Pemerintah segera mengumumkan terbentuknya Komite Nasional
Keuangan Syariah (KNKS). Dengan organisasi terpadu lintas kementerian ini
diharapkan mampu mendorong perkembangan sektor keuangan syariah nasional.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pembicaraan mengenai KNKS akan dikoordinasikan dulu dalam rapat kabinet sebelum diumumkan pekan ini atau pekan depan. Keberadaan komite ini dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah soal pengembangan keuangan syariah.
''Aset keuangan syariah baru empat persen. Kita semua tentu berharap adanya komite ini bisa membuat keuangan syariah berkembang lebih besar,'' kata Sofyan di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/12).
Soal apakah KNKS jadi dipimpin presiden, Sofyan enggan menyampaikan. ''Tunggu pengumumannya,'' kata dia.
Untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memfasilitas pembentukan KNKS. KNKS berfungsi mengawal Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI), membentuk regulasi yang afirmatif terhadap keuangan syariah, konsolidasi aneka peraturan, manajemen risiko melalui kerangka regulasi dan pembentukkan jaring pengaman sektor keuangan syariah, serta mendorong edukasi, pengembangan produk, efisiensi dan perlindungan konsumen.
Komite tak hanya mengurusi keuangan syariah komersial tapi juga keuangan sosial sehingga pelaksana KNKS juga melibatkan Kementerian Agama dan Ketua DSN MUI serta Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, BUMN, Koperasi dan UKM, Ketua OJK, Gubernur BI, Ketua LPS, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Komite yang dibentuk melalui keputusan presiden ini akan dijalankan Direktur Eksekutif setingkat pejabat eselon satu, sementara pegawainya bisa dari lingkungan pegawai pemerintah atau swasta.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, pembicaraan mengenai KNKS akan dikoordinasikan dulu dalam rapat kabinet sebelum diumumkan pekan ini atau pekan depan. Keberadaan komite ini dinilai menunjukkan keseriusan pemerintah soal pengembangan keuangan syariah.
''Aset keuangan syariah baru empat persen. Kita semua tentu berharap adanya komite ini bisa membuat keuangan syariah berkembang lebih besar,'' kata Sofyan di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (7/12).
Soal apakah KNKS jadi dipimpin presiden, Sofyan enggan menyampaikan. ''Tunggu pengumumannya,'' kata dia.
Untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memfasilitas pembentukan KNKS. KNKS berfungsi mengawal Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI), membentuk regulasi yang afirmatif terhadap keuangan syariah, konsolidasi aneka peraturan, manajemen risiko melalui kerangka regulasi dan pembentukkan jaring pengaman sektor keuangan syariah, serta mendorong edukasi, pengembangan produk, efisiensi dan perlindungan konsumen.
Komite tak hanya mengurusi keuangan syariah komersial tapi juga keuangan sosial sehingga pelaksana KNKS juga melibatkan Kementerian Agama dan Ketua DSN MUI serta Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, BUMN, Koperasi dan UKM, Ketua OJK, Gubernur BI, Ketua LPS, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Komite yang dibentuk melalui keputusan presiden ini akan dijalankan Direktur Eksekutif setingkat pejabat eselon satu, sementara pegawainya bisa dari lingkungan pegawai pemerintah atau swasta.
Komentar