Langsung ke konten utama

Konferensi Meja Bundar ISRA IRTI dan Durham University


Konferensi Meja Bundar ISRA IRTI dan Durham Uinversity
Senin, 29-04-2013

International Syariah Research Academy for Islamic Finance (ISRA) mengajukan rekomendasi peraturan keuangan syariah.

Konferensi meja bunar tahunan ISRA-IRTI yang ke tiga bekerjasama dengan Durham University, merupakan suatu agenda kolaborasi antara International Syariah Research Academy for Islamic Finance (ISRA), Islamic Research and Training Institute (IRTI) dan Durham University, membahas tentang manajemen resiko yang menghasilkan peraturan baru, rekomendasi produk dan kelembagaan untuk industri keuangan syariah.

Konferensi meja bundar yang dihadiri oleh para akademisi maupun praktisi membahas tentang pembiayaan berbasis ekuitas, melakukan penyesuaian dalam kerangka hukum terbaru, pajak, dan regulasi global saat ini untuk menciptakan tingkat persaingan yang adil di industri keuangan syariah, terutama yang berhubungan dengan modal dan hutang. Para peserta diskusi menyarankan adanya pendekatan yang menyeluruh terhadap evaluasi dampak dari hutang dalam masyarakat, serta pemantauan yang lebih ketat oleh regulator pada penggunaan hutang dalam produk keuangan Islam.

Deklarasi tersebut telah disahkan dan disepakati oleh semua peserta di meja bundar, termasuk Profesor Dr Azmi Omar, direktur jenderal di IRTI, Associate Professor Dr Mohamad Akram Laldin, direktur eksekutif di ISRA dan Associate Professor Dr Asyraf Wajdi Dusuki, kepala urusan penelitian di ISRA .

www.islamicfinancenews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil