Notulensi
Islamic Ekonomic Class
Tema :
Lebih Dekat dengan Bank Syariah
Hari, tanggal : Sabtu, 25 Juli 2020
Pembicara : Agustiya Nur Pratama
Moderator : Dwi Noor Rachmawati Puspadiningrum
1.
Materi
· Sesi 1 Bank,
Intermediasi, dan Posisinya dalam Sistem Keuangan
A. Alasan
Lembaga Keuangan Dibutuhkan
· Pada
dunia riil terdapat dua kelompok manusia diantaranya deficit unit dan surplus unit
· Kondisi
ideal terjadi manakala surplus unit =
deficit unit yang dapat dicapai melalui mekanisme direct transfer yang menggunakan dua instrumen keuangan yaitu saham
atau ekuitas dan obligasi
· Kelemahan
direct transfer diantaranya terjadi chaos antara surplus dan deficit unit
serta profil deficit unit tidak sama
dengan surplus unit.
· Terdapat
dua permasalahan besar yang seringkali terjadi dalam perekonomian menurut teori
Lemon Market Problem (Akerloff, 1970) diantaranya Asymmetric Information dan Moral
Hazard.
B. Definisi
Bank
· Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka
meingkatkan taraf hidup masyarakat banyak (UU No. 10 Tahun 1998)
· Bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
yang mana prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
dibidang syariah.
C. Karakteristik
Bank
· Pada
sisi kewajiban, neraca bank didominasi oleh simpanan yang sering disebut sebagai
Dana Pihak Ketiga (DPK) diantaranya giro, tabungan, dan deposito
· Pada
sisi aset, neraca bank didominasi oleh penyaluran kredit untuk masyarakat:
Kredit atau pembayaran tidak dapat
ditagih sewaktu-waktu dan rata-rata memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun
· Kondisi
tersebut membuat bank selalu menghadapi mismatch
maturity dan liquidity antara
aset dan kewajiban.
D. Haramnya
Bank Konvensional
· Kegiatan
operasional bank konvensional terdapat riba yang dilarang oleh syariah islam
· Dalil
pengharaman riba QS. Al-Baqarah: 275
· Jenis
riba yang terdapat dalam kegiatan operasional bank konvensional:
Riba Qurdh/Riba Nasi’ah/Riba
Jahiliyyah dimana riba yang terdapat pada transaksi pinjam-meminjam, jika si
peminjam telat membayar pada jatuh tempo maka dikenakan tambahan.
E. Penerapan
Prinsip Syariah dalam Perbankan
· Penerapan
prinsip syariah dalam perbankan dilakukan untuk:
a. Menghilangkan
berbagai transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah
b. Menjaga
harta kaum Muslimin agar tidak terjebak dalam sistem ribawi
c. Menawarkan
solusi untuk berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem keuangan
konvensional.
F. Fungsi
Bank Syariah
· Fungsi
komersial bank syariah
a. Manajer
inventasi : menghimpun dana dan
mengelola dana nasabah
b. Investor : menginvestasikan dana
ke sektor riil
· Fungsi
sosial bank syariah
a. Penyalur
dana Qardhul Hasan :
pinjaman tanpa tambahan
b. Sebagai
lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah dari para pihak yang terkait
dengan bank.
· Sesi 2 Produk
Perbankan Syariah
A. Produk
Funding Bank Syariah
· Funding
bank islam dapat berbentuk:
a. Dana
Pihak Ketiga (DPK): giro, tabungan, dan deposito
b. Non
Dana Pihak Ketiga
1. Kewajiban
kepada Bank Indonesia
2. Surat
berharga yang diterbitkan, contoh: sukuk
3. Pinjaman
atau pembiayaan diterima
4. Kewajiban
lainnya
c. Modal/Ekuitas
B. Produk
Funding Bank Islam: Wadiah Yad Dhamanah
· Pihak
bank adalah trustee yang juga berfungsi sebagai guarantor/penjamin keamanan
barang/aset yang dititipkan
· Aset
dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi tertentu, dengan catatan bahwa bank
akan mengembalikan aset tersebut pada saat penyimpan menghendaki
· Bank
boleh mencampur aset penitip dengan aset lainnya
· Bank
berhak untuk mendapatkan keuntungan dari aset dan atas keinginan sendiri,
diperbolehkan diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik aset tanpa
perjanjian yang mengikat sebelumnya
· Wadiah
Yad Dhama sifatnya mirip seperti Qard oleh karena itu banyak prinsip-prinsip
yang mengikuti kewajiban.
C. Produk
Funding Bank Islam: Mudharabah
· Mudharabah
merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian ketika nasabah sebagai pemilik
modal (shahibul mal) menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha
(mudharib) untuk diusahakan
· Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemilik dana/nasabah
· Dikenal
juga dengan sebutan Islamic Investment
Account.
D. Berbagai
Produk Funding Lain
· Modal
(ekuitas)
· Penerbitan
sukuk
· Berbagai
instrument pasar uang
· Pinjaman
maupun pembiayaan dari bank sayriah lain.
2.
Pertanyaan
1) Dwi
Noor Rachmawati P. (UNNES)
Bank konvensional banyak yang mengadakan program CSR di UMKM. Apakah
bank syariah juga ada program CSR untuk UMKM?
Jawaban:
Program CSR pasti ada. Namun CSR dalam bentuk apa saja dan disalurkan
kemana bergantung pada kebijakan bank syariah tersebut.
2) Arrizha Farras
Raihan (UNNES)
Selama ini, seperti lebih banyak yang menggunakan KPR bank konvensional.
Apakah di bank syariah juga terdapat KPR? dan kenapa masyarakat lebih banyak
menggunakan KPR bank konvensional daripada bank syariah?
Jawaban:
Sebenarnya ada skema tersebut di bank syariah. Bedanya, apabila di bank
konvensional nasabah mengajukan pinjaman berapapun lalu nasabah sendiri yang
membeli rumah yang diinginkan. Jika di bank syariah, maka bank akan menanyakan
ke nasabah mengenai rumah mana yang akan dibeli. Lalu nasabah ditanyai mengenai
ukuran tanah dan rumah, harga beli rumah tersebut. Selanjutnya, bank akan
membeli rumah tersebut dan menjual ke nasabah yang menginginkan rumah tersebut
dengan mengambil keuntungan. Jadi di bank syariah, nasabah membeli rumah dari
bank syariah dan pengangsurannya flat. Sedangkan di bank konvensional bunga
bergantung pada kebijakan BI. Alasan masyarakat kurang familiar terhadap bank
syariah karena masyarakat menganggap ribet bank syariah padahal tidak, dan
fakta bahwa non muslim banyak yang menggunakan bank syariah dan nyaman karena
apabila untung maka ada bagi hasil dan sebaliknya jadi tidak merugikan
siapapun. Selain itu, rendahnya literasi keuangan syariah mengakibatkan kurang
familiarnya bank syariah di masyarakat.
3.
Closing
Statement
“Semangat untuk teman-teman yang belajar ekonomi
syariah. Kurangnya literasi keuangan merupakan tugas teman-teman untuk
menyebarluaskan mengenai ekonomi syariah.”
Komentar