KAPRA (Kajian Pra sosialisasi SOP) Online
Tema “Memperkuat Syariat dan akidah islamiyah sebagai pondasi kehidupan”
Pemateri : M. Khusnul Arrosid (Ketua Ksei fe unnes 2017)
Pokok pembahasan : Akidah, Syariat, dan implementasi dari akidah dan
syariat
Isi materi :
Akidah merupakan suatu perkara yang wajib diyakini
kebenarannya oleh hatikita dan hal tersebut menjadi keyakinan yang tidak
bercampur dengan adanya keragu-raguan sedikitpun. Fitrahnya manusia yaitu
meyakini kebenaran, meyakini bahwa kita diberika akal yang bisa digunakan untuk
membedakan mana yang baik dan mana batil, serta dengan meyakini akan adanya
Allah dan kuasaNya tanpa adanya keragu-raguan, dengan adanya akidah juga bisa
membuat ketentraman jiwa kepada yang meyakininya, selain itu akidah juga dapat
membuang jauh-jauh hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam.
Ruang Lingkup akidah yaitu akidah illahiyat, akidah
Nubuwah, akidah ruhaniyah dan akidah sam’iyah.
a.
Akidah
Illahiyah, yaitu akidah atau keyakinan yang membahas tentang segala sesutau
yang berhubungan langsung dengan Allah
SWT. Dari segi sifat-sifat Allah, berupa sifat-sifat Allah, dsb.
b.
Akidah
Nubuwah yaitu, akidah yang membahas tentang segala sesuatu yang berhubungan
dengan kenabian, dari sifat-sifat rasul, kitab-kitab Allah.
c.
Akidah
Ruhaniyah, yaitu akidah yang membahas tentang suatu hal yang berhubungan dengan
segala sesuatu dalam bentuk alam meta
fisik, seperti percaya akan adanya malaikat, percaya akan adanya jin, dsb.
d.
Akidah
Sam’iyah, yaitu segala sesuatu yang bisa diketahui lewat Sam’i yaitu meliputi dalil Naqli yang berkaitan dengan Al-Quran dan
as-sunnah.
Syariat atau hukum islam, menurut – yaitu segala tuntunan
yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia baik dalam bidang dalam bidang
akidah, amaliyah, dan akhlak. Sumber syariat ini sendiri yaitu dari teks dalam
Al-Qur’an, Hadist nabi, ijma dan juga qiyas.
Bisa kita perhatikan tentang hadist nabi bukan hanya
berupa ucapan, namun juga bisa berupa perbuatan dan juga Taqrir (sesuatu yang
dilakukan dihadapan Nabi dan Nabi pun mendiamkannya- atau tidak berkomentar
apapun).
Tujuan dari syariat atau maqashid syariah, berupa
memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan
memelihara harta. Memelihara agama contohnya yaitu melaksanakan sholat lima waktu,
melaksanakan sholat jamak qashar bagi orang yang sedang bepergian; memelihara
jiwa contohnya memenuhi kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup;
memelihara akal contohnya diharamkan minum minumankeras (Khamr), dianjurkan
untuk semua orang menuntut ilmu; memelihara keturunan contohnya yaitu
disyariatkan untukmenikah (bagi yang sudah memenuhi syarat) dan melarang zina;
memelihara harta contohnya adanya larangan mengambil harta orang lain dengan
cara tidak sah/ dengan cara yang tidak berkah (mencuri).
Hikmah adanya hukum islam sendiri yaitu setiap perbuatan
yang kita lakukan memiliki dasar hingga kita tidak salah dalam mengerjakan
sesuatu. Kita juga mendapatkan syafaat Rasulullah karena mengerjakan
kesunnahannya.
Implementasi dari adanya akidah dan juga syariat sendiri
bisa kita lihat salah satunya dalam berorganisasi, yaitu dengan mematuhi aturan
yang ada di organisasi, bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan,
juga saling membantu sesama anggota.
Dalam suatu bacaan Buku jalan hakikat, rasa kokoh iman
bisa didapatkan manusia dengan:
1.
Yakin kepada
Allah, bukan pada diri sendiri
2.
Puas dan
cukup kepada Allah bukan pada makhlukNya
3.
Husnudzon
kepada Allah
4.
Ridha dan
syukur terhadap takdir Allah
5.
Mencintai
Allah dan mencintai yang dicintaiNya
Komentar