Langsung ke konten utama

Olimpiade Ekonomi Syariah 2015


Dalam rangka melakukan sosialisasi mengenai ekonomi syariah pada tingkat sekolah menengah, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang menyelenggarakan Olimpiade Ekonomi Syariah Tingkat Sekolah Menengah se Jawa Tengah. Kegiatan ini  juga termasuk dalam agenda Dies Natalies Universitas Negeri Semarang ke 50 atau Lustrum X. Olimpiade Ekonomi Syariah ini telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2015 lalu di gedung C7 lantai 3.

Olimpiade Ekonomi Syariah ini diikuti oleh 20 tim dari SMA/SMK/MA/MAK se-Jateng. Setiap tim terdiri dari 3 orang dan harus melewati tahap demi tahap perlombaan agar menjadi pemenangnya. Ada tiga babak dalam perlombaan ini, babak yang pertama yaitu penyisihan, dilanjutkan dengan babak semi final yaitu studi kasus, dan diakhiri dengan final yaitu Lomba Cerdas Cermat.

Pada tahap final ada 5 tim yang terdiri dari Kendal, Jepara, Blora, Purwokerto dan Batang. Juara III dari lomba ini diraih oleh peserta dari SMK 02 Blora dengan skor 650, juara II dari SMKN 03 Jepara dengan skor 850 dan dengan skor 1000 peserta dari SMA IT Al-Irsyad Purwokerto. Masing-masing tim juara mendapatkan piala rektor dan uang tunai Rp 2.000.000, Rp 3.000.000, dan Rp 5.000.000 untuk juara III, II, dan I.

Dalam acara Grand Opening Dinamika Ekonomi Terpadu (DET) ke-9 FE Unnes, Dekan FE Unnes, Bapak Wahyono, M.M mengatakan bahwa olimpiade ini akan menjadi acara tahunan yang diadakan oleh FE.


KSEI sebagai organisasi dakwah ekonomi syariah kampus diamanahi sebagai panitia dalam acara tersebut. Hal itu merupakan kebanggan tersendiri untuk KSEI FE Unnes. Semoga dalam olimpiade tahun depan KSEI bisa melaksanakan tugas lebih baik lagi dan selamat untuk para pemenang, Barakallah :)

Komentar

Aji Prayoga YS mengatakan…
Mantaaapp dari Purwokerto... :D
KSEI_Unnes mengatakan…
ciee yang sama-sama dari Purwokerto :D

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil