Langsung ke konten utama

EKONOMI MIKRO ISLAM

Ekonomi Mikro Islam

Latar Belakang
Ruang Lingkup Ekonomi Mikro
Pada dasarnya ruang lingkup ekonomi mikro sama dengan konsep dasar ekonomi mikro pada sistem ekonomi konvensional. Dimulai dari pembahasan dan kerangka dasar. Dalam ekonomi mikro konvensional, terdapat filosofi bahwa ekonomi muncul karena adanya kelangkaan (scarcity). Kelangkaan ini bermula pada kebutuhan manusia pada dasarnya. Dimana yang pertama kali mucul antara kegiatan ekonomi, sistem ekonomi, dan ilmu ekonomi adalah kegiatan ekonomi. Sebab kegiatan ekonomi inilah yang menjadi awal mula manusia untuk bertahan hidup.
Sejak zaman prasejarah, sudah terdapat kegiatan ekonomi dimulai dengan barter dan pra barter. Pra barter dimulai ketika manusia telah berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan usaha yang ada. Dilanjukan dengan transaksi barter, ditransaksi inilah terjadi kegiatan ekonomi berupa pertukaran barang untuk memenuhi kebutuhan. Tujuan dari transaksi pra barter dan barter ini adalah untuk memenuhi kebutuhan yanag ada. Namun terlepas dari kebutuhan, ada tujuan lebih yang harus dipenuhi, yaitu unuk memenuhi keinginan (kepuasan). Disinilah muncul gap dalam ekonomi. Dimana keinginan cenderung tidak terbatas dan adanya anggapaa bahwa sumber daya atau alat pemuas kebutuhan adalah terbatas.
Cakupan Ilmu Ekonomi Mikro
Ilmu ekonomi mencakup seluruh aspek kehidupan. Bukan hanya indvidu (mikro), akan tetapi juga kehidupan kelompok (makro). Baik dalam ekonomi mikro konvensionl maupun mikro islam, secara garis besar sama-sama mencakup akan permintaan, penawaran, konsumsi, maupun produksi.
Produksi Ekonomi Mikro Konvensional
Dengan pengertian dasar, bahwa produksi merupakan kegiatan menghasilkan atau membuat nilai guna dengan faktor produksi yang ada untuk memenuhi kebutuhan
Bersifat materialistik
Tujuan utama mencari kepuasan (dalam artian ekonomi modern)
Mengutamakan maksimum profit (keuntungn yang maksimal)
Demi mencapai tujuan mencari keuntungan yang maksimal, maka akan ada kecenderungan untuk menghalalkan segara cara, mengabaikan norma, mengabaikan moralitas, dan kepedulian sosial
Berprinsip 3P (profit, profit, and profit)
Kepemilikan bersifat mutlak (kekuasaan atas modal)
Cendeung adanya monopoli (siapa yang mempunyai modal dan kekayaan akan menjadi penguasa atau yang terkuat)
Menerapkan sistem bunga
Ekonomi Mikro Islam
Dengan pengertian dasar, bahwa produksi merupakan kegiatan menghasilkan atau membuat nilai guna dengan faktor produksi yang ada untuk memenuhi kebutuhan
Tidak bersifat materialistik
Berprinsip pada 3P (profit, people, and planet)
Cenderung pada green economic (lingkungan), CSR (sosial), serta SDGs (keberlanjutan dan pertumbuhan)
Tidak adanya kepemilikan mutlak (bersifat hanya relatif)
Berkonsep bukan sebagai pemilik, tetapi pengelola
Menyadari pada dasarnya sebagai kholifah, dan menyadari bahwa segalanya akan dimintai pertanggungjawaban
Mengutamakan unsur kepedulian dengna adanya ZISWAF (kepedulian yang paling penting dan paling seimbang)
Tidak adanya monopoli kekayaan, karena tigkat kekayaan yang tinggi pasti akan diimbangi dengan tingkat kepedulian (zakat) yang tinggi pula
Dalam ekonomi islam, tidak adanya larangan untuk mencari keuntungan yang maksimal. Akan tetapi cara yang digunakan untuk mendapatkannya juga harus sesuai dengan syariat dan diimbangi dengan berbagi melalui ZISWAF
Dalam ekonomi lslam, bukan hanya sekedar laba yang diutamakan. Akan tetapi dalam laba yang dihasilkan, terdapat pula unsur berkah yang diperolah (maslahah)
Secara sederhana, jika dalam eknomi konvensional yang didapatkan hanya laba maka di ekonmi islam yang didapatkan bukan hanya laba semata. Akan tetapi laba dan keberkahan didalamnya
Konsumsi Ekonomi Konvensional
Mengorientasikan pada maksimum utility (kepuasan maksimal)
Dimana untuk mendapatkan maksimum utility, ada dua kemungkinan (mencari kualitas yang bagus dan mencari volume yang banyak)
Berdasarkan pada rasio pemikiran manusia
Dengan aggapaan bahwa semakin tinggi pendapatan maka akan semakin tinggi pula ingkat konsumsinya
Konsumsi Ekonomi Islam
Berpegang pada dalil, bahwasannya hidup tidak boleh boros
Dengan anggapan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan, maka sebisa mungkin tingkat konsumi tetap. Dengan tingkat konsumsi yang tetap, maka peluang untuk berbagi akan semakin tinggi
Tingkat kebahagiaan tidak bias diukur hanya dengan seberapa besar tingkat pendapatan dan konsumsi seseorang
Tujuannya adalah maqasid syariah, dengan menjaga Diin, Aql, Maal, Nafh, dan Nash

