Langsung ke konten utama

KAJIAN SIGRATION


KAJIAN SIGRATION 
16 FEBRUARI 2013
ETIKA  BISNIS ISLAM


Bisnis  Islami adalah  aktifitas  yg  tidak  dibatasi  jumlah, kepemilikan harta, dan  bentuk. Namun  dibatasi  oleh  cara perolehannya dan  juga  pendayaan  hartanya  sesuai  syariat  islam (ada aturan halal haram).
A.    Tujuan  kendali  syariah

1.      Target / hasil : tidak  hanya  keuntungan  materi  tetapi  juga  non  materi yang meliputi:
-          Qimah  insaniyah : memberikan  manfaat  bgi orang lain
-          Qimah  Khuluqiyah : berkaitan dgn akhlak
-          Qimah ruhiyah : kegiatan  yang  dilakukan  diniatkan utk Allah SWT
2.      Pertumbuhan : Profit  dan  benefit terus  diraih
3.      Keberlangsungan : usaha  tetap berjalan  dlm  koridor  syariah
4.      Keberkahan : niat  yg  ikhlas  dan sesuai  dg  tuntunan  syariah  dan  meraih  ridho  Allah

B.     Perbedaaan  Bisnis  Islam  dgn  Bisnis  Non  Islam

Karakter
Islam
Non Islam
Azaz
Aqidah  Islam
Sekulerisme  (nilai2 material)
Motivasi
Dunia  dan   akherat
Dunia
Orientasi
Profit dan  benefit, keberlangsungan, keberkahan, dan pertumbuhan
Profit, pertumbuhan,dan keberlangsungan
Etos  kerja
Tinggi, bisnis  adlh  bagian  dari  ibadah
Tinggi, bisnis  adlh  kebutuhan  duniawi
Sikap  mental
 Maju  dan  produktif,konsekuensi  keimanan dan  manifestasi   kemusliman
 Maju  dan  produktif, sekaligus  konsumtif,konsekuensi  aktualisasi  diri
Keahlian
 Cakap  dan  ahli di bidangnya,konsekuensi  dan  kewajiban  seorang  muslim
Cakap  dan  ahli  di  bidangnya, konsekuensi , reward dan  punishment
Amanah
Terpercaya dan  bertanggung jawab
Tergantung  keinginan  individu
Modal
 Halal
Halal  dan  haram
SDM
Sesuai  dgn  akad  kerjanya
Sesuai  dgn  akad  atau  keinginan  pemilik  modal
Manajemen  strategik
Visi misi terkait dgn  penciptaan  manusia  di  dunia
Visi  misi berdasarkan  kepentingan material
Manajemen  operasi
Ada  jaminan  halal
Tidak  ada  jamina  halal
Manajemen  pemasaran
Pemasaran  dlm  koridor  jaminan  halal
Pemasaran  menghalalkan  berbagai  macam  cara


C.     Kerjasama (Syirkah / Syarikah)

Secara  bahasa  syirkah   artinya  penggabungan  dua  bagian / lebih. Hukumnya  mubah / boleh.
Rukun  syirkah :
-          Shighat /aqad (Ijab  Qabul)
-          Pihak  yang  berakad
-          Usaha

1.      Macam-macam  syirkah
·         Syirkah  al  inan  -> modal  bersama, dikelola  bersama,dan keuntungan  dibagi  berdasar  kesepakatan.
·         Syirkah  al  wujuh -> modal  dari  pihak  ke tiga
·         Syirkah  abdan ->  hanya  mengandalkan  keahlian  tanpa  modal  untuk  menerima  pekerjaan
·         Syirkah  mudharabah -> modal  diberikan  kpda  pihak  ke 2  untuk  dikelola.
·         Syirkah  mufawadah  ->  gabungan  dari  semua  syirkah

2.      Batalnya  syirkah
·         Syarik (yg  bersyirkah )meninggal
·         Gila
·         Dikendalikan  pihak  lain
·         Salah  seorang  membubarkannya

3.      SDM  Muslim
·          Syahsiyyah  Islamiyah (kepribadian muslim) -> perpaduan  aqliyah  islamiyah (cara fikir  islam ) dan  nafsiyah  islamiyah  (sikap  jiwa  islami)
·         Skill
·         Kepemimpinan  dan  kerjasama  tim



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil