KAJIAN SIGGRETION
14 FEBRUARI
2013
A. Produk Perbankan
Syariah
1. Produk Pendanaan
(Penyaluran Barang)
1.1 Ba’i
Ba’i ada 3 jenis :
-
Murabahah (Jual Beli), dimana pihak bank
sebagai penjual dan
pihak nasabah sebagai
pembeli.
-
Salam, hampir sama
dg sistem ijon, tetapi
dalam salam ada
kejelasan kualitas dan
kuantitas.
-
Istisna, hampir sama
dg salam tetapi
ada terminnya
1.2 Ijarah (Sewa)
Ijarah ada 2
jenis :
-
Ijarah
biasa
-
Ijarah
muntahbiyyah bittamlik
1.3 Syirkhah (Bagi
Hasil)
Syirkhah terbagi
menjadi 3 :
-
Musyarakhah; keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama antara
pihak bank dg
pihak nasabah
-
Mudharabah; modal seluruhnya berasal dari
bank
-
Mukhayyadah; ada pembatasan
modal oleh pemilik
modal
1.4 Akad Pelengkap
-
Hiwalah (Pengalihan Utang Piutang)
Contohnya : anjak piutang
-
Rahn
(Gadai)
-
Qardh
-
Quakallah (Perwakilan) : Nasabah memberi
kuasa pada bank
Contoh : L/C
-
Kaffalah
(Garansi bank)
2. Produk Pembiayaan (Penghimpunan Dana)
1.1 Prinsip
Wadi’ah (Tabungan/ Simpanan)
Wadi’ah ada 2:
-
Yad
Amanah -> uang /tabungan tidak
boleh diputarkan
-
Yad
Damanah -> uang/tabungan
boleh diputarkan
1.2 Prinsip
Mudharabah
Mudharabah ada
3:
-
Mudharabah Mutlaqah
-
Mudharabah Mukhayyadah
on balance sheet
-
Mudharabah Mukhayyadah
off balance sheet
3. Produk Jasa
1.1 Sharf (Jual
Beli Valuta Asing) : Penukaran valuta
asing
1.2 Ijarah : Penukaran kotak
simpanan
Komentar