Langsung ke konten utama

Lebih Dekat Dengan Bank Syariah


Notulensi Islamic Ekonomic Class

 

Tema               : Lebih Dekat dengan Bank Syariah

Hari, tanggal   : Sabtu, 25 Juli 2020

Pembicara        : Agustiya Nur Pratama

Moderator       : Dwi Noor Rachmawati Puspadiningrum

 

1.    Materi

·      Sesi 1 Bank, Intermediasi, dan Posisinya dalam Sistem Keuangan

A.  Alasan Lembaga Keuangan Dibutuhkan

·      Pada dunia riil terdapat dua kelompok manusia diantaranya deficit unit dan surplus unit

·      Kondisi ideal terjadi manakala surplus unit = deficit unit yang dapat dicapai melalui mekanisme direct transfer yang menggunakan dua instrumen keuangan yaitu saham atau ekuitas dan obligasi

·      Kelemahan direct transfer diantaranya terjadi chaos antara surplus dan deficit unit serta profil deficit unit tidak sama dengan surplus unit.

·      Terdapat dua permasalahan besar yang seringkali terjadi dalam perekonomian menurut teori Lemon Market Problem (Akerloff, 1970) diantaranya Asymmetric Information dan Moral Hazard.

B.  Definisi Bank

·      Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meingkatkan taraf hidup masyarakat banyak (UU No. 10 Tahun 1998)

·      Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang mana prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah.

C.  Karakteristik Bank

·      Pada sisi kewajiban, neraca bank didominasi oleh simpanan yang sering disebut sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK) diantaranya giro, tabungan, dan deposito

·      Pada sisi aset, neraca bank didominasi oleh penyaluran kredit untuk masyarakat:

Kredit atau pembayaran tidak dapat ditagih sewaktu-waktu dan rata-rata memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun

·      Kondisi tersebut membuat bank selalu menghadapi mismatch maturity dan liquidity antara aset dan kewajiban.

D.  Haramnya Bank Konvensional

·      Kegiatan operasional bank konvensional terdapat riba yang dilarang oleh syariah islam

·      Dalil pengharaman riba QS. Al-Baqarah: 275

·      Jenis riba yang terdapat dalam kegiatan operasional bank konvensional:

Riba Qurdh/Riba Nasi’ah/Riba Jahiliyyah dimana riba yang terdapat pada transaksi pinjam-meminjam, jika si peminjam telat membayar pada jatuh tempo maka dikenakan tambahan.

E.   Penerapan Prinsip Syariah dalam Perbankan

·      Penerapan prinsip syariah dalam perbankan dilakukan untuk:

a.    Menghilangkan berbagai transaksi yang dilarang oleh prinsip syariah

b.    Menjaga harta kaum Muslimin agar tidak terjebak dalam sistem ribawi

c.    Menawarkan solusi untuk berbagai permasalahan yang terjadi dalam sistem keuangan konvensional.

F.   Fungsi Bank Syariah

·      Fungsi komersial bank syariah

a.    Manajer inventasi        : menghimpun dana dan mengelola dana nasabah

b.    Investor                       : menginvestasikan dana ke sektor riil

·      Fungsi sosial bank syariah

a.    Penyalur dana Qardhul Hasan                        : pinjaman tanpa tambahan

b.    Sebagai lembaga yang mengelola zakat, infak, dan sedekah dari para pihak yang terkait dengan bank.

 

 

·      Sesi 2 Produk Perbankan Syariah

A.  Produk Funding Bank Syariah

·      Funding bank islam dapat berbentuk:

a.    Dana Pihak Ketiga (DPK): giro, tabungan, dan deposito

b.    Non Dana Pihak Ketiga

1.   Kewajiban kepada Bank Indonesia

2.   Surat berharga yang diterbitkan, contoh: sukuk

3.   Pinjaman atau pembiayaan diterima

4.   Kewajiban lainnya

c.    Modal/Ekuitas

B.  Produk Funding Bank Islam: Wadiah Yad Dhamanah

·      Pihak bank adalah trustee yang juga berfungsi sebagai guarantor/penjamin keamanan barang/aset yang dititipkan

·      Aset dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi tertentu, dengan catatan bahwa bank akan mengembalikan aset tersebut pada saat penyimpan menghendaki

·      Bank boleh mencampur aset penitip dengan aset lainnya

·      Bank berhak untuk mendapatkan keuntungan dari aset dan atas keinginan sendiri, diperbolehkan diperbolehkan memberikan bonus kepada pemilik aset tanpa perjanjian yang mengikat sebelumnya

·      Wadiah Yad Dhama sifatnya mirip seperti Qard oleh karena itu banyak prinsip-prinsip yang mengikuti kewajiban.

C.  Produk Funding Bank Islam: Mudharabah

·      Mudharabah merupakan prinsip bagi hasil dan bagi kerugian ketika nasabah sebagai pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan uangnya kepada bank sebagai pengusaha (mudharib) untuk diusahakan

·      Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemilik dana/nasabah

·      Dikenal juga dengan sebutan Islamic Investment Account.

D.  Berbagai Produk Funding Lain

·      Modal (ekuitas)

·      Penerbitan sukuk

·      Berbagai instrument pasar uang

·      Pinjaman maupun pembiayaan dari bank sayriah lain.

 

2.    Pertanyaan

1)   Dwi Noor Rachmawati P.  (UNNES)

Bank konvensional banyak yang mengadakan program CSR di UMKM. Apakah bank syariah juga ada program CSR untuk UMKM?

Jawaban:

Program CSR pasti ada. Namun CSR dalam bentuk apa saja dan disalurkan kemana bergantung pada kebijakan bank syariah tersebut.

2)   Arrizha Farras Raihan (UNNES)

Selama ini, seperti lebih banyak yang menggunakan KPR bank konvensional. Apakah di bank syariah juga terdapat KPR? dan kenapa masyarakat lebih banyak menggunakan KPR bank konvensional daripada bank syariah?

Jawaban:

Sebenarnya ada skema tersebut di bank syariah. Bedanya, apabila di bank konvensional nasabah mengajukan pinjaman berapapun lalu nasabah sendiri yang membeli rumah yang diinginkan. Jika di bank syariah, maka bank akan menanyakan ke nasabah mengenai rumah mana yang akan dibeli. Lalu nasabah ditanyai mengenai ukuran tanah dan rumah, harga beli rumah tersebut. Selanjutnya, bank akan membeli rumah tersebut dan menjual ke nasabah yang menginginkan rumah tersebut dengan mengambil keuntungan. Jadi di bank syariah, nasabah membeli rumah dari bank syariah dan pengangsurannya flat. Sedangkan di bank konvensional bunga bergantung pada kebijakan BI. Alasan masyarakat kurang familiar terhadap bank syariah karena masyarakat menganggap ribet bank syariah padahal tidak, dan fakta bahwa non muslim banyak yang menggunakan bank syariah dan nyaman karena apabila untung maka ada bagi hasil dan sebaliknya jadi tidak merugikan siapapun. Selain itu, rendahnya literasi keuangan syariah mengakibatkan kurang familiarnya bank syariah di masyarakat.


3.    Closing Statement

Semangat untuk teman-teman yang belajar ekonomi syariah. Kurangnya literasi keuangan merupakan tugas teman-teman untuk menyebarluaskan mengenai ekonomi syariah.”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil