Langsung ke konten utama

Kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq Dalam Perekonomian

Abu Bakar Ash-Shiddiq merupakansalah satu dari sahabat Nabi saw. Beliau juga merupakan khalifah pertama sesudah wafatnya Nabi saw. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang adil dan jujur, sehingga menjadi tempat bertanya dan berlindung bagi kaumnya.

Sekilas mengenai kehidupan Abu Bakar. Beliau merupakan keturunan kaum Quraisy. Al-bakr diambil dari kata bakr, yang artinya unta muda. Dalam kaum quraisy memiliki kabilah-kabilah bakr yang banyak, dan salah satunya adalah yang terbesar. Sedangkan nama ash-shiddiq disematkan kepadanya sejak ia masih kecil. Hingga beliau tumbuh dewasa, beliau dikenal dengan kejujuran dan keadilannya, sehingga siapapun yang memiliki masalah akan datang padanya. Kepercayaan yang besar inilah yang membuat beliau menjadi rujukan ketika ada masalah melanda.

Dalam mengatur keuangan negara pun beliau sangat adil. Beliau selalu memperhatikan kebutuhan rakyatnya. Dalam pembagian jatah kesejahteraan, beliau tidak membedakan antara tua dan muda, budak dan merdeka, maupun laki-laki dan perempuan. Semua mendapat jatahnya masing-masing.

Dalam masa kepemimpinannya selama dua tahun tiga bulan dan sepuluh hari tepatnya, beliau menerapkan sistem balance budget. Yang dimana sebelum beliau wafat, beliau membagikan harta yang masuk kedalam kas kepada warga yang berhak hingga hanya tersisa satu dirham. Hal ini menunjukkan bahwa beliau begitu penuh tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan warganya.

Uang yang terkumpul tidaklah selayaknya ditahan terlalu lama. Hal ini dapat mengakibatkan lambatnya penanganan masalah negara yang membutuhkan kekuatan finansial. Seperti halnya pembebasan budak yanng terhambat, tertundanya dalam pemenuhan kebutuhan warga miskin, dan lain-lain yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas.

Menurut Al-Qurthubi, beliau membagi pengeluaran negara ke dalam dua jenis, yaitu pengeluaran spesifik dan tidak spesifik.

Pertama, pengeluaran spesifik tertuang dalam surat At-Taubah: 60, yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dan yang kedua, pengeluaran tidak spesifik, tertuan dalam surat Al-Anfal: 41, yang artinya “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Selain mengatur pengeluaran negara, beliau juga membangun baitul mal wat tamwil di rumahnya. Hal ini dilakukan agar segala pengeluaran keuangan dapat diawasi beliau sepenuhnya.

Sumber : ekonomisyariah.info

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil