Langsung ke konten utama

NOTULENSI SEMINAR NASIONAL EKONOMI ISLAM

 

Materi

Seminar Nasional Ekonomi Islam

 

Tema kegiatan   : Literasi Pengelolaam Sistem Keuangan Berbasis Masjid Sebagai Upaya Pengaturan Ekonomi Masjid di Indonesia

Hari, tanggal   : Ahad, 30 Agustus 2020

Pukul               : 08.00 – 12.45 WIB

Tempat            : ZOOM Cloud Meeting

Penyelenggara : KSEI FE UNNES

Pembicara        : 1. Muhammad Jazir ASP (Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan)

  2. Dr. Irfan Syauqie Beik, SP, M.Sc. (Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS)

 

Latar Belakang

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah muslim terbesar di dunia, dimana diperkirakan 229 juta muslim yang merupakan 87,2% dari populasi penduduk diindonesia yang berjumlah 263 juta jiwa. Sehingga jumlah masjid di Indonesia mencapai 70.000 yang memiliki potensi yang besar bagi umat islam baik secara ekonomi, politik dan sosial budaya. Tetapi pada dasarnya masjid-masjid di Indonesia masih belum optimal dalam pengelolahan keungan masjid sebagai upaya pengaturan ekonomi masjid, maka dari itu kami membuat seminar nasional yang bertema “Literasi pengelolahan sistem keuangan berbasis masjid sebagai upaya pengaturan ekonomi masjid di Indonesia”. Untuk memberikan informasi kepada takmir masjid, mahasiswa dan masyarakat tentan sistem pengelolahan  keuangan masjid yang baik di indonesia.

 

 

Materi Pertama

Cara memakmurkan masjid ada 3 yaitu :

1.      Shalat berjamaah

2.      Zakat

3.      Puasa

Dalam surah at-tabah ayat 18 :

 

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَٰٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْتَدِينَ

 

Terjemah Arti: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

 

Program mensholatkan orang hidup

-          Menjaga masyarakat dalam sholat bagi yang belum bisa sholat atau mualaf, kita memberikan ustadz untuk mengajari.

-          Yang sudah bisa mengerjakan sholat, diberikan undangan sholat berjamaah lalu disediakan makanan/wejangan/dorprize pada hari tertentu, dan hadiah umroh untuk warga yang aktif berjamaah dimasjid.

Tugas takmir masjid

1.      Membahagiakan masyarakat supaya berbondong-bondong untuk sholat berjamaah dimasjid.

2.      Membangun pemberdayaan ekonomi, sehingga jamaah dapat menunaikan zakat dan mempunyai program masyarakat makmur

Pengoperasian kas masjid

-          30 % beasiswa

-          Bantuan modal usaha

-          Pemberdayaan kegiatan masjd

-          Penanggulangan bencana

 

Pada tahun 2003 masjid jokokariyan memiliki muzaki sebanyak 15 orang sebelum didirikan baitul mal dan zakat mal sekitar 1.7 m, setelah didirikan baitul mal pada tahun 2020  masjid jokokariyan memiliki muzaki sekitar 523 muzaki dan zakat mal 2.3 m.

pada tahun 2003 segala biaya aktivitas masjid ditanggung masing-masing jamaah, 1 pekan masjid membutuhkan biaya Rp. 900.000 dan ditanggung 600 jamaah sehingga 1 jamaah memiliki kewajiban membayar Rp. 1.500 per pecan. Pada tahun 2020 setiap hari ju’mat masjid memperoleh sekitar 18 jt. Dan semua itu digunakan untuk memperbaiki fasilitas pelayanan masjid agar pengguna masjid merasa nyaman dan bahagia.

Pada tahun 2009 masjid jokokariyan mendirikan BUMM (Bandan Usaha Milik Masjid) yang menginvetasikan membangun penginapan, hotel dan homestay dan biaya operasional masjid diambil dari sini, dan kas masjid digunakan untuk membangun rumah masyarakat yang tidak layak dan ruko ruko dipinggir jalan.

 Masjid jokokariyan juga banyak memperkerjakan masyarakat yang kurang mampu atau tidak memiliki pekerjaan sehingga dapat meneruskan hidupnya, memberikan ATM beras, dan memberi beasiswa kepada masyarakat yang kurang mampu, maka dari itu masjid merupakan tempat solusi dan menyelesaikan masalah terbaik

 

Materi kedua

surah at-taubah ayat 18 :

 

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَٰٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْتَدِينَ

 

Terjemah Arti: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Fungsi masjid

-          Pusat aktivitas ibadah

-          Pusat aktivitas dakwah

-          Sentra pembinaan ukhuwah

-          Pusat pengelolahan ZISWAF dan pengembangan muamalah (ekonomi dan bisnis)

-          Pusat aktivitas sosial, termasuk ikut serta dalam penanganan covid’19

Masjid dan pasar

Masjid – kekuatan yang dibangun Rasulllah SAW setelah hijrah

Pasar – kekuatan yang dibangun oleh rasulullah SAW

Jadi masjid dan pasar merupakan 2 kekuatan yang dijadikan Rasulullah sebagai pondasi perkembangan dakwah dimadinah.

 

Pengembangan ekonomi masjid

Sektor usaha

1.      Sektor rill/bisnis syariah

2.      Sektor keuangan syariah

3.      Sektor ZISWAF ( zakat, infaq,sedekah dan wakaf)

Institusi

1.      Toko sembako, kuliner, kelontong dll

2.      Koperasi/ BMT masjid, kantor kas, perbanka syariah

3.      UPZ (unit pengumpulan zakat) san nazir wakaf

 

Peran UPZ masjid

-          Membantu pengumpulan zakat sesuai mandat yang diberikan BAZNAS pusat/provinsi/kabupaten kota.

-          Dapat menyalukan zakat sesuai ketentuan yang berlaku

-          Membuat laporan pengelolahan zakat yang dilakukan

 

Kemitraan masjid

-          Masyarakat

-          Jaringan masjid lain

-          Pemerintah setempat

-          Dunia usaha

-          Lembaga zakat dan wakaf

Dengan adanya kemitraan masjid maka akan memperkuat peran masjid sebagai solusi masyarakat.


 

SESI TANYA JAWAB:

1.      Dicky Ridlo

Bagaimanakah dengan pahala pewakaf masjid bila tanah yang diwakafkan tidak lagi bisa digunakan oleh para jamaah masjid untuk shalat berjama’ah dikarenakan masjid rusak terkena bencana alam?

Apabila wakif sudah jelas mengamanatkan peruntukan wakaf kepada nazhir maka tidak boleh diganti. Kecuali apabila wakif tidak menjelaskan peruntukan wakaf maka boleh diganti. Apabila mengalami kerusakan maka bisa dibangun kembali untuk masjid atau dibangun sederhana namun tetap untuk tempat shalat (Peruntukan tetap).

 

2.      Lisma

Di era 4.0 apakah ekonomi masjid sudah menggunakan teknologi pada programnya? Dan apakah SDM dalam ekonomi masjid sudah bagus?

Sudah. Masjid memiliki tim media yang mengelola website, whatsapp, email. Kajian dari masjid sudah menggunakan media seperti live streaming youtube, lalu untuk sumber daya manusia sebetulnya tidak sulit untuk dikembangkan agar dapat memakmurkan masjid baik kegiatan ibadah maupun ekonomi, dan sosial. Seperti bergerak bersama masyarakat sekitar untuk bercocok tanam di era pandemi, membuat masker, sajadah untuk dijual.

 

3.      Nur Janah

Bagaimana mengenai para pengelola masjid di daerah pedesaan yang biasanya belum mampu melaksanakan pembukuan yaitu pelaporan keuangan? Bagaimana peran mahasiswa agar dapat berkontribusi dengan baik? Bagaimana menjadikan masjid sebagai pusat perekonomian?

Masjid mengangkat tiga karyawan seperti administrasi keuangan, sekuriti, dan pelayan jamaah masjid. Agar pengelolaan masjid lebih tertata. Badan pengelolaan masjid diurusi biro kerumahtangaan masjid. Mungkin bisa pekerjakan tenaga akuntansi ada yang paruh waktu seperti anak SMK agar urusan keuangan lebih tertata. Administrasi masjid tidak terlalu rumit, namun memang harus tertata karena masjid menampung uang banyak dari masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan. Mahasiswa dapat mengadakan pengabdian atau magang di masjid untuk pemberdayaan ekonomi.

 

4.      Septian Adityawati

Apakah masjid jogokariyan memberi pinjaman uang bagi masyarakat yang ingin membuka usaha?

Iya. Apabila ada masyarakat yang membutuhkan uang untuk bayar sekolah maka bisa meminta masjid, dan dalam kegiatan masjid, masjid memberi modal berupa uang untuk belanja, alat dan lain-lain untuk melayani kegiatan masjid seperti memberi makan jamaah masjid. Sudah banyak pengusaha yang lahir karena masakannya dikenal setelah memasak untuk kegiatan masjid.

 

 

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil