Langsung ke konten utama

KAJIAN EKONOMI ISLAM (KEI)

 

KSEI FE UNNES

Notulensi Kajian Ekonomi Islam Roadshow Online

Peran Koperasi Syariah Dalam Perbaikan Ekonomi Nasional Di Era Normal Baru

2020

Acara               : Kajian Ekonomi Islam Roadshow Online

Hari, tanggal   : Sabtu, 19 September 2020

Pukul               : 08.30 – selesai

Pembicara        : Kamaruddin Batubara, SE., ME.

Moderator       : Rohhaq Giantlies

 

Mengenal Koperasi

Menurut pasal 1 UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalil Koperasi pada Q.S Al-Maidah ayat 2 yaitu kekeluargaan dan gotong royong.

 

Karakteristik Ekonomi Syariah

1.      Bercirikan ketuhanan

2.      Berlandaskan etika

3.      Bercirikan kemanusiaan, selalu menjunjung keadilan.

4.      Bersifat pertengahan (keseimbangan)

 

Tujuh Ajaran Ekonomi Syariah

1.      Qanaah

2.      Bersyukur

3.      Tidak dzalim

4.      Keuntungan dunia dan akhirat

5.      Peduli orang lain

6.      Jujur

7.      Amanah

 

Perbandingan koperasi syariah dan konvensional

No

Koperasi Syariah

Koperasi konvensional

1

Ekonomi, sosial, pemberdayaan

Ekonomi, sosial

2

Anggota terbuka

Anggota terbuka

3

Modal gotong royong

Modal gotong royong

4

Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota

Kekuasaan tertinggi pada rapat anggota

5

Kesejahteraan bersama

Kesejahteraan bersama

6

Pendampingan

Tidak ada pendampingan

7

Mengelola ziswaf

Tidak mengelola ziswaf

 

Instrumen Pemberdayaan Koperasi Syariah dalam Menciptakan Kemaslahatan di bidang Ekonomi

1.      Shadaqah

2.      Qardh

3.      Pembiayaan

4.      Simpanan

5.      Investasi

 

Skim pembiayaan produktif misal perdagangan, home industry, jasa, perikanan.

Skim pembiayaan investasi misal rumah, kantor, masjid, mushala, majelis ta’lim, sanitasi

Skim pembiayaan pertanian dan peternakan misal budidaya cabai,kol, melon.

 

Strategi dalam Pengumpulan ZISWAF:

1.      Tetapkan program dan target

2.      Bayar penuh atau dicicil

3.      Mengajak semua pihak untuk membudayakan ZISWAF

 

Kesimpulan:

Peran ideal koperasi syariah yaitu:

1.      Memperbaiki ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan spiritual

2.      Pemberdayaan yang solutif

3.      Pemerataan ekonomi berkeadilan

 

Pertanyaan:

1.      Lisma (UNIVERSITAS JEMBER)

Di koperasi syariah apakah murni tanpa riba? Apa tantangan yang dihadapi koperasi syariah di era 5.0 dan strategi apa yang dipilih di era normal baru?

Jawab:

Kita terus melakukan perbaikan-perbaikan. Yang membedakan halal dan haram berdasarkan akad. Di BMI, apabila ada kesulitan kredit maka diikhlaskan (lunas). Intinya, angka atau keuntungan penting namun diperhatikan keadilan. Apabila anggota memiliki kesulitan, maka dengan kerelaan maka bisa diikhlaskan. Selanjutnya, koperasi mulai merambah sektor real seperti penjualan HP dan lainnya. Keuntungan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan.

2.      Pratika Hanafiah (UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG)

Di Tegal, ada koperasi yang baru buka dan mengatasnamakan koperasi syariah. Koperasi tersebut memiliki program member get member maka saat anggota mampu mengajak anggota baru maka bisa mendapat keuntungan.

Jawab:

Member get member bukan cara kerja koperasi. Dapat dilaporkan ke dinas koperasi. Koperasi merupakan usaha bersama. Pengurus, anggota sama-sama membangun koperasi dengan belanja di koperasi, menyimpan dan meminjam di koperasi.

3.      Nahar Muhammad (UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG)

Bagaimana mengembangkan usaha tanpa modal ? apakah bisa koperasi membantu dalam merintis usaha?

Jawab:

Menurut pengalaman anggota koperasi, modal adalah nomor 4. Urutannya adalah niat, ingin bisnis apa, relasi, modal. Relasi bisa menjadi modal yang kuat. Bisa dengan akad musyarakah, anggota punya kandang kosong maka menggunakan kandang anggota, BMI memberi kambing, yang merawat kambing dari anggota. Saat kambing melahirkan anak maka dibagi hasil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil