Langsung ke konten utama

Olimpiade Ekonomi Syariah 2016



Majulah, hei ekonom Rabbani Bisa....
Mari sembuhkan Ekonomi Dunia.....!!!

     Ekonomi Islam menjadi sorotan utama negara-negara di dunia karena terbukti tahan terhadap krisis. Dewasa ini, pertumbuhannya pun semakin terlihat terutama di Indonesia. Terbukti dengan semakin maraknya institusi keuangan syariah, wisata syariah, produk syariah, dan hal lain yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan ummat. Oleh karenanya, pertumbuhan tersebut harus dibarengi dengan penyiapan Sumber Daya Manusia Islami sejak dini, yang salah satunya sejak duduk di Sekolah Menengah.


     Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang mencoba menangkap peluang tersebut dalam rangka membantu menyiapkan SDM Syariah yang kompeten, salah satunya melalui kompetisi. Olimpiade Ekonomi Syariah 2016, secara bangga diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Unnes, yang bekerjasama dengan KSEI FE Unnes sebagai co-organization bagi siswa-siswi SMA/SMK/MA/MAK dan sederajad se-Jawa Tengah dan DIY.

     OES 2016 InshaAllah diselenggarakan pada 28 April 2016. Masing-masing sekolah berhak untuk mengirim lebih dari 1 tim (@3 siswa). Pendaftaran paling lambat tanggal 21 April 2016 dengan mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya, melakukan pembayaran sebesar Rp 200.000,00/tim ditransfer ke Rek BRI Syariah 1029281188 an Nurdian Susilowati dan konfirmasi melalui SMS ke 085291129595.

     Fasilitas yang didapat peserta di antaranya: snack, makan siang, sertifikat, copy soal serta bagi guru pendamping akan mendapatkan free Seminar Nasional dan TOT Ekonomi Syariah dari BRI Syariah dan MES Jawa Tengah. Bagi tim yang meraih Juara I, II, dan III berhak membawa pulang Piala Rektor, sertifikat dan Uang Tunai masing-masing Rp 5.000.000, Rp 3.000.000, Rp 2.000.000. 


so, tunggu apalagi... daftarkan tim di Sekolahmu segera!!!!!


for further information:
Retno 085727588366
Yozi 081228270977

Khasan 085600227371


Silakan download:
TOR Olimpiade Ekonomi Syariah di sini
Formulir pendaftaran dapat didownload di sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil