Langsung ke konten utama

KAPRA (Kajian Pra sosialisasi SOP) Online


KAPRA (Kajian Pra sosialisasi SOP) Online
Tema “Memperkuat Syariat dan akidah islamiyah sebagai pondasi kehidupan”
Pemateri : M. Khusnul Arrosid (Ketua Ksei fe unnes 2017)

Pokok pembahasan : Akidah, Syariat, dan implementasi dari akidah dan syariat
Isi materi :
Akidah merupakan suatu perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hatikita dan hal tersebut menjadi keyakinan yang tidak bercampur dengan adanya keragu-raguan sedikitpun. Fitrahnya manusia yaitu meyakini kebenaran, meyakini bahwa kita diberika akal yang bisa digunakan untuk membedakan mana yang baik dan mana batil, serta dengan meyakini akan adanya Allah dan kuasaNya tanpa adanya keragu-raguan, dengan adanya akidah juga bisa membuat ketentraman jiwa kepada yang meyakininya, selain itu akidah juga dapat membuang jauh-jauh hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam.
Ruang Lingkup akidah yaitu akidah illahiyat, akidah Nubuwah, akidah ruhaniyah dan akidah sam’iyah.
a.       Akidah Illahiyah, yaitu akidah atau keyakinan yang membahas tentang segala sesutau yang  berhubungan langsung dengan Allah SWT. Dari segi sifat-sifat Allah, berupa sifat-sifat Allah, dsb.
b.      Akidah Nubuwah yaitu, akidah yang membahas tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kenabian, dari sifat-sifat rasul, kitab-kitab Allah.
c.       Akidah Ruhaniyah, yaitu akidah yang membahas tentang suatu hal yang berhubungan dengan segala sesuatu dalam bentuk alam  meta fisik, seperti percaya akan adanya malaikat, percaya akan adanya jin, dsb.
d.      Akidah Sam’iyah, yaitu segala sesuatu yang bisa diketahui lewat Sam’i yaitu meliputi dalil Naqli yang berkaitan dengan Al-Quran dan as-sunnah.

Syariat atau hukum islam, menurut – yaitu segala tuntunan yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia baik dalam bidang dalam bidang akidah, amaliyah, dan akhlak. Sumber syariat ini sendiri yaitu dari teks dalam Al-Qur’an, Hadist nabi, ijma dan juga qiyas.
Bisa kita perhatikan tentang hadist nabi bukan hanya berupa ucapan, namun juga bisa berupa perbuatan dan juga Taqrir (sesuatu yang dilakukan dihadapan Nabi dan Nabi pun mendiamkannya- atau tidak berkomentar apapun).
Tujuan dari syariat atau maqashid syariah, berupa memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Memelihara agama contohnya yaitu melaksanakan sholat lima waktu, melaksanakan sholat jamak qashar bagi orang yang sedang bepergian; memelihara jiwa contohnya memenuhi kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup; memelihara akal contohnya diharamkan minum minumankeras (Khamr), dianjurkan untuk semua orang menuntut ilmu; memelihara keturunan contohnya yaitu disyariatkan untukmenikah (bagi yang sudah memenuhi syarat) dan melarang zina; memelihara harta contohnya adanya larangan mengambil harta orang lain dengan cara tidak sah/ dengan cara yang tidak berkah (mencuri).
Hikmah adanya hukum islam sendiri yaitu setiap perbuatan yang kita lakukan memiliki dasar hingga kita tidak salah dalam mengerjakan sesuatu. Kita juga mendapatkan syafaat Rasulullah karena mengerjakan kesunnahannya.
Implementasi dari adanya akidah dan juga syariat sendiri bisa kita lihat salah satunya dalam berorganisasi, yaitu dengan mematuhi aturan yang ada di organisasi, bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan, juga saling membantu sesama anggota.
Dalam suatu bacaan Buku jalan hakikat, rasa kokoh iman bisa didapatkan manusia dengan:
1.      Yakin kepada Allah, bukan pada diri sendiri
2.      Puas dan cukup kepada Allah bukan pada makhlukNya
3.      Husnudzon kepada Allah
4.      Ridha dan syukur terhadap takdir Allah
5.      Mencintai Allah dan mencintai yang dicintaiNya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil