KSEI merupakan sebuah lembaga
bernafaskan Islam, membawa misi dakwah serta menjadikan Kajian sebagai ruh
gerakannya. Dalam menjalankan komitmen tersebutlah, maka KSEI FE Unnes secara
rutin menyelenggarakan Kajian Ekonomi Islam yang memiliki sasaran tidak hanya
fungsionaris sendiri secara khusus, tetapi juga untuk mahasiswa FE Unnes secara
umum. Tidak hanya sebatas mendengarkan materi, namun kajian memiliki cakupan,
membaca, mendengarkan, memahami serta mendiskusikan.
Pada Jum’at, 30 September 2016, KEI mengambil tema “Kartu Kredit
Syariah: dalam kacamata Islam”. Sebab mengikat ilmu tidak berhenti pada tataran
mendengar, lalu hafal, tetapi juga perlu untuk ditulis, maka berikut kami
rangkum hasil KEI edisi “Kartu kredit syariah” yang pada kesempatan tersebut
bersama Ibu Nina Farliana, S.Pd., M.Pd., (dosen FE Unnes) sebagai pembicaranya.
Rangkuman KEI "Kartu Kredit Syariah"
Kartu kredit syariah Yaitu produk yang dikeluarkan oleh bank
tertentu, sehingga dapat digunakan untuk membeli barang/jasa tertentu secara
hutang. Latar belakang
terbitnya kartu kredit syariah: tidak lain adalah untuk menarik nasabah. Dan menjadi solusi bagi masyarakat untuk
mnjadi salah satu pilihan ketika tidak ingin memiliki yang konvensional
(menghindari hukum riba yang terdapat dalam bunga kartu kredit konvensional
-> utang : dikenai bunga -> bunga : hukumnya haram). Selain itu, juga
memberikan kemudahan bagi nasabah ketika seorang nasabah ingin membeli suatu
barang namun tidak memiliki uang tunai.
Berikut di antara Bank-bank yang mengeluarkan kartu kredit
syariah
-
Bank BNI syariah => masih
dibawah naungan BNI beda pembukuan
-
Danamon syariah => dalam
satu naungan beda pembukuan
-
Mandiri syariah =>
lembaga sendiri, beda Bank
-
BRI syariah => satu
naungan beda pembukuan
Bank
Syariah yang mengeluarkan kartu kredit syariah : Danamon (Dirham Card), BNI
(Hasanah card)
Fungsi kartu kredit : dengan menggunakan kartu kredit maka
pemiliknya dapat membeli suatu barang dengan cara menghutang (pembayaran dapat
dilakukan pada bulan berikutnya) dengan dibatasi limit dari kartu kredit
tersebut.
Melihat bahwa kartu
kredit termasuk transaksi
riba, yang status akadnya batil
dan diharamkan dalam islam, maka bank syariah mengeluarkan produk
kartu kredit syariah. Adapun akad yang digunakan adalah akad ijaroh, qard dan kafalah.
1.
Akad ijaroh
atau disebut sewa,
dengan menggunakan akad
ini, nasabah dikenakan charge sewa penggunaan
jasa kartu pembiayaan
syariah atau sering
disebut dengan wakalah
bil ujroh. Bank syariah menjadi wakil pembayaran dan mendapatkan fee atas perwakilan
tersebut. Pemberian fee tersebut dapat dikenakan atas dasar keikut sertaan member
kartu pada nasabah.
2.
Akad Qard atau pinjaman, Qardul Hasan yaitu
pinjaman yang baik.
Disebut pinjaman yang baik
karena pinjaman tersebut tidak diberikan bunga atau imbalan. Bank syariah ketika
memberikan fasilitas pinjaman dalam kartu pembiayaan berlaku sebagai pemberi jaminan.
3.
Akad kafalah atau saling
menanggung. Bank penerbit
kartu pembiayaan adalah penjamin atau kafil atas pemberian
kafalah tersebut, bank syariah
dapat memberikan fee atas
jasa tanggungannya. Kartu pembiayaan syariah
memiliki keistimewaan lebih bila
dibandingkan dengan dengan
kartu kredit konvensional, seperti penggunaanya untuk sector produktif, bukan konsumtif.
Nasabah pemegang kartu pembiayaan syarah juga dapat membayar Zakat, infak dan
shodakoh secara otomatis (autodebet) jika nasabah inginkan.
Disamping itu kartu plastic syariah (kartu pembiayaan syariah)
memiliki batasan-batasan yaitu: tidak menimbulkan riba, tidak digunakan untuk transaksi
yang tidak sesuai dengan syariah, tidak mendorong
pengeluaran yang berlebihan dengan
cara antara lain menetapkan pagu
maksimal pembelanjaan, pemegang
kartu utama harus
memiliki kemampuan financial
untuk melunasi pada
waktunya, tidak memberikan fasilitas
yang bertentangan dengan syariah.
contoh kartu kredit syariah |
Nah, demikian rangkuman materi KEI, berikutnya pada QA-session
kami dapat merangkum pertanyaa dari peserta KEI sebagai berikut:
Pertanyaan
:
·
Dilarang multi akad? Bagaimana? Di kredit syariah ada?
Tidak
boleh double akad, bolehnya di compare dengan catatan akad yang satu telah
selesai. Ex: 3 nya tidak campur aduk, namun berurutan dari satu ke satu.
Double :
dua berjalan bareng, di kartu kredit syariah ada 3. Bukan berarti triple akad,
namun satu persatu diselesaikan terlebih dahulu. Jika
kafalahnya telah diselesaikan maka baru bisa qard nya. INGAT : setujui dulu
baru lanjutkakn ke akad selanjutnya
·
Kafalah? Jaminan? -> bank
yang menjamin, tapi kenapa malah nsabah yang menjaminkan?
Jaminan :
salah satu fasilitas LK. Kafalah artinya saling menanggung. Intinya nasabah menjaminkan dulu, kemudian
bank akan memberi jaminan.
Syariah :
HARUS UNTUK KEBERMANFAATAN DUA2NYA. Nasabah memberi agunan, bank
memberi jaminan.
Bagaimana pembaca? Sudah paham kan,
terkait Kartu Kredit Syariah? Tertarik?? It’s no problem. Sebab fasilitas dan
transaksi bagaimanapun yang berhubungan dengan muamalah, selama tidak melanggar
ketentuan syariat, maka hukumnya boleh. So, silahkan pilih yang syariah, semoga
berkah…
Komentar