SISTEM EKONOMI ISLAM DI TENGAH
SISTEM EKONOMI EKSTRIM ( KAPITALIS )
SISTEM EKONOMI KAPITALIS
Sistem ekonomi liberal atau kapitalistis,ialah
sistem ekonomi yang memberikan tugas mengusahakan alat-alat keperluan manusia
kepada individu. Individu-lah yang akan menentukan apa dan berapa dia akan
menghasilkan. Dengan siapa dia akan membuat dan dengan harga berapa dia akan
menjual.
Dalam ekonomi kapitalis yang memegang
peran utama dalam melaksanakan ekonomi adalah individu atau swasta. Pemerintah
hanya mempunyai kewajiban menjaga keamanan umum, agar supaya orang bisa bebas
berusaha dan berdagang. Yang harus dijaga pemerintah disamping keselamatan
jiwa, terutama lagi keselamatan harta. Hak milik perseorangan dianggap suci dan
tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga. Denagn adanya kebebasan berusaha dan
dilindunginya hak milik perorangan , maka sebagai akibat dari bekerjanya motif
ekonomi, dan dalam proses persaingan yang hebat yang berpedoman pada semboyan laisser
faire laisser aller (biarkankanlah bekerja dan berjalan secara bebas) maka
akan tercapailah hasil-hasil produksi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Pada sistem ini, pola pasar bebas
diterapkan. Mekanisme harga dalam pasar bebas dibiarkan mengikuti hasil dari
permainan antara permintaan dan persediaan atau penawaran ( interplay
between supply and demand).
Dengan meninjau kembali sejarah
Dunia Barat sejak Resolusi Perancis dan dengan mengenangkan sejarah ekspansi
dan kolonialisme ke negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika, dapat dikatakan
bahwa ide dan sistem ekonomi liberal telah terlampau mengagung-agungkan
kebebasan individu, kekebalan hak milik perorangan dan prinsip laba, dan kurang
memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya bagian masyarakat yang lemah
dan miskin. Akibatnya adalah timbullah ekploitasi dalam bentuk baru. Sebagai
pengganti feodalisme lama yang berdasarkan hak tanah, lahirlah aristoerasi baru
yang berdasarkan uang, pemegang monopoli di bidang ekonomi.
Dengan adanya monopoli, dan ditopang
dengan kebebasan seluas-luasnya terhadap kepemilikan individu, tanpa adanya
batasan norma dan agama, maka timbullah kesenjangan sosial yang sangat tinggi.
Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Kemakmuran yang ada
hanyalah semu karena kemakmuran hanya menjadi milik kaum yang menguasai
kapital, yang menumpuk kekayaannya atas kesengsaraan kaum lemah.
Dengan demikian jelaslah bahwa yang
menjadi titik sentral kelemahan sistem tersebut adalah tidak adanya
aturan-aturan etika dan norma dalam aktifitas ekonomi. Tanpa aturan norma dan
agama, usaha ekonomi yang dilakukan tidak lebih hanya merupakan aktifitas
kebinatangan dimana yang kuat menguasai yang lemah. Dengan adanya aturan norma
dan agama ada batasan-batasan yang harus dipatuhi sehingga perekonomian
berjalan lebih manusiawi dan berkeadilan. Di sinilah letak fungsi atau peran
ekonomi Islam yang mengambil jalan tengah di antara dua sistem tersebut.
SISTEM EKONOMI ISLAM
Secara garis
besar sistem ekonomi Islam mengambil posisi tengah antara sistem ekstrem
tersebut. Islam, meskipun mengakui motif laba, mengikat motif itu pada
syarat-syarat moral, sosial, dan pembatasanm diri. Secara detail sistem ekonomi
Islam adalah sebagai berikut :
Pertama, Pandangan Islam dalam
masalah Harta
Pemilik
Mutlak terhadapn segla sesuatu yang ada dalam alam ini, termasuk harta benda,
adalah ALLAH SWT. Kepemilikan manusia bersifat relatif, sebatas untuk
melaksanakan amanah mengelola dan dan memanfaatkan sesuai ketentuanNya. Lihat
QS al-Hadiid:7, QS an-Nuur:33 serta berbagai keterangan Hadits Nabi SAW.