Pertanyaan:
Dalam pengelolaan ZISWAF , haruskan ada lembaga khusus yang mengaturnya dan apakah negara juga harus terlibat dalam pengelolannya?
Pengembangan misi berdasarkan pada pajak yang diterima negara, sedangkan dalam pengembangan manusiawinya berdasarkan pada ZISWAF. Maka dari itu, pengembangan dan pengelolaan ZISWAF harus dikelola oleh lembaga yang berhak dan didorong serta didukung oleh berbagai pihak tidak terkecuali pemerintah (negara)
Bagaimana dalam ekonomi agar tidak hanya berpatok pada perbankan syariah?
Pengembagan infratruktur syariah dalam lembaga keuagan saat ini lebih diarahkan pada ZISWAF. Karena pada dasarnya mekanisme dari banak syariah pun masih menerapkan profit oriented, dan belum sepenuhnya bagi hasil. Karena jika tejadi kerugian, peminjam masih tetap harus mengganti kerugian tersebut. Sedangkan jika berdasarkan pada ZISWAF dengan adanya bank wakaf, telah condong pada bagi hasil. Sebab harta yang digunakan berupa wakaf tidak terikat pada keuntungan. Sehingga antara keuntungan dan kerugian akan ditangung oleh kedua belah pihah.
Bagaimana solusi agar tidak terdoktrin pada sistem konvensional (kapitalisme)?
Memaknai kembali bahwasannya ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang bersumber dari agama islam. Agama islam harus dijalani sebagai ways of life bukan hanya sakedar ibadah ritual. Semua yang ada telah diatur dalam Al Qur’an.


IEC (Islamic Economic Class)
Kamis, 10 Oktober 2019
Pembicara Bapak Ubaedul Mustofa S.H.I M.S.I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH

PENDEKATAN DALAM MENGEMBANGKAN AKUNTANSI SYARIAH Pendekatan Induktif Berbasis Akuntansi Kontemporer Pendekatan   ini   biasa   disingkat   dengan   pendekatan      induktif,      yang dipelopori   oleh   AAOIFI   (Accounting   and   Auditing   Organization   for   Islamic Financial Institution). Pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan Barat yang sesuai dengan organisasi bisnis Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah. Argumen yang mendukung pendekatan ini menyatakan bahwa pendekatan ini dapat diterapkan dan relevan dengan intitusi yang   memerlukannya.   Selain   itu,   pendekatan   ini   sesuai   dengan   prinsip   ibaha (boleh)   yang   menyatakan   bahwa   segala   sesuatu   yang   terkait   dalam   bidang muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada larangan yang menyatakannya. Adapun argumen yang menentang pendekatan ini menyatakan bahwa ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat   yang kehidupannya wajib berlandaskan pada wahyu

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI

HUBUNGAN PERADABAN ISLAM DENGAN BUKU PACIOLI Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgah di Italia dan menjual barang dagangan yang mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa. Buku Pacioli di dasarkan pada tulisan Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saat itu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping. Bookkeeping sebenarnya telah dipraktekkan pertama kali oleh para pedagang dan berasal dari Mesir.   Pada   akhir   abad   XV,   Eropa   mengalami   standstill   dan   tidak   dapat ditemukan adanya kemajuan yang berarti dalam metode akuntansi.              Istilah    Zornal    (sekarang   journal)    telah    lebih    dahulu    digunakan    oleh kekhalifahan Islam dengan Istilah Jaridah untuk buku catatan keuangan. Double entry   yang   ditulis   oleh   Pacioli,   telah   lama   dipraktekkan   dalam   pemerintahan Islam. Dari runtutan penjelasan di atas, jelaslah bahwa akuntansi d

Riba dalam Perspektif non-Muslim

                 Meskipun istilah riba disebut di dalam Al-Qur’an, namun istilah tersebut tidak terdapat penjelasan secara detail dalam praktik Rasulullah SAW. Hal ini didasarkan atas dua alasan. Pertama, bahwa ayat yang berkaitan dengan riba diturunkan pada akhir kehidupan Rasulullah SAW sehingga tidak banyak contoh kasus orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istilah tersebut. Kedua, riba merupakan istilah yang telah mapan dan terkenal pada saat pewahyuannya dan karena itu Rasulullah tidak merasa adanya kebutuhan akan penjelasan atau elaborasi lebih lanjut. Secara literal, riba merupakan istilah dalam bahasa Arab yang berarti kelebihan, tambahan. Kata kerja yang berkaitan dengan kata ini berarti; meningkatkan, melipatgandakan, melebihkan, mengambil lebih dari yang seharusnya, atau melakukan praktik peminjaman uang dengan tingkat bunga tinggi. Menurut Lane, istilah riba bermakna:             “meningkatkan, memperbesar, menambah, tambahan terlarang, menghasil