
Pengawasan ini dilakukan baik secara langsung, ataupun tidak langsung. Fungsi
selanjutnya yaitu fungsi perlindungan konsumen, seperti pada kasus asuransi
yang tidak dapat diklaim maka pihak yang asuransinya tidak dapat diklaim dapat
datang ke OJK untuk mengajukan klaim dengan membawa dokumen-dokumen yang
diperlukan. Fungsi yang terakhir yaitu fungsi kelembagaan. Dalam fungsi kelembagaan
ini memiliki arti bahwa setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan
maka harus memperoleh izin dari OJK. Sebelum mendapat izin secara otomatis
mereka dilarang untuk melakukan kegiatan operasional.
Setelah sesi penyampaian materi selesai,
acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Apresiasme peserta
terbukti sangat tinggi dengan banyaknya peserta yang sangat antusias untuk
mengajukan pertanyaan pada para pemateri. Namun karena keterbatasan waktu
moderator membatasi hanya pada 5 penanya saja. Seluruh pertanyaan dapat
langsung dijawab dengan baik oleh dua
pemateri. Sayangnya Bapak M. Syakir Sula dari MES pusat tidak dapat membersamai
peserta hingga sesi ini dikarenakan beliau memiliki agenda lain yang tak dapat
ditinggalkan. Acara seminar ini ditutup dengan lounching Pusat Kajian Akuntansi
Dan Keuangan Syariah Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri
Semarang, dengan diputarnya video teaser dari kajian tersebut.
Secara keseluruhan, acara yang dihadiri oleh peserta dari
berbagai lini masyarakat baik masyarakat umum, mahasiswa, praktisi keuangan,
akademisi dan instansi pemerintahan ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dengan
baik dan lancar.
Komentar