Kedua, Pemilikan Harta dapat
dilakukan melalui usaha/amal (aktifitas ekonomi),yang halal dan berdasarkan
aturanNya.
Dengan
prinsip ini, maka Islam mengakui Hak Kepemilikan Individu atas harta yang
diusahakannya. Bahkan dalam kehidupan rumahtangga pun, bila seorang istri
bekerja maka ia memiliki hak penuh atas hasil usahanya tanpa ada kewajiban
untuk memberi kepada suaminya. Namun aturan norma Islam mengajarkan bahwa dalam
kepemilikan individu ini juga harus memperhatikan kepentingan umum, atau
kepentingan bersama. Oleh karena itu dalam kehidupan rumah tangga, bila seorang
istri bekerja kemudian membagi hasilnya untuk bersama(keluarga) maka itu
dipandang sebagai shadaqah.
Ketiga, Kepemilikan
kolektif/bersama dibolehkan adanya pada barang/benda atau sumber-sumber alam
yang dibutuhkan atau mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya
diserahkan pada Negara.
Dalam sebuah
Hadits Rasulullah SAW bersabda : Manusia berserikat dalam tiga hal : rumput,
air dan api. Dalam konteks masyarakat Arab saat itu, tiga komponen tersebut
(rumput, air dan api), merupakan sumber alam yang sangat penting dan
mempengaruhi kehidupan masyarakat banyak. Maka pengelolaannya dipercayakan pada
negara dan diatur pemerintah.
Keempat, Keadilan Distribusi
Pendapatan
Kesenjangan
pendapatan dan kekayaan alam yang ada dalam masyarakat, berlawanan dengan
semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan
sosial-ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara yang
ditentukan Islam. Di antaranya adalah sebagai berikut ini :
Pertama,
menghapuskan monopoli, kecuali
oleh pemerintah untuk bidang-bidang tertentu
Menjamin hak dan kesempatan
semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi,
sirkulasi, maupun konsumsi
Menjamin basic needs
fulfillment (pemenuhan kebutuhan dasar hidup) setiap anggota masyarakat.
Melaksanakan amanah at-takaful
al-ijtimaiy atau social economic security insurance di mana yang mampu menanggung
dan membantu yang tidak mampu
Kedua, Diwajibkannya Zakat. Dan disunnahkannya Infaq dan Shadaqah.
Kelima, Islam mengakui Pasar
Bebas, namun dibentuk Lembaga Pengawasan Pasar (Hisbah), yang berfungsi menjaga
Stabilitas pasar dan harga.
Stabilitas pasar yang dimaksud
adalah adanya kondisi persaingan pasar yang sehat, tanpa adanya kecurangan atau
penipuan yang mempengaruhi naik turunnya harga. Seyogyanya mekanisme harga
tergantung sepenuhnya pada hukum supply and demand, tanpa ada faktor-faktor luar
yang diciptakan manusia yang ingin memanfaatkan kondisi pasar yang tak sehat.
Untuk itu ditetapkan beberapa
aturan dalam perdagangan sebagai berikut:
1. Harus jujur dalam takaran
dan timbangan, tidak boleh mengurangi atau berbuat curang
2. Dilarangnya praktek jual
beli Talaqqi rukban yaitu monopoli barang sebelum sampai pasar dengan
maksud mempermainkan harga.
3. Dilarangnya Kanzul Mal atau
praktek penimbunan barang yang amat diperlukan masyarakat, dengan maksud
menahannya dan menjualnya ketika harga barang tersebut naik di pasaran.
4. Pemerintah seyogyanya tidak
melakukan Tasir ( penetapan harga secara sepihak pada satu produk tanpa
melihat kondisi pasar). Campur tangan pemerintah pada saat harga barang-barang
di pasar tidak menentu, hendaknya dalam bentuk pengadaan barang atau subsidi.
Komentar